Sempat Adu Mulut, AKBP Toni Bentak Armuji saat Mengamankan Lokasi Sengketa, di sangka Menghalangi Exsekusi

JATIM MONITOR NUSANTARA.COM-
SURABAYA Kepala Bagian (Kabag) OPS Polrestabes Surabaya AKBP Toni Kasmiri saat mengamankan proses eksekusi objek sengketa di Dukuh Pakis pada Rabu (9/8), marah terhadap Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.

Bahkan, dirinya sempat membentak orang nomor dua di Surabaya itu.
Armuji dianggap menghalangi-halangi juru sita bekerja.
Kejadian bermula ketika Armuji datang bersama anggota DPRD Kota Surabaya John Thamrun datang ke lokasi sekitar pukul 09.00 pagi.

Keduanya membawa massa puluhan massa mengenakan kemeja merah.
Massa itu kemudian sempat menghalangi juru sita PN Surabaya masuk ke kawasan yang akan dieksekusi.
Aksi itu memicu gesekan warga dengan aparat.

AKBP Toni Kasmiri, Kabag Ops Polrestabes Surabaya kemudian teriak siapapun yang menghalangi akan ditangkap.
Pasalnya, tugas tersebut dibekali penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Nomor 11/EKS/2021/PN Sby jo Putusan Nomor 944/Pdt.G/2019/PN Sby, tanggal 9 Mei 2023.
Akhirnya AKBP Toni Kasmiri marah dengan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.
Keduanya sempat adu argumen.
Armuji dan timnya akhirnya meninggalkan lokasi.

Warga pun mau tidak mau dia harus pasrah melihat bangunan rumah dibongkar.
Kepentingan beliau datang itu apa ? Bawa segerombolan orang. Kami ini melaksanakan tugas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Toni Kasmiri.
Menurut Toni, apa yang dilakukan Armuji adalah bentuk menghalangi aparat dalam menjalankan tugas.

Toni juga mempertanyakan keberadaan Armuji ketika sidang berlangsung.
Karena eksekusi yang dilakukan telah sesuai prosedur yang sudah ditetapkan hukum.
Ia pun sudah melaporkan kejadian ini ke Walikota Surabaya dan Kapolrestabes Surabaya.
“Maksudnya dia apa? Ingin memprovokasi warga? Jangan begitu. Hargai upaya Pengadilan dan pihak kepolisian yang bertugas,” imbuh Toni Kasmiri dengan nada emosi.
Sementara itu, Armuji Wakil Walikota Surabaya mengatakan kehadirannya bukan untuk menghalangi eksekusi.
Politisi kawakan PDIP itu tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
Namun, Cak Ji menginginkan eksekusi dilakukan usai pemerintah menemukan solusi tempat tinggal baru bagi warga korban eksekusi.

Cak Ji mengaku baru menerima laporan warga terkait rencana penggusuran pada Senin 7 Agustus 2023 kemarin.
Dia lalu bertanya kepada warga apa alasan penggusuran tersebut.
“Saya mengunjungi lokasi untuk menyampaikan kepada juru sita agar warga diberi tenggat waktu untuk berkemas dan mencari tempat baru,” ucap Armuji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: