Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM – Akhirnya Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dipecat sebagai Ketua Umum PBNU pada Rabu, 26 November 2025,

Pemecatan ini dilakukan oleh Syuriyah PBNU yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025. Dan yang menandatangani surat tersebut yakni, Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” tulis salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Sementara itu, Ahmad Tajul membenarkan jika dirinya telah menandatangani surat itu. Namun ia membantah surat itu merupakan surat pemberhentian dan menyebut sekedar surat edaran.

“Saya tanda tangan Surat Edaran PBNU soal sebagaimana yang tertulis di surat tersebut. Bukan Surat Pemberhentian. Beda bentuknya,” ujarnya sebagaimana dilansir dari Tempo.com, pada Rabu, 26 November 2025.

Ahmad Tajul menyebut, tanggapannya sebagai pribadi bukan mewakili lembaga. “Faktornya saya pribadi. Saya pribadi bertanggung jawab penuh atas apa yang saya katakan. Bukan organisasi. Saya bukan juru bicara PBNU soalnya,” tegasnya.

Dalam surat tersebut dijelaskan, pemberhentian Gus Yahya menindaklanjuti hasil keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 di Jakarta.

Poin lainnya dalam surat itu menjelaskan, Afifuddin Muhajir telah menyerahkan secara langsung dokumen risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU kepada Yahya Cholil Staquf di di Kamar 209 Hotel Mercure Ancol, Jakarta, 21 November 2025.

Namun, disebutkan Gus Yahya menyerahkan kembali Risalah Rapat tersebut kepada Afifuddin Muhajir.

Kemudian poin lainnya, menjelaskan Gus Yahya telah menerima dan membaca surat Nomor 4779/PB02/A102.71/99/11/2025 tertanggal 01 Jumadal Akhirah 1447 H/22 November 2025 M perihal Penyampaian Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 23 November 2025 pukul 00.45 WIB melalui sistem Digdaya Persuratan.

Kemudian, diktum kelima Kesimpulan Keputusan Rapat Harian Syuriyah sebagaimana dimaksud dinyatakan telah terpenuhi untuk memberhentikan Gus Yahya.

Dengan pemberhentian ini, Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU.

Disebutkan, Gus Yahya juga tidak bisa bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

Syuriyah NU pun menyerukan untuk segera menggelar Rapat Pleno. Hal itu ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

Dengan demikian, terkait kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU, maka kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama.

Namun, Gus Yahya dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal. (**)

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com