Polda Jabar Tetapkan Tersangka Kepada Yusuf Abdul Latief Seorang Putra Pengasuh Ponpes Terkait Dugaan Kasus Penipuan Umroh

EDITOR.ID, Bandung – Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan status Tersangka terhadap Yusuf Abdul Latief, salah seorang putra dari Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bayyinah Garut, K.H. Cecep Abdul Halim. Penetapan tersangka atas Yusuf Abdul Latief dalam kasus dugaan penipuan berkedok umrah.

Kuasa Hukum Korban, dari Kantor Hukum Juris Integrata Managing Partners, Dr. Hassanain Haykal, S.H.,M.Hum menjelaskan bahwa kliennya Ir. Ayi Koswara yang menjadi korban kasus dugaan penipuan berkedok umrah, telah diperiksaa secara marathon oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

“Polda sudah menetapkan tersangka, saya sudah pegang surat penetapan tersangka Yusuf Abdul Latief dari penyidik. Karena terungkap setelah didasarkan atas bukti-bukti yang diperoleh penyidik selama proses penyidikan,” paparnya, Rabu (3/6) di mapolda Jabar.

Dirinya menambahkan, bahwa sementara untuk tersangka baru Yusuf Abdul Latief putra dari pengasuh pondok pesantren Al bayyinah garu.

“Penetapan oleh Polda ini sesuai dari kesaksian-kesaksian yang mengarah ke perbuatan tersangka,” katanya.

Status kasus dugaan penipuan umrah yang dilakukan Yusuf Latief itu, telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Kendati demikian, hingga saat ini pihaknya belum bisa melacak keberadaan Yusuf yang merupakan salah salah seorang putra dari Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bayyinah Garut,” terangnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga, saat dikonfirmasi perihal kasus tersebut mengatakan, bahwa yang bersangkutan hingga saat ini masih sebagai terlapor Saksi.

“Saat ini sedang proses penyelidikan, kami masih menunggu laporan apa hasilnya dari penyidik yang menangani kasusnya,” terangnya.

Kuasa Hukum menjelaskan, bahwa kasus ini berawal, dari pelaporan korban, Ir. Ayi Koswara, dengan pengaduan penipuan investasi dan penerbitan cek bodong yang bermitra dengan salah satu biro perjalanan umrah Al bayyinah di Garut.

Terlapor tidak kunjung menepati janjinya untuk mengembalikan dana sesuai dengan yang telah di janjikannya.

Bahkan Terlapor telah memberikan cek bodong kepada Pelapor, dengan surat keterangan dari Bank Mandiri bahwa rekening sudah di tutup.

“Oleh karena itu, clien kami merasa ditipu selain penipuan berkedok travel umrah mungkin selain klien kami masih ada beberapa orang yang menjadi korban dugaan penipuan berkedok investasi travel umroh bodong ini cuma mereka tidak melaporkan,” tandas Haykal

Terlapor dalam menjalankan aksinya menggunakan nama Travel Umroh Albayyinah untuk mendapatkan keuntungan, yang ternyata nama travel umroh albayyinah tersebut sebagaimana dimaksud tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemendag ) Republik Indonesia.

“Terlapor juga telah mengiming-imingi Pelapor dengan memberikan profit sharing, namun dalam praktiknya, hanya memberikan profit sharing beberapa kali saja, dan hingga sampai saat Pelapor melakukan pelaporan di Polda Jabar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: