JAKARTA, MonitorNusantara – Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memimpin pembukaan Focus Group Discussion Tahun 2023 dengan Tema “Debt Collector Tanpa Tindakan Premanisme” di Gedung Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Senin (06/03/23).

Kapolda mengatakan, belum lama ini viral video Debt Collector ambil paksa kendaraan, menindaklanjuti kasus tersebut Polda Metro Jaya tidak hanya menangkap oknum Debt Collector yang nakal, tapi Polda Metro Jaya juga berkomitmen cari Solusi.

“Mencari solusi agar debitur dan kreditur ada titik temu manakala terjadi peristiwa debitur yang menunggak,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui peraturan OJK nomor 35 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perusahaan pembiayaan, ada ketentuan yang harus dipatuhi yaitu, perusahaan debt collector harus dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), dan pegawai penagihan harus memiliki sertifikasi dari asosiasi.

Lebih lanjut Fadil menjelaskan, dalam hal ini mungkin dapat diadakan kerja sama dengan Polda Metro Jaya dalam bentuk pelatihan dan pendidikan terhadap perusahaan tersebut dan karyawannya, hal ini dimaksudkan agar dalam penagihan itu sesuai dengan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Saya mewakili perasaan masyarakat bawah, tentu perlu dicatat yang leasing ini masyarakat yang kondisi ekonominya tentu pas-pasan, agar dilihat betul suasana kebatinannya dalam menagih,” jelas Fadil.

“Tidak boleh ada cara-cara penagihan dengan yang bertentangan dengan hukum seperti ancaman, perampasan, hal ini tidak boleh terjadi lagi,” tutup Jenderal Bintang dua tersebut. (*)

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com