JAKARTA, MonitorNusantara – Hari ini, Rabu (20/07/2022) Polres Pelabuhan Tanjung Priok di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Putu Kholis Aryana, S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Yunita Natalia Rungkat, Kasatreskrim AKP SN. Wiratama, S.H., S.I.K., dan Kasie Humas AKP Suparyono, S.H. menggelar konferensi Pers pengungkapan empat kasus kejahatan periode akhir Juni hingga pertengahan Juli 2022, salah satu yang paling menonjol adalah penjualan dan perdagangan bayi.

“Dari berbagai kasus tersebut, ada 2 kasus yang berkaitan dengan anak, dan ada 2 kasus narkotika. Karena beberapa kasus cukup sensitif, dan kita juga memikirkan perlindungan para korban, maka para tersangka akan kita tampilkan dalam bahan paparan, dan tidak kita hadirkan di lokasi ini,” papar AKBP Putu Kholis Aryana.

Yang pertama, adalah pengungkapan kasus yang dilakukan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Sunda Kelapa adalah kasus pemerkosaan yang dilaporkan oleh Ibu korban, di mana korban masih di bawah umur dan kejadiannya di Kaliadem, Muara Angke. Kasus ini langsung gerak dan respons cepat, Alhamdullilah kita berhasil menangkap 2 tersangka, yaitu inisial CP dan inisial SS.

Adapun peran tersangka di kasus pemerkosaan ini adalah inisial CP memegang tangan, membuka celana, dan menyetubuhi korban. Dan di saat peristiwa itu, korban sudah berusaha merontah, namun ketakutan sehingga korban tidak berani melakukan perlawanan. Selanjutnya, tersangka SS berperan meraba dan memegang alat vital korban. Bukti-bukti yang bisa kita sita dari kasus ini, ada beberapa bukti yaitu pelampung yang ada bercak darah (diduga bercak darah korban), kemudian pakaian yang digunakan korban maupun pelaku pada saat kejadian.

“Dari kasus ini kami menerapkan Pasal 76D Jo 81 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, kami juga menerapkan Pasal 76E Jo 82 ayat 1 nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

Selanjutnya adalah kasus perdagangan anak, dalam hal ini adalah bayi berumur 8 bulan. Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendapatkan informasi adanya tindak pidana tentang Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak.

Atas informasi tersebut, kemudian dilakukan pendalaman informasi dan dilakukan penyelidikan untuk mengumpulkan kebenaran informasi tersebut. Kemudian didapati keterangan dari seseorang yang tidak ingin disebutkan namanya bahwa anak tersebut berumur 8 (delapan) bulan yang dijual dengan harga senilai Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan jenis kelamin perempuan.

Dari tanggal 30 Juni bulan lalu, tim opsnal Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan pendalaman dan melakukan undercover buy dengan menjadi pembeli bayi, kemudian berkomunikasi dan membuat janji dengan penjual bayi. Lalu bayi yang dijual tersebut diantar oleh tersangka yang diketahui berinisial A (51) sebagai penjual anak korban ke hotel D di bilangan Pademangan, Jakarta Utara.

Kemudian tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung menuju ke lokasi yang berada di hotel D Jakarta Utara. Saat dilakukan penangkapan didapati inisial A sedang melakukan transaksi untuk menyerahkan anak korban tersebut kepada pembeli. Diketahui bahwa anak korban tersebut adalah anak keponakannya sendiri yang berumur 8 (delapan) bulan hasil perkawinan dari inisial K dengan inisial S.

Kemudian A menyuruh dan meminta bayi inisial S untuk dijual agar dapat melunasi hutang yang ditanggung S sebesar Rp11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dan apabila tidak dilunasi hutang tersebut maka akan diusir dari kontrakan rumah milik tersangka dan mengancam akan melaporkan kepada Polisi. Atas peristiwa tersebut, inisial A berikut barang buktinya dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka AAM berupa uang tunai sejumlah Rp2.000.000, 1 (satu) lembar Screenshoot bukti transfer rekening atas nama AAM bank BRI sejumlah Rp1.000.000, 1 (satu) unit handphone merk OPPO F1s, 1 (satu) buah kartu akses hotel, 1 (satu) lembar bukti pembayaran.

Atas dasar ini, tersangka dijerat dengan Pasal 76F Jo 83 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak berbunyi “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak juncto Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000, (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

Kemudian kasus peredaran gelap narkotika jenis Ganja yang dibungkus dalam 50 paket dengan total 44 Kg. Pengungkapan ini kami lakukan di berbagai tempat, ada di Kalideres, Cempaka Putih, dan Jatinegara. Ada 5 tersangka yang berhasil ditangkap, adapun peran daripada tersangka sindikat narkotika jenis ganja ini dimulai dari tersangka inisial P yang berusaha memesan narkotika jenis ganja kepada tersangka inisial S dan inisial N. Lalu, terjadi pengiriman ganja 50 paket menggunakan jasa kargo yang diatur tersangka inisial A melalui tersangka inisial DS. Jadi, ini jaringan terputus. Ada peran masing-masing 5 tersangka. Saat ini masih kami kembangkan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009. Ancaman hukumannya berkisar dari minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup.

“Kemudian yang terakhir, pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis Sabu dengan total sebanyak 32 paket kecil yang siap diedarkan. Dari hasil penyelidikan, sabu ini akan diedarkan di wilayah Jakarta Utara, di antaranya Muara Baru, Penjaringan, Pademangan, dan Tanjung Priok. Dari sindikat narkoba ini, ditangkap sebanyak 9 pelaku di antaranya inisial A yang mengedarkan 10 paket di Muara Baru, tersangka inisial D ada 17 paket (masih dilakukan pengembangan), inisial S (bandar dan kurir) dari kampung bahari. Kemudian ada tersangka inisial M, S, H, Y, ST dan YS (kurir sabu). Untuk kasus ganja dan sabu ini semua masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan terus,” terang AKBP Kholis.

“Untuk kesembilan para tersangka peredaran gelap narkotika jenis Sabu tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, 2 subsidair Pasal 112 ayat 1, 2 Jo 132 UU nomor 35 tahun 2009 yang ancaman hukumannya 5 tahun hingga maksimal seumur hidup,” tutup AKBP Kholis. (DAM)

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com