MONITORNUSANTARA.COM, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi larangan Ustaz Abdul Somad (UAS) masuk ke Singapura.
Menurut Mahfud, pemerintah Indonesia tidak bisa ikut campur karena hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah Singapura.
“Itu hukum yang berlaku di Singapura, kita tidak bisa ikut campur,” ujarnya, Rabu (18/5/2022), seperti dikutip dari Kanal Bali.
Lebih lanjut, Mahfud MD menegaskan bahwa Indonesia tidak bisa mencampuri urusan kedaulatan negara lain.
Hal tersebut juga sebagaimana Indonesia yang tidak ingin mendapatkan intervensi dari negara lain.
Mahfud kemudian mencontohkan ketika Singapura pernah ingin membuat Undang-Undang Anti Asap.
UU tersebut bertujuan agar pemerintah Singapura bisa menangkap pelaku pembakaran hutan di Indonesia.
Saat itu, pemerintah Indonesia menolaknya lantaran menilai hal tersebut merupakan urusan dalam negeri sendiri.
Demikian halnya, sambung Mahfud, dengan masalah yang terjadi terhadap UAS beberapa waktu yang lalu.
Terkait penolakan tersebut, Mahfud memandang belum perlu melakukan komunikasi diplomatik dengan Singapura. Apalagi, menurutnya, kasus serupa juga kerap terjadi di mana-mana.
Mahfud menyebut sejauh ini belum ada kebutuhan hukum terhadap kasus-kasus larangan masuk ke sebuah negara.***


