Wamenkeu: Biayai Kelas Menengah, Penerimaan Negara Perlu Ditingkatkan

Wamenkeu: Biayai Kelas Menengah, Penerimaan Negara Perlu Ditingkatkan
Dok Foto Kemenkeu RI

MONITOR NUSANTARA, Jakarta – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan penerimaan negara perlu ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan kelas menengah terkait pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

“Aspirasi mereka luar biasa besar yang muncul dalam konsumsi, namun aspirasi ini perlu dibiayai oleh negara. Infrastruktur dan beberapa hal lain terkait SDM (Sumber Daya Manusia) perlu belanja dari Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” kata Wamenkeu Suahasil Nazara dalam Dialog Publik daring yang dipantau di Jakarta, Kamis.

Menurutnya, dalam 20 tahun terakhir persentase kelas menengah meningkat dari 41 menjadi 47 persen. Persentase Kelompok menengah ke atas pun meningkat lebih tinggi lagi yakni dari tujuh menjadi 22 persen dari total penduduk Indonesia.

Sementara itu, pada saat yang sama persentase kelompok miskin dan rentan miskin justru turun dari sekitar 50 persen menjadi sekitar 30 persen.

“Kalau middle class naik pesat, karakteristik di perekonomian yang akan muncul, salah satunya konsumsi penduduk kelas menengah tumbuh luar biasa tinggi, makanya terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) sumbangan konsumsi kita bisa 56 persen,” kata Wamenkeu.

Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu meningkatkan penerimaan negara untuk memenuhi aspirasi atau permintaan kelas menengah terhadap berbagai fasilitas publik yang mesti dibiayai oleh negara.

Peningkatan penerimaan negara ini dapat dilakukan dengan membangun sistem perpajakan yang lebih adil, sehat, efektif, dan akuntabel melalui penerbitan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Kita berharap APBN akan memiliki basis pajak yang baik dan akan melakukan tugasnya, yaitu melakukan fungsi alokasi terutama alokasi untuk barang publik, redistribusi pendapatan, dan stabilitas perekonomian,” kata Wamenkeu Suahasil.

Ia mengatakan pemerintah masih harus melakukan reformasi sektor keuangan lebih lanjut, selain reformasi fiskal dimana reformasi perpajakan termasuk di dalamnya. Reformasi ini diperlukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dari dampak COVID-19. (*Antara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *