MONITORNUSANTARA.COM, Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya segera menyesuaikan kebijakan soal buka masker di luar ruangan sesuai arahan baru pemerintah pusat karena didukung fasilitas dan sumber daya manusia yang baik.

“Kami ini punya dukungan fasilitas, punya jaringan yang cepat, luas, infrastruktur yang baik dan SDM yang baik,” kata Riza Patria di Jakarta, Rabu sebagaimana dikutip Antara.

Dengan dukungan tersebut, lanjut dia, maka kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat bisa cepat disesuaikan dan dilaksanakan pemerintah daerah.

Sementara itu, untuk pelaksanaan di lingkungan Balai Kota, Riza menuturkan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, masker tetap digunakan saat beraktivitas di dalam ruangan.

“Di ruang tertutup kan masih pakai masker seperti disampaikan Presiden bahwa itu (melepas masker) diperkenankan di ruang terbuka,” ujar Riza.

Meski begitu, bagi warga lanjut usia (lansia), orang dengan penyakit penyerta (komorbid) serta orang hang sedang sakit flu tetap diminta menggunakan masker meski berada di luar ruangan.

Pemprov DKI, kata dia, mendukung kebijakan buka masker di luar ruangan itu yang menandakan kasus pandemi COVID-19 semakin terkendali di Indonesia.

“Kalau sudah bisa dibuka (masker) sekalipun di ruang terbuka itu satu tanda yang sangat baik tentu kami senang dan mendukung. Kami akan mendukung program itu sekalipun belum diperkenankan bagi lansia dan juga komorbid,” ungkap Riza.

Baca juga: Presiden: Perjalanan domestik-LN tak perlu PCR jika vaksin lengkap

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker di area terbuka dengan mempertimbangkan pandemi COVID-19 yang terkendali.

“Dengan memperhatikan kondisi saat ini, penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia makin terkendali, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor seperti dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa kemarin.

Namun, pelonggaran aturan pemakaian masker hanya berlaku di luar ruangan dan bukan di ruangan tertutup atau transportasi massal.

Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.

“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ucap Presiden Jokowi.

Selanjutnya, bagi pelaku perjalan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap juga tidak perlu melakukan tes usap.***

 

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com