Wali Kota Eri Cahyadi Peringatkan, Warga Numpang KK/KTP Surabaya Tak Lagi Dapat Bantuan

Jatim. MonitorNusantara.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera menerapkan skema kebijakan pemberian bantuan bagi warga Kota Pahlawan. Pemkot tidak akan lagi memberikan intervensi bantuan terhadap warga miskin atau pra miskin yang menumpang alamat KTP/KK Surabaya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan, sebelumnya telah berkoordinasi dengan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal rencana kebijakan tersebut. Dirjen Dukcapil pun mendukung skema itu karena merupakan kewenangan pemerintah daerah.
”Alhamdulillah, jadi pertemuan dengan Dirjen Dukcapil, beliau (Dirjen Dukcapil) mendukung,” kata Wali Kota Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Selasa (8/8)

Dirjen Dukcapil juga akan melakukan evaluasi terhadap satu rumah yang sampai digunakan untuk 40 alamat KK/KTP seperti di Surabaya.

”Terus yang kedua, kalau ternyata ada KTP yang sudah tidak ada tinggal di kampung itu, bisa dilakukan pemindahan, dikatakan tidak ada,” ujar Eri.
Selain itu, Wali Kota Eri mengungkap bahwa Dirjen Dukcapil juga sepakat dengan rencana kebijakan soal intervensi bantuan bagi warga yang menumpang alamat KK/KTP Surabaya. Intervensi bantuan tak lagi dibebankan kepada pemkot, namun sudah menjadi tanggung jawab pemilik rumah atau alamat

Kalau ada alamat yang digunakan, pemilik (rumah) yang bertanggung jawab terhadap pendidikan, kesehatan, dan bantuan lain, untuk orang yang pindah (menumpang) alamatnya,” tegas Eri.

Setiap warga luar daerah yang ingin menumpang alamat KK/KTP Surabaya, ke depan akan diberikan surat pernyataan. Surat pernyataan itu menerangkan bahwa orang tersebut bersedia untuk tidak menerima bantuan dari Pemkot Surabaya.
Pun demikian dengan pemilik rumah atau warga Surabaya yang alamatnya digunakan orang dari luar daerah. Sang pemilik rumah juga diberikan surat pernyataan untuk bersedia bertanggung jawab penuh memberikan bantuan kepada warga yang ditampungnya tersebut.

Jadi yang nunut (menumpang), tidak dapat bantuan, tapi yang memberi bantuan adalah yang dinunuti (ditumpangi) alamat,” jelas Eri.
”Jadi dia (warga dari luar daerah) boleh menumpang, tapi tidak boleh minta bantuan. Kalau dia nunut, minta bantuan, berarti dia ngajak saudaranya semua masuk Surabaya, terus warga Surabaya bagaimana,” tambah dia.
Sebagai bentuk keterbukaan publik, Wali Kota Eri juga menyiapkan aplikasi terkait warga KK/KTP yang menumpang alamat Surabaya. Dalam aplikasi itu akan diketahui alasan tidak diberikan bantuan bagi warga miskin atau pra miskin yang menumpang KK/KTP Surabaya tersebut.

Jadi nanti kita munculkan aplikasi sendiri yang orang bisa lihat dan kita kerja sama dengan Dirjen Dukcapil. Misal lho ini ada orang KTP Surabaya kok tidak dapat bantuan, oh ternyata karena numpang (alamat). Lho kok KTP-nya Surabaya tapi belum dapat bantuan, oh ternyata dia belum 5 tahun tinggal,” bebernya.
Jadi nanti kita munculkan aplikasi sendiri yang orang bisa lihat dan kita kerja sama dengan Dirjen Dukcapil. Misal lho ini ada orang KTP Surabaya kok tidak dapat bantuan, oh ternyata karena numpang (alamat). Lho kok KTP-nya Surabaya tapi belum dapat bantuan, oh ternyata dia belum 5 tahun tinggal,” beber Eri.

Dia menyebut, skema kebijakan untuk warga menumpang alamat KK/KTP Surabaya akan mulai diberlakukan 1 September. Sekarang ini, kebijakan tersebut mulai disosialisasikan lurah dan camat kepada masing-masing warga.
”Jadi kita berlakukan 1 September. Kalau sosialisasi lurah camat cepat, ya kita berlakukan di 17 Agustus ini. Karena masyarakat Surabaya harus merdeka dari kemiskinan, pengangguran dan stunting. Saya harus mengutamakan jiwa raga saya untuk orang Surabaya. Maka 17 Agustus adalah Hari Kemerdekaan Indonesia dan warga Surabaya,” ucap Eri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: