Jatim MonitorNusantara.com-
Praktik Juru Parkir (Jukir) liar tidak hanya marak di Surabaya, melainkan juga Banyuwangi dengan meminta pungutan uang di beberapa pusat keramaian. Jukir tampak menjalankan aksinya di sekitar Taman Blambangan Banyuwangi, beberapa sentra kuliner, dan tempat ramai lainnya.
Aksi Jukir liar tersebut di luar tanggung jawab Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuwangi. Menanggapi hal fenomena itu, Kepala Dishub Pudjo Hartanto mengungkapkan pihaknya akan mengeluarkan regulasi untuk menertibkan parkir liar.
”Jukir liar akan kami akomodasi, terutama di tempat wisata, tempat hiburan, maupun tempat keramaian yang menjadi jujukan wisatawan,” ungkapnya dikutip dari Radar Banyuwangi (Jawa Pos Group), Senin (14/8).
Jukir liar memungut uang untuk kendaraan parkir tanpa disertai karcis resmi dari Pemkab Banyuwangi, masyarakat yang memarkir menanggung tarif sebesar Rp 2 ribu. Mereka juga gandeng pemuda kampung untuk mengatur kendaraan di lokasi parkir tersebut.
Berdasarkan pengakuan salah satu Jukir, jasa parkir yang dilakoni dapat meraup untung paling banyak Rp 200 ribu per hari saat weekend. Sedangkan pada hari biasa rata-rata keuntungan per hari sekitar Rp 100 ribu.
Para Jukir menerapkan sistem kerukunan untuk membagi lahan parkir dengan Jukir lainnya, perhitungan lahan itu dari luas dan lokasi yang berdekatan.
Regulasi Dishub Banyuwangi untuk penertiban Jukir liar dengan mengajak kerja sama melalui kontrak tertulis. Jukir akan dipindahkan ke lokasi lebih strategis dengan karcis resmi guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banyuwangi.
Pudjo Hartanto berharap regulasi tersebut secepatnya terealisasi dengan keluarnya peraturan bupati.
”Keberadaan Jukir liar masih menjadi polemik. Kami berharap regulasi yang kami buat bisa segera terealisasi dengan keluarnya Peraturan Bupati (Perbup),” tandasnya.