Polisi Tak Merestui. Konser Denny Caknan Terancam Bubar

Gresik, Jatim, MONITORNUSANTARA.COM,- Setelah Dewa 19, kini giiran rencana konser Denny Caknan terancam dibatalkan. Konser musik bertajuk Ambyar Party 2022 sedianya akan digelar di kawasan wisata Setigi, Sekapuk, Gresik, pada 10 November nanti.

Jadi tidaknya konser Denny Caknan masih belum ada kepastian. Sejauh ini masih tarik-ulur. Polres Gresik tidak memberikan izin jika konsernya pelantun lagu Jawa Koplo ini dilaksanakan malam. Di pihak lain, panitia penyelenggara bersikukuh tetap menggelarnya.

Selain Denny Caknan, beberapa band dan penampilan dance bakal memeriahkan acara tersebut. Untuk bisa hadir dalam konser, panitia penyelenggara mematok harga sebesar Rp 99 ribu.

Meski posternya sudah tersebar luas, namun konser ini terancam gagal. Pasalnya, pihak Sat Intelkam Polres Gresik tidak memberikan izin digelarnya konser tersebut.

Surat pembatalan konser ini dilayangkan oleh Sat Intelkam Polres Gresik per tanggal 24 Oktober 2022 dengan nomor B/40/X/YAN.2.2/2022. Surat tersebut berisi pembatalan kegiatan konser damar kurung Ambyar Fest 2022 dengan bintang tamu Denny Caknan dan Andreans.

“Iya itu benar, kita tidak memberikan izin ketika konser tersebut dilakukan pada malam hari. Kita berikan batas waktu sampai jam 5 sore. Tapi mereka (panitia) menolak. Akhirnya, kita tidak tidak memberikan izin,” kata Kasat Intelkam Polres Gresik AKP Nurdianto Eko Wartono, Sabtu (29/10/2022).

Polisi Meminta Konser Tak Digelar Malam Hari

Nurdianto menjelaskan, sebelum mengeluarkan surat pembatalan konser, pihaknya sudah memanggil panitia dan penyelenggara konser pada awal Bulan Oktober 2022. Namun, pihak panitia tidak mengindahkan permintaan polisi untuk mengubah jam konser.

“Kami minta tolong kepada penyelenggara untuk mengubah waktu konser di siang hari. Saat itu kita beri waktu dua hari untuk mengubah jadwal, karena waktu sudah mepet. Tapi tak dihiraukan,” tambahnya.

“Bahkan, kita layangkan surat pemberitahuan kedua untuk perubahan jadwal, tapi jadwal konser tak juga berubah. Padahal jika menjual tiket konser, harus mengantongi izin terlebih dahulu,” lanjut perwira dengan tiga balok di pundaknya itu.

Meski sudah dilayangkan dua surat dalam waktu yang berbeda, pihak panitia penyelenggara tak memberikan pemberitahuan diubahnya waktu konser. Panitia tetap ngotot menggelar konser tersebut pada malam hari.

“Karena tak menggubris imbauan kami, Polres Gresik putuskan untuk tidak memberikan izin konser tersebut. Atau meminta panitia membatalkan konser, agar situasi dan kondisi di Gresik aman,” tutup Nurdianto.

Wagub Gresik Tak Ingin Itewon Korea Terjadi di Gresik

Menanggapi konser Denny Caknan yang terancam dibatalkan di wilayahnya, Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah ikut buka suara. Ia mengingatkan rentetan peristiwa yang memakan korban nyawa, perlu menjadi pembelajaran.

Mulai tragedi Kanjuruhan Malang, Festival Halloween di Korea Selatan hingga kekacauan konser Berdendang Bergoyang di Jakarta pada akhir Oktober lalu.

“Semua itu kan buntut dari kegiatan yang menghadirkan banyak massa. Karena itu, sangat wajar pihak kepolisian mengutamakan upaya pencegahan,” katanya, Selasa (1/11/2022).

Aminatun mengungkapkan, kebijakan itu tentu sudah melalui berbagai analisa dan evaluasi oleh pihak berwajib. Tujuannya, menjaga wilayah hukum Kabupaten Gresik tetap aman dan kondusif. “Saya mendukung kebijakan Polri karena memang untuk meminimalkan kejadian-kejadian yang tidak diinginkan,” ungkapnya.

Dia menyebut, tidak ada larangan selama berkegiatan positif. Terlebih, upaya pengelola wisata Setigi untuk mendukung peningkatan UMKM atau promosi wisata. “Tapi, kalau memang alasannya mau mempromosikan wisata Setigi saat malam hari dengan gemerlap damar kurung, tidak hanya lewat konser. Banyak cara mempromosikan hal itu seperti lewat media sosial, atau bisa memasang iklan di media online maupun media lain,” bebernya.

Meskipun, lanjut Aminatun, konser yang juga mengusung gerakan antinarkoba itu sudah mendapat izin dari pemkab. Namun, izin tersebut hanya sebatas untuk penggunaaan atribut protokol kesehatan (prokes). Sebab, sesuai instruksi Mendagri, sejauh ini masih berlaku PPKM, walaupun Gresik masuk ke level 1. “Surat izin itu kita keluarkan pada 19 September 2022 lalu. Saat itu, mereka minta acara dimulai pukul 15.00 WIB,” tambahnya.

Karena itu, Pemkab Gresik sudah tidak lagi memiliki wewenang ketika Polres Gresik tidak memberikan izin konser digelar pada malam hari. Yang itu demi keamanan bersama, khususnya di Kabupaten Gresik. Pihaknya pun mendukung keputusan polisi agar konser selesai sebelum pukul 18.00 WIB. “Saya berharap agar penyelenggara menuruti kemauan polisi,” harapnya.

Dia juga tida tidak membenarkan jika penyelenggara melakukan pengamanan sendiri tanpa ada kerja sama dengan pihak kepolisian. “Kita ini hidup bernegara, ada hukum dan aturan yang harus ditaati untuk kepentingan bersama,” pungkasnya.

BNNK Gresik Tegaskan Konser Anti Narkoba Bukan Acaranya

Sementara itu, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik juga menegaskan, rencana konser Antinarkoba di kawasan Wisata Setigi itu bukan merupakan kegiatan institusinya. Namun, BNNK Gresik hanya berstatus sebagai undangan.

“Kami menghormati kegiatan positif tersebut. Yang ikut mendukung gerakan antinarkoba,” jelas Kasubag Umum BNNK Gresik Diaz Prananda.

Namun, setelah ada polemik izin keramaian yang tidak dikeluarkan pihak kepolisian, BNNK Gresik pun berpikir ulang untuk menghadiri kegiatan yang dijadwalkan 10 November mendatang “Jika memang tidak mendapat izin dari Polres Gresik selaku pemegang kemananan di Gresik, tentu kami tidak akan hadir,” ujarnya.

Diaz menambahkan, pihaknya juga telah meninjau lokasi penyelenggaraan. Pasalnya, pihak penyelenggara juga mengundang BNNP Jawa Timur untuk mendeklarasikan gerakan antinarkoba tersebut. Namun, setelah melalui berbagai pertimbangan, akhirnya diputuskan untuk tidak bisa hadir. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: