Polisi Tetapkan 6 Tersangka dan Masih Bisa Bertambah Dalam Kasus Holywings, Ini Motifnya

Direktur Kreatif, Konten Desain hingga Staf Holywings Jadi Tersangka

MONITORNUSANTARA.COM, Jakarta,- Buntut kasus promosi minuman beralkohol gratis kepada pemilik nama Muhammad dan Maria di Kafe Holywings, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam pegawai Holywings sebagai tersangka. Mereka mulai dari Direktur Kreatif hingga staf admin.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus itu.

“Nanti akan kami kembangkan lagi,” ujar Kombes Budhi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (25/6/2022).

Pada kasus itu, enam orang karyawan yang menjadi tersangka itu mulai dari Direktur Kreatif Holywings, desain grafis, hingga admin.

Lantas Siapa yang Memberi Ide Promo?

Lantas, ide siapa promosi itu sehingga membawa-bawa nama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’?

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan, dari keenam tersangka itu, ada direktur hingga staf Holywings. Keenam tersangka punya peran berbeda.

“Jadi enam tersangka ini punya peran dan tugas masing-masing. Jadi ujungnya adalah produk tadi event promosi yang mereka sampaikan,” ujarnya.

Promosi itu sendiri dimaksudkan untuk menggaet pengunjung ke outlet. Pada prosesnya, pengambilan nama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’ pada promosi Holywings ini diputuskan secara bersama oleh para tersangka itu.

“Dalam prosesnya mereka saling berdiskusi, saling sampaikan dan sebagainya. Dan terakhir mengambil keputusan tadi direktur kreatif yang menyetujui atau tidak terhadap apa yang dihasilkan staf-staf di bawahnya,” katanya.

Lantas, direktur kreatif inikah yang paling bertanggung jawab atas pemuatan promosi tersebut?

“Semua kita kenakan pasal kita juncto-kan Pasal 55 KUHP, artinya bisa bersama-sama. Peran nanti kita buktikan dalam sidang pengadilan nanti,” tuturnya.

Motif atau Alasan Promo Bawa ‘Muhammad’ dan ‘Maria’

Motif tersangka menggunakan nama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’ untuk program berbau penistaan agama yang menuai protes juga terungkap. Kepada polisi, mereka mengaku nekat melakukan hal tersebut bertujuan demi menarik pengunjung, terutama di outlet Holywings yang target pendapatannya masih rendah.

“Motif dari para tersangka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW, khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen,” ujar Budhi.

Akibat perbuatan mereka, keenam tersangka dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP.

Lalu, Pasal 28 Ayat 2 UU Ri Nomor 19 tahun tentang perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Holywings Minta Maaf

CO Founder Holywings Group Ivan Sanjaya menyampaikan permintaan maaf soal promosi berbau SARA (suku, agama, ras dan antargolongan) yang dilakukan tim kreatifnya.

Promosi tersebut diunggah lewat akun @holywingsindonesia dan @holywingsbar di Instagram pada Rabu, (22/6).

“Holywings Indonesia dengan ketulusan yang mendalam meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kekhilafan dan ketidaksengajaan terkait promosi minuman beralkohol menggunakan nama Muhammad dan Maria,” ujar Ivan dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).

Ivan mengaku menyesal karena unggahan itu telah menimbulkan kesan negatif di kalangan masyarakat Indonesia.

“Atas kejadian ini, tim promosi Holywings Indonesia diperiksa pada tanggal 23 Juni 2022 mulai dari jam satu siang di Kantor Polres Metro Jakarta Selatan,” ungkap Ivan.

Dia juga mengaku telah memberikan barang bukti berupa satu handphone, satu laptop & satu PC komputer yang digunakan untuk kebutuhan promosi tersebut kepada polisi.

“Holywings Indonesia tentunya tidak memiliki maksud untuk menutup-nutupi kasus ini atau melindungi oknum yang terlibat, kami akan tetap melanjuti kejadian ini sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Indonesia,” katanya.

“Izinkan kami untuk bisa memperbaiki kesalahan kami dan menjadi lebih baik lagi,” pungkas Ivan. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: