Lampung, MONITORNUSANTARA.COM – Ketua Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Cabang Lampung, Ismen Mukhtar mengatakan dilaksanakannya vaksinasi booster bagi tenaga kesehatan (nakes) dapat membantu memutus mata rantai penularan COVID-19 serta memberi perlindungan.

“Vaksinasi ini memang bertujuan untuk menjaga imunitas tubuh, salah satunya bagi tenaga kesehatan yang saat ini sedang melaksanakan vaksinasi booster kedua,” ujar Ismen Mukhtar, saat dihubungi di Bandarlampung, Senin yang dilansir Antara.

Ia mengatakan pelaksanaan vaksinasi booster kedua untuk tenaga kesehatan menjadi salah satu upaya untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.

“Ini bentuknya saling melindungi dan membantu memutus mata rantai penularan. Jadi selain memberi perlindungan kepada tenaga kesehatan, juga memberi perlindungan kepada pasien penyakit di luar COVID-19, sebab mereka berkontak langsung dengan masyarakat yang sakit,” katanya.

Meski tidak sepenuhnya mencegah dari infeksi, adanya vaksinasi booster kedua dapat menjaga agar tenaga kesehatan tetap bisa memberi pelayanan kepada masyarakat yang sakit.

“Selain tenaga kesehatan dalam pemberian vaksinasi booster kedua ini juga harus menyasar kelompok prioritas dan kelompok rentan seperti orang tua, penderita kormobid, disabilitas, petugas pelayanan publik dan lainnya,” ucap dia.

Pemberian vaksinasi booster perlu dilakukan untuk memberi perlindungan, sebab efikasi vaksin bertahan dalam jangka waktu tertentu.

“Vaksinasi booster atau penguat ini diperlukan karena memberi perlindungan kembali kepada tubuh, sebab efikasi vaksin tidak bertahan selamanya. Biasanya hanya sekitar 4-6 bulan lalu kembali turun maka penting sekali melakukan booster,” ujarnya.

Selanjutnya, melihat perkembangan kondisi dengan masih adanya penularan COVID-19, selain vaksin masyarakat juga harus tetap melakukan langkah pencegahan.

“Melihat perkembangan saat ini risiko tertular masih ada, jadi vaksinasi ini menjadi salah satu upaya agar saat terpapar tidak begitu parah. Tapi yang terpenting adalah melakukan perlindungan melalui penerapan protokol kesehatan terutama menggunakan masker,” kata dia.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan Surat Edaran No HK 02.02/C/ 3615 /2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster kedua Bagi SDM Kesehatan yang dilaksanakan pada 29 Juli.

Hal ini dilakukan karena Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19, selain juga mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi COVID-19.***

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com