Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Dr Audrey G Tangkudung dan rekan-rekannya menggugat Pasal 416 Bab XII ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait syarat perolehan suara presiden dan wakil presiden terpilih untuk dapat dilantik. Intinya dalam uji materi atau judicial review atas Pasal 416 UU Pemilu, pemohon mendesak agar Presiden dan Wapres terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka segera dilantik.

Bahkan pemohon meminta MK membuat putusan paling lambat 3 bulan sejak ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Presiden terpilih harus sudah dilantik.

Hari ini Audrey Tangkudung bersama kuasa hukumnya H. Daniel Edward Tangkau, S.H mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan permohonan uji materinya.

Selain Audrey Tangkudung, para pemohon yang mengajukan uji materi ini diantaranya Rudi Andries, S.T., MBA; Desy Natalia Kristanty, S.H. ; Marlon S.C. Kansil, S.Pi., M.Si ; Dr. Meity Anita Lingkani, MBA.

Pendaftaran Audrey Tangkudung bersama sejumlah kalangan civil society akhirnya diterima MK. Permohonan uji materi tersebut bernomor 57/PUU/PAN.MK/AP3/05/2024.

Kuasa pemohon adalah H. Daniel Edward Tangkau mengatakan pihaknya mengajukan uji materi terhadap pasal 416 Bab 12 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Jadi kita mengajukan permohonan uji materi ini khususnya UU Nomor 7 tahun 2017 Bab 12 pasal 406 ayat 1 dimana dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa tiga bulan setelah pengumuman KPU maka Presiden akan dilantik,” ujar Daniel Edward usai melakukan pendaftaran gugatan uji materi di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (16/5/2024)

“Nah ini kita menilai ini (pelantikan Presiden terpilih pada Oktober 2024,red) terlalu jauh,” katanya menambahkan.

Daniel Edward ingin UU Pemilu direvisi agar ada pasal yang mengatur tentang antara jarak waktu penetapan Presiden terpilih oleh KPU menuju jadwal pelantikan agar tidak muncul dualisme.

Daniel Edward mengusulkan jangka waktu antara penetapan resmi calon menjadi Presiden Terpilih oleh KPU berjarak 3 bulan untuk segera dilantik.

“Jadi kita perlu merevisi ini merubah ini agar menjadi tiga bulan. Itu jauh lebih baik,” katanya.

Daniel kemudian membandingkan dengan pejabat lain yang setelah ditetapkan secara resmi kemudian langsung dilantik.

“Yang lain saja pejabat-pejabat lain kadang kala di SKK kan baik itu kementrian stafnya itu SK turun satu minggu dia sudah langsung dilantik,” paparnya.

Daniel Edward menilai pelantikan Presiden Terpilih dengan jarak 6 bulan setelah secara resmi ditetapkan sebagai pemenangnya oleh KPU dirasakan terlalu lama. Dan hal ini akan menimbulkan permasalahan kepemimpinan.

“Nah kita disini menunggu enam bulan (pelantikan Presiden Terpilih Oktober 2024 nanti,red) terlalu lama. Belum lagi permasalahan-permasalahan yang muncul dalam rangka menunggu enam bulan,” katanya.

“Jadi harapan kita uji materi ini dapat diterima dan diputuskan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi menjadi tiga bulan,” tandasnya.

Apa yang ingin anda harapkan dari keputusan MK soal uji materi pasal ini?

“Harapannya hal ini harus dilaksanakan. Keinginan kita kesitu, keinginan kita dapat dilaksanakan sesegera mungkin setelah putusannya diputus MK,” katanya.

Kira-Kira keinginan anda Prabowo-Gibran akan dilantik kapan?

“Ya kalau dihitung dari bulan Mei dan Juni maka Agustus harus sudah dilaksanakan,” tegasnya.

Kenapa harus tiga bulan, bukan 2 bulan atau 5 bulan

“Ya kenapa harus 6 bulan terlalu jauh maunya secepatnya paling lambat tiga bulan,” ujar Daniel.

Audrey Tangkudung: Kami Ingin Prabowo Segera Dilantik

Sementara itu salah satu pemohon uji materi, Audrey Tangkudung mengatakan hal senada. Ia menilai jarak waktu pelantikan seorang Presiden terpilih adalah tiga bulan sejak dinyatakan sebagai pemenang Pilpres sangat ideal.

“Kami mengajukan Judicial Review terhadap UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terpilih agar segera dilantik paling lambat 3 bulan setelah ditetapkan oleh KPU,” ujar Dr Audrey G Tangkudung dalam keterangannya kepada EDITOR.ID melalui pesan singkat.

Artinya jika dihitung sejak bulan Mei, Juni dan Juli, maka pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming harus dilantik paling lambat bulan Agustus 2024 ini.

Karena gugatan diajukan pemohon ke MK minta agar Presiden dan Wapres terpilih dilantik paling lambat 3 bulan setelah ditetapkan oleh KPU.

Sedangkan KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Capres dan Cawapres terpilih pada 24 April 2024, dihitung paling lambat 3 bulan maka jatuhnya bulan Juni 2024.

“Hari ini kami akan mendaftarkan uji materi terhadap UU Pemilu No. 7 tahun 2017 Bab XII pasal 317 ayat 1 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,” papar Audrey G Tangkudung.

“Kami mengajukan agar pasal 1 tersebut disempurnakan menjadi Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih lebih dari 50 persen suara harus dilantik oleh MPR selambat-lambatnya 3 bulan setelah ditetapkan oleh KPU,” tambahnya.

Pasal yang diminta pengujian materi adalah pasal 416 ayat (1) UU Pemilu. Bunyinya sebagai berikut “Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provisi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia”.

Audrey adalah alumni Program Doktoral Universitas Indonesia (UI). Pernah lama berkiprah sebagai jurnalis di sebuah majalah besar. Kini menjadi staf pengajar di sebuah penguruan tinggi.

Pada Rabu 24 April 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Penetapan dilakukan melalui sidang pleno terbuka di kantor KPU RI, diawali dengan penandatanganan berita acara oleh semua komisioner lembaga penyelenggara pemilu itu.

Hasil Pilpres 2024 ini dituangkan KPU RI dalam Keputusan Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilu 2024.

KPU menetapkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.

Prabowo-Gibran dinyatakan menang atas dua pasangan calon lainnya dengan selisih cukup jauh, dengan perolehan 96.214.691 suara atau sekitar 58,59 persen dari 164.227.475 suara sah nasional Pilpres 2024. (tim)

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com