Bali, MONITORNUSANTARA.COM – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebut partai politik yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 tidak perlu menuduh atau menyalahkan siapa pun atas kegagalannya.

Menurut Ma’ruf Amin, partai yang tidak lolos menjadi peserta pemilu sudah memiliki takdir atau “garis tangan” karena tidak melengkapi persyaratan verifikasi dengan baik.

“Kalau tidak lolos berarti memang tidak didukung oleh cukup (persyaratan). Jadi, tidak perlu menyalahkan siapa-siapa, karena sudah garis tangannya begitu, garis tangan namanya itu,” kata Ma’ruf Amin di Nusa Dua, Bali, Jumat sebagaimana diberitakan Antara.

Ma’ruf Amin mengatakan hal itu guna menanggapi adanya pihak yang kerap menuding Istana mengintervensi proses pemilu di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Presiden Joko Widodo juga menyinggung hal serupa saat menghadiri HUT Partai Hanura di Jakarta, Rabu (21/12).

Ma’ruf Amin mengatakan seluruh partai politik seharusnya dapat berjalan di atas aturan yang ada dan melengkapi persyaratan sesuai aturan agar bisa lolos menjadi peserta pemilu.

Apabila partai politik tidak puas dengan hasil yang ditetapkan KPU selaku penyelenggara pemilu, maka partai tersebut bisa melakukan gugatan melalui lembaga yang ditunjuk.

“Kita kan sudah melakukan pemilu, pilpres, pileg, ini kan bukan satu kali, sudah beberapa kali, sudah ada aturan mainnya, seharusnya kita ya berjalan di atas aturan. Oleh karena itu, menurut saya, itu seharusnya kita berjalan di atas aturan itu dan tidak perlu kemudian, ketika misalnya tersingkirkan, tidak lolos, kemudian dia menuduh ada pihak-pihak. Seharusnya dia melengkapi sesuai dengan aturan,” jelasnya.

Sebelumnya Jokowi mengaku tahu ada sejumlah pihak yang menuduh dirinya ikut campur tangan dalam proses verifikasi partai politik (parpol) menjadi calon peserta Pemilu Serentak 2024.

“Paling enak itu memang mengambinghitamkan, menuduh presiden, Istana, Jokowi; paling enak itu. Paling mudah dan paling enak,” kata Jokowi saat memberikan sambutan dalam HUT Ke-16 Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) di Jakarta, Rabu.

Untuk diketahui, KPU pada 14 Desember 2022 telah menetapkan 17 parpol memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual sehingga berhak menjadi peserta Pemilu 2024.***

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com