Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Dalam perjalanan operasionalnya Bank Centris Internasional selalu taat dan mematuhi hukum yang berlaku. Namun tragisnya kenapa pemilik Bank Centris Internasional Andri Tedjadharma menjadi korban kedzoliman. Harta dan asetnya yang tak ada hubungan dengan Bank Centris disita. Bahkan satu-satunya rumah yang ditempati Andri dan keluarganya turut serta disita.

Andri Tedjadharma pun mencari keadilan. Memohon kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk menaruh perhatian dan memberikan perlindungan hukum atas apa yang dialaminya. Pasalnya, dari jejak perjalanan sejarah dan data yang ada, tidak pernah satu rupiah pun pemilik Bank Centris Internasional menerima aliran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

Andri Tedjadharma merasa terdzolimi dan tak ada satupun yang peduli dengan nasibnya. Berkali-kali Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) melayangkan gugatan ke pengadilan hingga pengadilan tinggi.

Namun tak satupun putusan pengadilan yang memenangkan gugatan BPPN dan memvonis Andri menerima BLBI. Artinya clear Andri tak menikmati satu senpun aliran dana BLBI. Karena di pengadilan tak ada yang bisa membuktikan.

“Saya didzolimi, saya tak pernah menerima dana BLBI tapi saya dituduh, difitnah hingga harta saya satu-satunya disita pemerintah,” ujar Andri Tedjadharma dalam keterangannya di Jakarta.

Andri pun mengisahkan perjalanan Bank Centris yang pernah dipimpinnya. BCI menurut Andri tidak pernah bersaldo merah atau menatif pada saat krisis moneter 1997-1998.

“Karena kami selalu memenuhi dengan dana call money jika kurang,” ujar Andri.

Oleh karena itu, Andri meminta ke Bank Indonesia dan BPPN untuk memberikan posisi outstanding Bank Centris per tanggal 17 Oktober 1997 dan 31 Desember 1997 serta tanggal 9 Januari 1998 dan 4 April 1998.

“Data ini untuk membuktikan pembayaran ke rekening Bank Centris Internasional Nomor 523.551.0016 menerima uang atau tidak pada tanggal tersebut sesuai tanggal akte 75 dan 46 dan tgl 31 des 1997,” tegasnya.

Fakta ini sesuai surat Bank Indonesia yang menyatakan bahwa Bank Centris tidak pernah menerima SBPUK pada tgl 31 Desember 1997, tetapi di akte 46 tanggal disebutkan bahwa Bank Centris telah menerima SBPUK sebesar Rp 490 Milyar,

“Dan ditulis juga pembayaran akan dilakukan dengan cara pemindah bukuan ke rekening Bank Centris Internasional, dan kami meminta rekening koran Bank Centris Internasional Nomor 523.551.0016 dari tahun 1997 sampai April 1998,” kata Andri.

Data Aliran Dana Tidak Pernah Diberikan BI

“Dan semua yang kami minta ini tidak pernah bisa diberikan oleh BI dan BPPN sejak 4 April 1998 sampai hari ini tahun 2027 atau sudah 27 tahun silam,” katanya.

“Kemudian bagaimana bisa menetapkan seseorang atau badan mempunyai hutang bila tidak bisa menunjukan suatu yang “mutlak” diperlukan seperti kami sebut kan diatas yakni “bukti pembayaran, dan outstanding saldo kami per tanggal tersebut dan rekening koran Bank Centris Internasional Nomor 523.551.0016”.

“Padahal kami sudah menulis surat ke BI meminta ke semua itu termasuk proses nasabah sebesar Rp 492 Milyar dan jaminan tanah seluas 452 ha yang kami serahkan kepada BI dalam rangka “jual beli promes nasabah” tersebut sebanyak 10 kali,” imbuhnya.

Namun hingga hari ini tidak pernah mendapatkan jawaban. Sedangkan permintaan itu ada. “Hak kami sebagai nasabah Bank Indonesia dan Kewajiban bank Indonesia untuk memenuhi permintaan kami itu,” kata Andri.

Andri Minta Bukti Bank Centris Terima Aliran Dana BLBI

Andri mengatakan, dirinya juga telah melayangkan surat ke DJKN dan PUPN serta KPKNL tetapi sampai hari tidak dijawab.
“Namun mereka masih “melakukan hal kesewenangan tanpa dasar” seperti yang kami minta diatas, ini adalah perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Andri menegaskan apabila PUPN dan KPKNL serta BI bisa menunjukkan bukti sahih tentang adanya aliran dana ke Nomor Rekening Bank Centris Internasional Nomor 523.551.0016, bahwa nomor ini memang menerima uang BLBI dari BI, maka ia akan mematuhi dan membayar kewajiban sesuai data dan fakta.

“Jika PUPN, KNKPL serta BI bisa menunjukkan bukti sesuai dengan yang kami minta diatas, maka tidak perlu proses hukum tetapi akan langsung kami bayar semua kewajiban kami dan sebaliknya jika PUPN dan KPKNL tidak dapat menunjukkan bukti tersebut, sangat bijaksana jika mereka berani mengakui kesalahan nya,” ungkapnya. (*)

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com