EDITOR.ID, Surabaya,- Kasus perumahan fiktif berkedok Syariah juga terjadi di Surabaya. Puluhan korbannya mengalami kerugian hingga Rp 5 miliar. Ironisnya, bos pengembang perumahan mencatut nama Ustaz kesohor Yusuf Mansur. Korban tertarik karena percaya dengan nama besar Yusuf Mansur.

Padahal Ustaz Yusuf Mansur mengaku tak ada hubungan dengan si pengembang perumahan yang menjaring konsumen dengan cara menjual indentitas agama, Perumahan Syariah!

Gara-gara namanya dipakai banner pemasaran perumahan Syariah itu, kini Ustaz Yusuf Mansur terpaksa harus menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya. Penyidik memanggil dan memeriksa Ustaz Yusuf Mansur terkait pengembangan penyelidikan perkara penipuan perumahan berkedok syariah yang merugikan konsumen sedikitnya Rp 5 miliar.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho menyatakan, penyidik perlu memintai keterangan Yusuf Mansur karena namanya tertera dalam pemasaran perumahan oleh pengembang PT Cahaya Mentari Pratama.

“Ada dua laporan dalam perkara ini. Pertama, perkara penipuannya. Kedua, dugaan pencucian uang milik para konsumen,” kata Sandi kepada wartawan, Jumat.

Sandi mengungkapkan, Yusuf Mansur hari ini diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan pencucian uang.

Dia menjelaskan, dalam perkara ini, pengembang PT Cahaya Mentari Pratama menjanjikan Perumahan Multazam Islamic Residence di lokasi Jalan Raya Kalanganyar, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, yang dinyatakan siap huni pada awal tahun 2020.

Sebagian besar konsumennya telah melunasi cicilan yang pembayarannya diangsur sejak tahun 2016.

Namun kenyataannya, lokasi perumahan yang dijanjikan sampai sekarang masih berupa rawa-rawa dan tanah kosong. Polisi memastikan seluruh lokasi yang dijanjikan tersebut milik orang lain.

Para konsumen yang menjadi korbannya diinformasikan tidak hanya melaporkan perkara ini ke Polrestabes Surabaya, melainkan juga Kepolisian Resor Sidoarjo dan Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Polisi telah menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Mentari Pratama berinisial MS sebagai tersangka.

Menurut Sandi, MS ditetapkan tersangka dalam dua perkara, yaitu penipuan dan pencucian uang.

“Untuk perkara penipuan sudah kami limpahkan ke kejaksaan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Ustaz Yusuf Mansur mengatakan, kedatangannya ke Polrestabes Surabaya hari ini sangat penting untuk membuktikan di hadapan penyidik bahwa dirinya tidak terlibat.

“Sesuai janji saya, kalau dipanggil polisi, sebagai warga negara yang baik harus datang. Ini juga pelajaran buat anak-anak saya, santri-santri kami dan keluarga. Ya, penuhi saja panggilan polisi, bismillah,” ucapnya. (antara)

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com