Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendadak menggeledah rumah mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa pemerintahan Joko Widodo, Djan Faridz yang berlokasi di Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu malam.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di rumah Djan Faridz yang berlokasi di Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, pada Rabu malam.
“Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik,” ujar Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (24/1/2024).
Namun Tessa mengaku belum menerima laporan dari tim penyidik KPK soal jenis barang bukti elektronik yang disita penyidik dalam penggeledahan tersebut.
“Pasti akan ditanya barang bukti elektronik itu apa? Sampai dengan saat ini belum ada informasi tambahan apakah bentuknya, hardisk, laptop, ponsel, itu belum terkonfirmasi penyidik kepada saya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Tessa mengatakan dirinya belum bisa menyampaikan soal alasan penyidik KPK menggeledah rumah Djan Faridz terkait penyidikan terkait pencarian buronan KPK, Harun Masiku
Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu juga tidak bisa berkomentar soal peran Djan Faridz dalam perkara tersebut.
“Penyidik memiliki informasi maupun petunjuk berdasarkan keterangan saksi sehingga kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan tadi malam, sehingga masih didalami bagaimana peran beliau dan kita tunggu saja,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam penggeledahan tersebut penyidik membawa tiga koper dari rumah Djan Faridz.
Dari pantauan ANTARA, para penyidik KPK keluar dari rumah Djan Faridz pada Kamis pukul 01.05 WIB dini hari dengan membawa dua koper berukuran sedang dan satu koper berukuran kecil.
Selain itu para penyidik juga membawa barang bukti lain berupa satu kardus dan satu tas jinjing (totebag).
Menurut informasi yang didapat di lapangan, KPK mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 20.00 WIB, dengan menggunakan delapan mobil SUV berwarna hitam.
KPK Panggil Djan Faridz
KPK membuka opsi untuk memanggil mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Djan Faridz, terkait penyidikan dan pencarian buronan KPK Harun Masiku.
“Ya bila penyidik merasa hal tersebut diperlukan maka tentunya saksi siapapun akan dipanggil dimintakan keterangannya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Sumber : Antara