Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Lantaran terbakar cemburu buta dan tidak terima sang mantan kekasih sudah berpacaran dengan pria lain, seorang pemuda berinisial HP (18) pun nekat menganiaya pria yang menjadi pacar mantannya, hingga tewas, Jumat 12 Mei 2023. Korban tewas diketahui berinisial AP (20) yang meninggal dunia di rumah rekannya usai mendapatkan penganiayaan yang dilakukan pelaku.

Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan, pelaku melakukan aksinya karena cemburu mantan kekasihnya, SM, berpacaran dengan korban.

Penganiayaan terjadi di Jalan KS Tubun, Palmerah, Jakarta Barat, pada Sabtu (1/4/2023). Kala itu, HP mengajak korban bertemu di sebuah kafe.

“Untuk modus operandi ini adalah karena kecemburuan. Jadi, HP ini berpacaran dengan SM. AP pacaran dengan saudara SM. Kemudian karena sudah putus, lalu cemburu,” kata Kapolsek Palmerah Polres Kompol Dodi Abdulrohim dalam jumpa pers di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Jumat.

Menurut keterangan Dodi, HP membuat pertemuan dengan pacar baru dari mantannya tersebut di sebuah cafe.

“Karena di cafe korban masih belum menjawab pertanyaan pelaku, korban dibawa pelaku ke jalan KS Tubun. Di sana terjadi eksekusi,” ujar Dodi.

Di kafe itu pelaku menganiaya AP dengan memukul di bagian dada hingga membuat AP terbentur ke bahu jalan.

“Korban saat itu dipukul di bagian kepala dan bagian dada. Jatuh dalam posisi miring. Terbentur, sehingga korban sedikit lama berada di bawah di aspal itu. Karena si pelaku liat mantan pacarnya SM itu menghalangi artinya masih membela pelaku ajak SM pulang. Sedangkan korban AP diajak temannya pulang,” kata Dodi.

Sehari berselang yakni pada 1 April 2023, korban penganiayaan tersebut meninggal dunia usai dibawa istirahat ke rumah temannya.

“Saat pulang ke rumah temannya di Kembangan, kemudian tidur karena kejadian itu jam 23.00 WIB, jam 1 ke rumah temannya korban. Pada saat paginya korban sudah meninggal dunia,” kata Dodi.

Pelaku berinisial AP mengaku emosi karena melihat mantan pacarnya sudah punya kekasih baru lagi. Ia kemudian dibakar rasa cemburu.

“Cemburu aja gitu bang, saya sering dibohongin kayak gitu sama mantan saya. Ya katanya sih enggak pernah main di belakang, main cowok gitu, (ternyata) sering ngopi sama cowok,” ujar AP saat ditampilkan dalam jumpa pers di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (12/5/2023).

Kala itu, lanjut AP, dirinya bertemu dengan korban di sebuah kafe di Pademangan. Namun, karena kesal tak menjawab, AP mengajak korban ke tempat sepi hingga terjadi penganiayaan.

“Ini mukul muka, terus dada, dada dia saya dorong, dia jatuh, kepalanya dia kebentur, saya kagak tau pas di situ kebentur. Nah pas korban jatuh, pantatnya korban saya tendang dua kali sama kaki sekali,” imbuhnya.

Kendati demikian, AP mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut. Sebab, katanya, ia tidak menyangka perbuatannya telah menyebabkan korban tewas.

HP yang dihadirkan dalam pres rilis pun menyesal atas perlakuan yang dibuatnya kepada korban. “Saya menyesal. Saya niatnya emang kagak ada bunuh,” pungkasnya.

Adapun akibat kejadian tersebut pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

Diketahui, seorang pemuda berinisial HP (18) tega menganiaya pacar baru dari sang mantan yakni pria berusia 20 tahun berinisial AP hingga tewas. Hal ini, dikarenakan pelaku HP tidak terima mantannya yakni SM menggandeng laki-laki lain.

Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan, kala itu HP kesal melihat laki-laki berpacaran dengan mantannya. Sehingga, HP membuat pertemuan dengan pacar baru dari mantannya tersebut di sebuah kafe.

“Karena di kafe korban masih belum menjawab pertanyaan pelaku, korban dibawa pelaku ke jalan KS Tubun. Di sana terjadi eksekusi,” ujar Dodi saat jumpa pers di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (12/5/2023). (tim)

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com