Tim Khusus Untuk Distribusi Minyak Goreng Satu Harga

Foto Karo Penmas Divisi Humas Polri

MONITORNUSANTARA.COM, Jakarta-Pihak kepolisian dilaporkan bakal membentuk ‘tim khusus’ yang akan mengawasi produksi hingga distribusi minyak goreng satu harga khususnya kemasan premium.

Dilaporkan, tim khusus tersebut bakal mengawasi proses produksi hingga distribusi minyak goreng agar tak ada pihak yang menyalahi aturan.

Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Selain membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan terkait dengan proses produksi hingga distribusi minyak goreng, menurutnya pihak yang melakukan penimbunan minyak goreng kemasan premium bakal ditindak tegas.

“Kami akan melakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium,” kata dia menegaskan, Kamis 20 Januari 2022 malam.

Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa, terdapat aturan yang mengatur ihwal tindakan tegas bagi pelaku penimbunan.

“Hal ini sesuai Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan, dengan ancaman 5 tahun atau denda Rp50 miliar,” kata dia, seperti dikutip dari PMJ News.

Usai pemerintah mengumumkan kebijakan terkait dengan harga minyak goreng premium menjadi Rp14.000 per liter per 19 Januari 2022 yang sebelumnya mencapai Rp20.000 per liter.

Tak sedikit masyarakat yang kesulitan membeli minyak goreng dengan harga Rp14.000 tersebut lantaran kehabisan.

Diberitakan sebelumnya, seorang karyawati mini market bahkan mengaku bahwa, stok minyak goreng ludes dalam waktu tiga jam.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: