Strategi PDIP Cegah Liberalisasi Kepentingan Asing dalam Omnibus Law

EDITOR.ID, Jakarta,- Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law masih menjadi sorotan publik meski saat ini sudah dalam penggodokan DPR. Sebagian kalangan mencurigai penyusunan Omnibus Law sarat kepentingan ekonomi liberalisme dan kepentingan asing.

Menyikapi sinyalemen ini, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sangat berhati-hati dan menyiapkan strategi untuk mencegah kepentingan nasional dari ancaman ekonomi liberal pemilik modal, terutama asing.

“Partai (PDIP, red) membuka diri dan mengedepankan dialog, menangkap aspirasi adanya tuduhan tentang kepentingan rakyat dikalahkan demi karpet merah investasi asing. Dalam hal ini komunikasi politik pemerintah jadi sangat penting untuk menjelaskan niat baik RUU ini,” ujar Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melalui layanan pesan, Sabtu (7/3/2020)

Hasto menyatakan, PDIP menghargai niat baik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam merancang kebijakan legislasi terintegrasi untuk menciptakan lapangan kerja. Namun, katanya, dialog dengan pihak-pihak yang kritis tetap harus dilakukan karena RUU Cipta Kerja dianggap memanjakan pemilik modal.

Oleh karena itu PDIP membuka pintu bagi pihak mana pun yang hendak memberikan masukan dan kritik soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Menurut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri tersebut tak menutup mata terhadap berbagai aspirasi yang muncul mengenai RUU yang dikenal dengan omnibus law itu.

Oleh karena itu PDIP siap menerima aspirasi dari berbagai kalangan demi pembahasan RUU Cipta Kerja. “Aspirasi terhadap materi muatan RUU Cipta Kerja bisa disampaikan melalui Fraksi PDI Perjuangan DPR RI atau Badan Legislasi Partai dan Balitbang kami,” turur Hasto.

Mantan sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo – Ma’rur Amin itu menegaskan, PDIP memberikan dukungan atas RUU Cipta Kerja. Menurut Hasto, langkah tersebut sebagai upaya menjalankan perintah Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945.

“Perintah konstitusi adalah tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” tegasnya.

Meski sebenarnya PDIP tidak ingin RUU Cipta Kerja justru melanggar Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan keadilan dalam perekonomian. “Dengan demikian pembahasan RUU tersebut jangan menjadi ajang bagi liberalisasi perekonomian,” katanya.

Hasto menambahkan, PDIP memiliki tanggung jawab ideologis. “Seluruh desain undang-undang harus mengabdi pada tujuan bernegara,” tegasnya. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: