Gresik, monitornusantara.com – Komisi informasi Provinsi Jawa Timur kembali menggelar sidang yang dikomandoi ketua majelis hakim Elis Yulisniyawati, S.Sos. M.l. Kom untuk melanjutkan Proses Penyelesaian sengketa informasi publik Pemohon PKN (Pemantau keuangan negara) terhadap Termohon Kepala Desa Sukalela kecamatan Tambak kabupaten Gresik dengan informasi yang disengketakan tentang peraturan desa tentang APBDes dan Laporan Pertanggungjawaban APBDes T.A 2018, 2019 dan 2020 serta Laporan Pengelolaan Aset desa dan Bumdes kembali dilanjutkan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur kali ini memasuki agenda mediasi, proses sidang sengketa informasi tersebut sudah berjalan hampir dua tahun tapi tetap mengalami jalan buntu dan belum ada titik temu.Selasa (4/7/2023)

Akhirnya dibuatlah surat pernyataan oleh Mediator dari Komisi informasi Provinsi Jawa Timur, A Nur Aminudin:

Pada hari ini, Selasa tanggal 4 bulan Juli tahun 2023 bertempat di Ruang Mediasi Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Jl. Bandilan 2-4 Waru Sidoarjo, saya A. Nur Aminuddin, mediator Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, dengan ini menyatakan bahwa Sengketa dengan Nomor Register Perkara 042/IX//KI-Prov. Jatim-PS/2021, antara:
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA sebagai Pemohon

Terhadap

PEMERINTAHAN DESA SUKALELA KECAMATAN TAMBAK KABUPATEN GRESIK

sebagai Termohon

Gagal Mencapai Kesepakatan Mediasi, dikarenakan masing-masing pihak masih berpegang pada pendapatnya masing-masing dan tidak terjadi titik temu.
Dari pihak pemohon hadir dalam sidang tersebut Jumali dan Sriono yang mewakili Pemantau Keuangan Negara. Sedangkan pihak termohon hadir Andi Nugroho, SH bersama Andi Adikitia, S.H. yang mendapat kuasa hukum dari Kades Sukalela kecamatan Tambak kabupaten Gresik
Provinsi Jawa Timur sebagai bantuan hukum dari PemKab Gresik.

Dalam mediasi yang dipimpin mediator A Nur Aminuddin, para pihak akhirnya gagal mencapai kesepakatan karena pihak termohon tidak dapat memenuhi seluruh permohonan informasi yang diajukan oleh pemohon. Sehingga kedua belah pihak memilih untuk melanjutkan sidang ajudikasi non litigasi.

Dalam sidang lanjutan kali ini majelis hakim membacakan pasal 6 UU no.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, berbunyi:

(1) Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. informasi yang dapat membahayakan negara;

b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;

c. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;

d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau

e. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.

Lebih lanjut majelis hakim mencecar pertanyaan pada termohon apa alasannya sebagai badan publik hingga menolak permohonan informasi publik yang diminta Lembaga Pemantau keuangan negara (PKN)

Menanggapi pertanyaan majelis hakim tersebut berargumentasi karena PKN hanya berdasarkan alasan sebagai sosial kontrol saja dan belum menemukan indikasi penyimpangan keuangan negara (korupsi) bila hal tersebut didapat maka dapat melaporkan ke pihak badan penerimaan keuangan dan aparat penegak hukum biarlah pihak yang berwenang tersebut yang meminta informasi publik berupa SPJ dll.

Menanggapi alasan termohon itu majelis hakim kembali menegaskan pasal 6 tersebut bahwa sudah ada beberapa pengecualian yang berhak ditolak oleh badan hukum.

Dengan demikian alasan termohon tidak berdasar dan hakim meminta beberapa bukti sebagai dasar keberatan atas ditolaknya pemohon informasi publik dari pihak PKN.

Akhirnya ketua majelis hakim komisi informasi Provinsi Jatim mengetuk palu menutup sidang dan akan melanjutkan lagi tujuh hari ke depan.

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com