JAKARTA, MonitorNusantara – Pria di Bekasi, Jawa Barat, bernama Rico Pujianto mengaku dikriminalisasi lantaran hendak mengungkap dugaan penggelapan pajak perusahaan PT. PPB tempatnya bekerja. Belakangan diketahui, tuduhan tersebut tidak benar. Hal ini dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko yang mengatakan, Rico justru diduga melakukan kejahatan penggelapan uang perusahaan senilai lebih dari Rp 430 juta. Rico pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan tersebut.

“Hasil audit yang diketemukan ada beberapa customer dari PT. PPB ini sudah melakukan pembayaran melalui si tersangka, dalam hal ini adalah Rico Pujianto. Namun oleh tersangka ini pembayaran tersebut tidak disetorkan kepada perusahaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (6/4/2023).

Selain itu, lanjut Trunoyudo, berkas perkara Rico soal laporan tersebut dinyatakan lengkap. Namun pihak Kepolisian belum bisa melimpahkan tahap II karena Rico melarikan diri.

“Namun perkembangannya belum dapat dilakukan pada tahap II, karena tersangka tidak pada tempatnya atau sulit didapatkan untuk tahap penyerahan,” ujarnya.

Untuk itu, pihak Kepolisian pun memasukkan Rico ke daftar pencarian orang (DPO) kasus penggelapan uang perusahaan.

“Dalam hal ini telah diterbitkan daftar pencarian orang, yang telah diterbitkan ini. Dan kemudian ini juga sudah dilakukan penyebaran terhadap DPO-nya kepada seluruh jajaran,” ujarnya.

Klaim Rico Dikriminalisasi

Dalam video yang beredar, terlihat Rico terduduk di sebuah ruangan. Rico mengaku mendapatkan perlakuan tersebut lantaran mencoba membongkar dugaan penggelapan pajak perusahaan.

Dalam video tersebut, Rico mengaku peristiwa tersebut terjadi pada Oktober 2020. Saat itu dirinya hendak membongkar dugaan penggelapan pajak yang dilakukan perusahaan inisial PT. PPB. Namun, dia justru disekap dan dianiaya oleh pemilik perusahaan berinisial DS.

“Motif atau alasan beliau melakukan penganiayaan kepada saya karena saya bermaksud untuk membongkar dugaan penggelapan pajak yang selama ini dilakukan perusahaan,” kata Rico dalam video viral.

Rico pun lanjut melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Kota Bekasi. Menyikapi hal tersebut, DS saat itu mengajak berdamai, tapi ditolak orang tua Rico. Karena ditolak, DS balik melaporkan Rico ke Polsek Bantar Gebang dengan tuduhan penipuan dan penggelapan di perusahaan. Laporan tersebut pun ditindaklanjuti dan Rico menjadi tersangka kasus tersebut.

Dari hasil penyelidikan Kepolisian, Rico diduga menggelapkan dana customer lebih dari Rp 430 juta. Uang tersebut dibayarkan untuk memesan barang kepada perusahaan tapi tidak dibayarkan oleh Rico.

“Hasil audit yang diketemukan ada beberapa customer dari PT PPB ini sudah melakukan pembayaran melalui si tersangka, dalam hal ini adalah Rico Pujianto. Namun oleh tersangka ini pembayaran tersebut tidak disetorkan kepada perusahaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. (*)

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com