MONITORNUSANTARA.COM-Bagi anda yang baru membeli motor baru secara tunai dapat memperhatikan informasi terkini. Lantaran Polda Metro Jaya lebih dahulu berinisiasi terkait pelayanan SIM dan Samsat Keliling. Simak berikut jadwal dan lokasi SIM dan Samsat Keliling dari insiatif Polda Metro Jaya pada, Selasa, 15 April 2025.

Pada layanan Samsat Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan pajak kendaraan bermotor dan administrasi pengendara.

Dikutip dari akun X tmc polda metro jaya pada tayangan hari ini, berikut jadwal dan lokasi Samsat Keliling pada Selasa, 15 April 2025:

Wilayah Lokasi Pelayanan Jam Operasional
Jakpus Hal. Parkir Samsat & Lap. Banteng 08.00 – 14.00 WIB
Jakut Hal. Parkir Samsat & Masjid Al-Musyawarah Klp. Gad 08.00 – 14.00 WIB
Jakbar Mall Citraland 08.00 – 14.00 WIB
Jaksel Hal. Parkir Samsat & TMP Kalibata 08.00 – 15.00 WIB & 08.00 – 14.00 WIB
Jaktim Hal. Parkir Samsat & Pasar Induk Kramatjati 08.00 – 14.30 WIB
Kota Tangerang Hal. Parkir Samsat 08.00 – 14.00 WIB
Serpong Hal. Parkir Samsat & ITC BSD 08.00 – 14.00 WIB dan 16.00 – 19.00 WIB
Ciledug Giant Poris Batu Ceper & Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh 09.00 – 13.00 WIB
Ciputat Ktr Kel. Pondok Betung 09.00 – 12.00 WIB
Kelapa Dua Pasar Modern Intermoda & Hal. Gtown House 08.00 – 14.00 WIB
Kota Bekasi Hal. Parkir Samsat 08.00 – 12.00 WIB
Kab. Bekasi Hal. Ktr Ds Pasirgombong 09.00 – 12.00 WIB
Depok Hal. Parkir Samsat 08.00 – 14.00 WIB
Cinere Hal. Parkir Samsat 08.00 – 12.00 WIB

Sementara untuk jadwal dan lokasi SIM Keliling Polda Metro Jaya pada Selasa, 15 April 2025 dibuka pelayanan untuk perpanjangan SIM, layanan SIM Keliling juga tersedia di beberapa titik berikut pada 15 April 2025 pukul 08.00 – 14.00 WIB:

Wilayah Lokasi Pelayanan SIM Keliling
Jaktim Depan Lobby Gd. Dhanapala Kementerian Keuangan Jl. Senen Raya
Jakut LTC Glodok
Jaksel Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar Mall Citraland
Jakpus Kantor Pos Lapangan Banteng
Pengetahuan: Cara Mengurus STNK dan BPKB Motor Baru Tunai

Sekedar informasi, bagi Anda yang baru saja membeli motor baru secara tunai, berikut langkah-langkah mengurus STNK dan BPKB:

1. Proses di Dealer

Setelah pembayaran lunas, dealer akan membantu proses pengurusan STNK dan BPKB ke Samsat.

Umumnya, STNK sementara akan diberikan dalam beberapa hari, sedangkan STNK asli dan plat nomor keluar sekitar 2-4 minggu.

2. Mengambil STNK dan Plat Nomor

Dealer akan menghubungi Anda jika STNK dan plat nomor sudah jadi.

Anda bisa mengambilnya langsung ke dealer dengan membawa bukti pembayaran dan identitas diri.

3. Mengambil BPKB

BPKB biasanya memerlukan waktu lebih lama, sekitar 1-3 bulan.

Setelah BPKB selesai, dealer akan menginformasikan dan Anda bisa mengambilnya dengan membawa STNK asli, KTP, dan bukti pembayaran.

4. Pengurusan Mandiri

Jika ingin mengurus sendiri, Anda bisa membawa faktur pembelian, KTP, dan dokumen kendaraan ke Samsat sesuai domisili.

Lakukan pembayaran pajak dan biaya administrasi sesuai ketentuan.

5. Cek Status Online

Beberapa Samsat menyediakan layanan cek status STNK/BPKB secara online untuk memudahkan pemilik kendaraan.

Dengan adanya layanan Samsat Keliling dan SIM Keliling, masyarakat semakin mudah dalam mengurus administrasi kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat atau Satpas utama. Pastikan membawa dokumen lengkap dan datang sesuai jadwal yang telah ditentukan.***

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com