Tangerang Selatan, MONITORNUSANTARA.COM,- Dunia pendidikan kembali prihatin. Lagi-lagi sosok guru yang berjasa mengantar anak didiknya menjadi orang pintar justru menjadi korban dari kesewenang-wenangan dan arogansi orang tua murid. Kali ini terjadi di Pamulang, Tangerang Selatan.
Christiana Budiyati atau yang akrab disapa Bu Budi guru sekolah dasar di SDK Mater Dei,di Pamulang, Tangerang Selatan dilaporkan orang tua murid ke Kepolisian usai memberikan nasihat kepada muridnya. Padahal Bu Budi hanya memotivasi muridnya agar tidak mudah menyerah.
Sungguh malang nian nasib yang dialami Bu Budi atas tuduhan kekerasan verbal.
Kasus ini ramai di setelah sang anak, Dino Gabriel, membagikan kisah ini melalui instagram miliknya @dinogabrl.
Meski pihak sekolah telah memfasilitasi dua kali proses mediasi, kesepakatan tidak tercapai hingga berlanjut ke jalur hukum.
Kronologi Perkaranya
Persoalan ini bermula pada Agustus 2025. Saat itu, sedang berlangsung kegiatan lomba sekolah Agustusan. Saat itu, seorang murid terjatuh ketika digendong temannya yang belum siap. Ia meminta temannya menggendong, namun tidak segera mendapat pertolongan dari rekan-rekannya.
Murid yang menggendong tersebut justru meninggalkan temannya yang terjatuh.
Melihat kejadian itu, Bu guru Budi sebagai wali kelas memberikan nasihat kepada seluruh murid. Tujuannya agar mereka lebih peduli dan bertanggung jawab terhadap sesama teman.
Namun, niat baik tersebut berbuntut panjang. Orang tua murid tak terima. Teguran itu dipersepsikan sebagai kemarahan di depan kelas.
Orangtua murid lantas melaporkan peristiwa tersebut ke pihak sekolah, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Tangerang Selatan.
Laporan ke kepolisian dibuat pada 12 Desember 2025. Polisi pun melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta melakukan olah tempat kejadian perkara.
Nasihat edukatif tersebut kemudian dipersepsikan berbeda oleh salah satu pihak sebagai bentuk dimarahi di depan kelas. Meskipun telah dilakukan upaya mediasi secara kekeluargaan, pihak keluarga memilih memindahkan anaknya ke sekolah lain dan melaporkan Ibuku ke beberapa lembaga masyarakat (Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak, DikNas Provinsi, dan Polres Tangsel) dengan tuduhan kekerasan verbal.
Bu Budi Minta Maaf Tapi Ortu Tetap Tak Terima
Bu Budi sudah meminta maaf setelah dilaporkan ke polisi atas dugaan kekerasan verbal terhadap murid yang dinasihatinya.
Permintaan maaf itu disampaikan dalam proses mediasi atau restorative justice yang digelar di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Rabu (28/1/2026).
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan mengatakan, Bu Budi menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada pihak pelapor dalam mediasi tersebut.
Orang Tua Murid Tetap Keukeh Polisi Proses Bu Guru
Upaya mediasi antara Bu Budi, dengan orang tua murid yang melaporkannya ke polisi dinyatakan tidak mencapai kesepakatan. Orang tua siswa tetap melanjutkan laporan terkait dugaan kekerasan verbal terhadap anaknya.
Mediasi dipimpin langsung Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo di Mapolres Tangerang Selatan pada Rabu malam, 28 Januari 2026. Dalam pertemuan tersebut, Bu Budi menyampaikan permohonan maaf kepada siswa dan orang tua.
“Terlapor meminta maaf kepada anak dan orang tua apabila membuat sedih, kecewa atas perbuatan dan perkataan bu Budi selama ini tapi niatan saya untuk kebaikan anak,” kata Boy, Kamis (29/1/2026).
Meski permohonan maaf telah disampaikan, Kapolres mengungkapkan pihak pelapor memilih tetap menempuh jalur hukum.
“Untuk saat ini pelapor memutuskan untuk tetap melanjutkan Laporan Polisi yang sudah dilaporkan di Polres Tangerang Selatan. Pelapor akan menggunakan Hak jawab kepada media,” ujar Boy.
Kendati demikian, ruang mediasi atau pendekatan restorative justice disebut masih terbuka jika kedua belah pihak bersedia.
Mediasi tersebut dihadiri oleh terlapor dan pelapor, serta disaksikan oleh perwakilan KPAI, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan.
Ribuan Tanda Tangan Dukung Guru Bu Budi
Munculnya kasus ini mengundang perhatian simpatik dari publik. Perkara tersebut viral di media sosial seiring beredarnya petisi bertajuk *“Keadilan Untuk Seorang Guru”*
Ribuan warganet menandatangani petisi bertajuk “Keadilan Untuk Seorang Guru” di situs Change.org, Petisi ini menyebut teguran Budi merupakan bentuk nasihat dan pembinaan tanpa kata-kata kasar serta tidak ditujukan kepada individu tertentu.
Petisi yang dibuat oleh Elis Siagian menyebut tindakan Bu Budi merupakan bagian dari tugas pendidik dalam membina karakter siswa, bukan bentuk kekerasan verbal sebagaimana dituduhkan.
Kasus ini pun memantik perdebatan publik terkait batasan antara pembinaan karakter di sekolah dan dugaan kekerasan verbal dalam dunia pendidikan.
DPR Minta Polisi Gunakan Keadilan Restoratif
Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief, mendesak aparat kepolisian mengedepankan pendekatan restorative justice dalam menangani kasus tersebut. Habib Syarief menilai, tindakan menasihati murid merupakan bagian dari tanggung jawab dan fungsi utama seorang pendidik.
“Kami prihatin dengan maraknya pelaporan guru ke polisi atas tuduhan kekerasan verbal yang belum tentu terbukti. Menasihati murid adalah tugas pendidik. Mengapa tindakan mendidik harus dibalas dengan laporan polisi? Kasus seperti ini harus diselesaikan melalui dialog, bukan pidana,” kata Habib kepada wartawan, Kamis (29/1).
Legislator dari Fraksi PKB itu menyoroti posisi guru yang dinilai semakin rentan terhadap ancaman hukum berlebihan akibat persoalan sepele di lingkungan sekolah. Menurutnya, pendekatan restorative justice menjadi solusi paling adil untuk memulihkan hubungan antara guru, murid, dan orang tua tanpa merusak iklim pendidikan.
“Jangan sampai guru mengajar dalam suasana takut. Jika guru terus dibayangi ancaman hukum, konsentrasi dan psikologis mereka akan terganggu. Pada akhirnya, kualitas pendidikan nasional yang terdampak,” tegasnya.
Habib juga mendorong pihak sekolah untuk lebih serius menanamkan nilai adab dan etika kepada peserta didik, sekaligus membangun komitmen bersama dengan orang tua murid. Ia menegaskan, sekolah harus memiliki mekanisme penyelesaian masalah internal yang kuat agar persoalan kecil tidak melebar ke ranah hukum.
“Pendidikan bukan hanya soal akademik, tetapi juga pembentukan karakter dan sikap hormat kepada guru. Sangat miris jika persoalan nasihat di kelas justru berujung pada laporan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) hingga kepolisian,” imbuhnya. ***


