MONITORNUSANTARA.COM, JAKARTA,- Hak imunitas Advokat kembali tercederai dan mengancam keadilan. Hal ini dialami pengacara atau advokatdi Kota Bandung bernama Yuby Late Pieter Umbu Warata Pandango, SH.
Ia kini harus meringkuk di tahanan selama tiga bulan dan didakwa di Pengadilan Negeri Bandung berdasarkan Nomor Reg Perkara 171/ pid B / 2022/PN. Bdg.
Yuby Late Pieter ditersangkakan hingga jadi terdakwa gara-gara mempertahankan hak kepemilikan atas tanah kliennya di kawasan Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat.
Gara-gara mempertahankan tanah milik kliennya Yuby Late diamankan dan diproses hukum oleh Reskrim Polrestabes Kota Bandung Jawa Barat.
Ia didakwa dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP atas dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan oleh pihak lawan. Padahal ia berperan sebagai kuasa hukum mendampingi kliennya mempertahankan tanah yang menjadi hak milik kliennya.
Kuasa hukum Yuby Late, Pieter Michael Feka, SH, MH meminta pengadilan menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terdakwa adalah seorang yang berprofesi sebagai pengacara dan sedang menjalankan tugas profesi untuk mendampingi pencari keadilan ketika ditangkap polisi.
“Yuken ini seorang advokat haruslah dia diberlakukan undang-undang Nomor 18 tahun 2003, undang-undang khusus atau Asas lex specialis derogat legi generalis,” papar Michael Feka kepada wartawan, Jumat (8/4/2022)
“Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan, jadi asaz ini mensyaratkan bahwa seorang advokat itu harus diberlakukan undang-undang khusus,” tambah Michael.
Menurut Michael, khusus pemanggilan untuk seorang advokat harus dibedakan dengan masyarakat pada umumnya.
“Karena seorang advokat itu sudah mendapatkan hak imunitas baik di dalam maupun diluar pengadilan dalam menangani perkara,”paparnya.
Menurut Michael tak sepantasnya Yuke menyandang status terdakwa karena ia seorang advokat. “Oleh karena dia adalah seorang advokat maka semestinya penyidik ketika mau memanggil yang bersangkutan baik sebagai saksi ataupun sebagai tersangka harus melalui organisasi advokat atau Peradi,” katanya.
Dalam UU Advokat sudah diatur ketentuan dalam hal Advokat sedang menjalankan tugas membela kepentingan pencari keadilan, maka secara UU Advokat seharusnya Penyidik menunggu hasil pemeriksaan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
Nah yang terjadi itu adalah penyidik sewenang-wenang dan semena-mena, melanggar Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 dan MOU antara Polri dengan Peradi terkait dengan pemanggilan seorang advokat.
Seharusnya Penyidik menyampaikan surat panggilan terlebih dahulu ke Organisasi Advokat untuk dilakukan pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan terlebih dulu, apakah ia sedang menjalankan profesi atau merupakan tindakan melawan hukum pidana yang tidak ada kaitan dengan pekerjaan profesi Advokat.
“Sehingga setelah penyidik memperoleh keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat barulah dapat melanjutkan atau tidak proses penyidikan terhadap Advokat tersebut.” tandas Michael.
Lebih jauh Michael menjelaskan, Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, mengatur bahwa Advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan profesinyanya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Advokat dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Advokat Nomor 18 Tahun 2003,” kata Michael.
Perkara Perdata Bukan Pidana
Terkait kasus kliennya Yuby Late, Michael meminta majelis hakim menolak mengadili kliennya karena tak sesuai.
“Setelah saya mencermati dakwaan penuntut umum maka saya melihat perkara Yuke dan kawan-kawan itu adalah masuk ranah perdata yang tidak harus masuk ranah pidana,” katanya.
Karena hal ini, menurut Michael, terkait dengan masalah kepemilikan hak atas tanah. “Sehingga masalah keterkaitan masalah tanah ini masuk ruang lingkup hukum perdata bukan hukum pidana oleh karena itu menurut saya penyidik terlalu prematur menetapkan keempat orang ini sebagai tersangka,” katanya.
“Karena seyogyanya itu harus dipastikan dulu,” sambungnya.
Selain itu, Michael melihat dakwaan jaksa penuntut umum tidak menyebut secara pasti tentang peran keempat terdakwa. Siapa melakukan apa, dalam arti bahwa siapa pelaku utamanya, siapa menyuruh melakukannya dan siapa yang turut serta melakukan.
“Jadi itu yang saya namakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tentang kualifikasi keempat pelaku itu dikatakan obscuurlibels atau dakwaan kabur,” ujarnya.
Michael mengharapkan bahwa eksepsi yang mereka sampaikan dikabulkan. “Kami meminta kepada majelis hakim yang memutuskan perkara di Bandung untuk menerima dan mengabulkan eksepsi yang kami ajukan,” tandasnya.
“Jadi pengadilan Bandung harus menyatakan dalam perkara ini bahwa mereka tidak berwenang untuk mengadili perkara ini karena ini masuk ruang lingkup hukum perdata,” imbuh pengacara asal Nusa Tenggara Timur ini.
Michael mengharapkan majelis hakim juga mempertimbangkan untuk menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum adalah obscuurlibels atau kabur.
“Karena tidak menguraikan secara jelas dari keempat terdakwa dan yang ketiga penyidik dalam hal ini melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap Yuken dan kawan-kawan pada saat melakukan penyidikan,” pungkasnya. (*sn/red)