Roy Suryo cs wajib Lapor seminggu sekali dan dicekal bepergian ke luar negeri
Roy Suryo cs Harus Bolak Balik Datang ke Polda Metro Jaya buat Wajib Lapor
Tersangka dijerat pasal berlapis terkait pencemaran nama baik dan UU ITE, namun tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.
Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Polda Metro Jaya kini mulai memperketat sepak terjang Roy Suryo, dr Tifa dkk meski tidak jadi menahan ke delapan tersangka. Namun Roy Suryo, dr Tifa dkk kini dicekal berpergian keluar negeri dan harus melakukan wajib lapor atau absen ke Polda Metro Jaya seminggu sekali setiap hari Kamis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto mengungkapkan permohonan pencekalan terhadap Roy Suryo Cs, langsung diajukan setelah mereka resmi menyandang status tersangka.
Alasan penyidik melakukan pencekalan terhadap Roy Suryo Cs untuk mencegah mereka ke luar negeri selama proses hukum. Selain itu kebijakan ini memastikan para tersangka tidak melarikan diri dan tetap kooperatif selama proses hukum berjalan.
“Karena status mereka adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali,” ujar Budi Hermanto, pada Kamis (20/11/2025).
Roy Suryo, dr Tifa cs resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai memiliki alat bukti yang cukup dan puluhan saksi.
Selain kewajiban lapor, nama kedelapan tersangka kini telah masuk dalam daftar cegah di imigrasi.
“Kami juga lakukan pencekalan untuk ke luar negeri. Tapi bukan tahanan kota,” jelas Budi.
Meski demikian, Budi Hermanto menjelaskan bahwa status mereka bukanlah tahanan kota. Jadi Roy Suryo dkk masih diperbolehkan bepergian dalam kota atau tidak menyandang sebagai tahanan kota.
“Bukan tahanan kota, kalau mau jalan-jalan boleh saja,” ucap Budi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus ini. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.
Penyidik Polda Metro Jaya telah membagi delapan tersangka ini ke dalam dua klaster berbeda. Klaster pertama diisi oleh Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari mantan Menpora Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifa. Ketiganya menjadi sorotan setelah menjalani pemeriksaan intensif pada Kamis (13/11/2025) pekan lalu.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 310 dan/atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, hingga pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 27A juncto Pasal 32 dan 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa dicecar ratusan pertanyaan selama lebih dari sembilan jam.
Meskipun pemeriksaan berjalan alot, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan dengan alasan mereka akan menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan.
Roy Tanggapi Pencekalannya dengan Tertawa
Roy Suryo memberikan tanggapan langsung terkait pencekalannya. Ia mengirimkan pernyataan singkat disertai tautan video TikTok berdurasi 38 detik yang menampilkan dirinya sedang berbicara di depan kamera.
Dalam pesan yang diterima redaksi pada Kamis malam 20 November 2025, Roy Suryo menuliskan sebagai berikut.
Ini Statemen saya menanggapi soal CEKAL bilamana diperlukan, ha ha ha…
Dalam video yang dibagikan tersebut, Roy Suryo tertawa ringan sembari menyatakan bahwa pencekalan dirinya tidak akan berdampak apa-apa karena ia tidak memiliki rencana bepergian ke luar negeri dalam waktu dekat.
Ia juga menegaskan bahwa pencegahan tersebut justru membuktikan bahwa pihak kepolisian sedang kesulitan mencari bukti yang kuat dalam perkara yang menjeratnya.
Roy Suryo menambahkan bahwa dirinya tetap kooperatif terhadap proses hukum dan siap menghadapi segala konsekuensi yang ada. ***


