Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Salah satu pemegang saham Bank Centris Internasional Andri Tedjadharma mempertanyakan kenapa hakim tidak mempertimbangkan alat bukti audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Surat Mahkamah Agung dan saksi yang menyatakan dirinya tak menerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) alias tidak hutang dalam putusan soal uji materi Perpu Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang diajukannya.

Andri berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Perpu Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), membuktikan MK bukan menguji Undang-Undang tapi justru membela PUPN.

Hal ini disampaikan Andri Tedjadharma menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan uji materi Perpu Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang diajukan dirinya.

Putusan dengan Nomor 128/PUU-XXII/2024 ini dibacakan pada Kamis (14/8/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

“MK harusnya bisa menjaga marwahnya sebagai penjaga Undang-Undang tidak boleh membela Andri dan membela PUPN, tapi putusan MK itu menguji Undang-Undang,” ujar Andri Tedjadharma dalam keterangannya menanggapi putusan MK yang baru saja dibacakan Kamis (14/8/2025).

“MK itu kan menguji Undang-Undang. Apakah Undang-Undang salah, ataukah saya yang salah. Jadi dalam pertimbangan itu MK itu bukan menguji Undang-Undang. Tapi membela PUPN, harusnya tidak boleh membela saya atau membela PUPN, tapi putusan MK itu menguji Undang-Undang” imbuhnya.

Andri menilai putusan MK itu menunjukkan kredibilitas lembaga ini turun pangkat. “Itu berarti MK turun pangkat dong. Dia harus menjaga dan mengawal konstitusi. Bukan membela institusi. Makanya ada kata-kata hak pemohon menggugat PUPN, karena itu pemohon berkriteria atau mengada-ada, bukan begitu,” katanya.

Andri menyatakan, semua saksi yang dihadirkan di persidangan MK dari mulai Prof Maruarar Sirait, notaris Nindyo dan Sekretaris Bank Centris Audia membuat kesaksian dibawah sumpah bahwa bahwa Bank Centris Internasional tidak menerima uang, yang menerima uang adalah Centris International Bank (CIB).

Selain itu semua alat bukti yang diajukan ke MK juga sudah tegas membuktikan Bank Centris tidak menerima uang BLBI tapi kenapa harta Andri disita PUPN.

Pertama alat bukti audit BPK. Andri membeberkan hasil audit BPK menyebutkan rekening penerima dana BLBI adalah Centris International Bank (CIB) Nomor 523.551.000 tahun 2000 di PN Jaksel.

“Fakta di persidangan ini membuktikan Bank Centris gak terima uang malah Promes Nasabah sebesar Rp 492 Milyar dan jaminan dokumen tanah seluas 452 hektar, serta aset bank raib,” tegas Andri.

Audit BPK terhadap Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tentang Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) tahun 2006 jelas tidak mencantumkan Andri Tedjadharma dan Bank Centris Internasional No Rekening mempunyai hutang. Akan tetapi PUPN mendasarkan audit BPK ini sebagai dasar penetapan hutang.

Bukti ketiga yang tidak kalah penting adalah adanya tiga surat dari Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) tidak pernah menerima permohonan kasasi dari BPPN atas perkara MA Nomor 1688 yang dijadikan dasar menyita harta pribadi dan keluarga Andri Tedjadharma.

“Semua saksi dan alat bukti sudah di dengar oleh masyarakat secara nasional dan internasional karena persidangan disiarkan melalui youtube dan bukti bukti semua nya sudah diserahkan ke MK,” katanya.

Tapi mengapa MK bisa menyatakan “Andri tedjadharma sebagai penanggung hutang” yang tidak bertanggung jawab dan mencoba menghindar dengan mengajukan uji materi Perpu PUPN.

Padahal Andri Tedjadharma menggugat PUPN di PTUN karena PUPN telah salah menetapkan hutang tanpa dasar, menggunakan audit BPK yang tak mencantumkan Bank Centris sebagai penerima hutang.

“Padahal bukti yang saya ajukan ke sidang MK sudah sangat kuat. Itu saya nggak punya data sebagai pengutang. Tapi dijadikan dasar. Itulah kenapa saya gugat di PTUN. Di Pengadilan PTUN tingkat pertama saya menang di Pengadilan PTTUN saya juga menang, MA putusannya tidak dapat diterima atau NO,” tambahnya dengan tegas.

Andri kemudian mengisahkan dirinya menggugat BI dan Depkeu di Pengadilan Jakarta Selatan.

“Kenapa saya gugat ke pengadilan. Karena mereka menggelapkan jaminan aset saya. Maka saya gugat perdata sebagai perbuatan melawan hukum. BI sama Depkeu telah melakukan perbuatan hukum karena mencuri duit. Menggelapkan uang saya. Depkeu menggelapkan juga. Jaminan tidak terima,” tegas Andri.

“Jadi Andri Tedjadharma bukan menghindar, tapi membela dirinya yang tidak punya hutang dan telah terbukti dari dua audit BPK tersebut, bukan menghalangi, dan memang harus di halangi karena salah penerapan,” paparnya.

Kalau MK sekarang sebagai benteng negara. Negara harus konstitusionil. Kalau MK sudah begini kelakuannya, berarti negara tidak hadir, negara tidak ada lagi. “Sekarang yang ada adalah kekuasaan. Jadi bukan negara hukum tapi negara kekuasaan. Sampai matipun akan saya bela,” tegas Andri.

“Saya nggak gila harta. Nggak gila nyawa. Saya gila kebenaran,” sambungnya. (*)

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com