Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Kuasa hukum Agusrin Najamudin, Yasrizal Yahya dari kantor Hukum M&N meluruskan sekaligus menegaskan bahwa kliennya tak memiliki masalah apapun dengan pihak manapun. Namun, belakangan ini ada pihak-pihak yang sengaja menghembuskan isu lama terkait perkara jual beli aset yang menerpa Agusrin dan Raden Saleh Abdul Malik.
Yasrizal menegaskan bahwa fakta sebenarnya masalah bisnis tersebut tak ada sama sekali alias sudah selesai. Karena perkara tersebut sejatinya sudah lama dihentikan penyidikannya atau SP3 oleh Polda Metro Jaya.
Klarifikasi ini disampaikan kuasa hukum dari Agusrin, Yasrizal Yahya dari kantor Hukum M&N untuk menanggapi isu-isu yang sengaja dihembuskan sebuah media online terkait kasus tersebut.
Dalam rilis tertulis yang diterima redaksi MONITORNUSANTARA.COM pada Sabtu, 6 Desember 2025, Yasrizal menyebut kabar terbaru yang beredar justru membingungkan publik karena tidak sesuai dengan perkembangan hukum terakhir dari kasus tersebut.
Perkara Berawal dari Perjanjian Jual-Beli Aset
Perkara ini sebenarnya murni bisnis. Berawal pada Juli 2019, saat itu, Agusrin dan Raden Saleh bertindak mewakili PT Anugerah Pratama Inspirasi (API) dan PT Tirto Alam Cido (TAC) dalam transaksi jual-beli aset dengan PT CKI.
Pada 10 Juli 2019, kedua belah pihak menandatangani perjanjian. Sehari setelahnya, PT API melakukan pembayaran menggunakan cek tunai sebesar Rp1,975 miliar kepada PT CKI, dan Rp525 juta kepada PT TAC.
Pembayaran berikutnya dilakukan pada 5 Agustus 2019 sebesar Rp4,7 miliar kepada PT CKI. Total dana yang berpindah: Rp7,5 miliar.
Namun, persoalan muncul ketika PT API menilai sejumlah aset yang tercantum dalam lampiran perjanjian tidak sesuai keadaan sebenarnya. Aset diklaim mengandung cacat tersembunyi, rusak, dan tidak dapat dimanfaatkan kecuali dengan biaya perbaikan besar. PT API lalu meminta peninjauan ulang melalui jasa appraisal independen. Permintaan itu ditolak penjual.
Situasi memanas. PT API membatalkan perjanjian dan menghentikan pembayaran. Di titik inilah cek yang disebut tunai berubah menjadi sengketa — oleh pihak penjual, dicoba dicairkan sebagai cek mundur.
Jalur Hukum: Dari Laporan Polisi hingga Putusan Perdata
Setelah kebuntuan bisnis tak menemukan jalan keluar, PT CKI dan PT TAC melaporkan Agusrin dan Raden Saleh ke Polda Metro Jaya pada 17 Maret 2020 dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
Penyidikan berjalan—bahkan sempat keluar surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) pada Agustus 2022.
Namun, perkara pidana ini tidak berdiri sendiri. Di sisi lain, sengketa serupa telah memasuki ranah perdata. Pada 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa perjanjian jual-beli tersebut batal demi hukum.
Pengadilan menghukum pihak penjual mengembalikan uang Rp7,5 miliar kepada PT API. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi, dan kemudian ditopang Mahkamah Agung dalam putusan kasasi.
Berbekal putusan perdata yang sudah inkracht, Yasrizal mengajukan permohonan penghentian penyidikan. Polda Metro Jaya, kata dia, menyetujui langkah itu dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
PK Ditolak, Status SP3 Menguat
Upaya hukum luar biasa dari pihak pelapor pun ditempuh. Mereka mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun MA kembali menolak melalui Putusan Nomor 618PK/PDT/2025 tanggal 20 Mei 2025.
Menurut Yasrizal, keputusan tersebut seharusnya menguatkan status SP3 yang lebih dulu diterbitkan penyidik.
“Sampai informasi terakhir yang kami terima, proses penyidikan telah dihentikan sejak lama. Putusan MA yang menolak PK justru mempertegas bahwa sengketa yang terjadi adalah ranah perdata, bukan pidana,” tulis Yasrizal.
Selalu Kooperatif Dalam Proses Hukum
Kuasa hukum Agusrin meminta pemberitaan media daring yang beredar agar mencerminkan fakta hukum terbaru. Ia menyebut pihaknya telah kooperatif sejak proses penyidikan awal hingga sengketa perdata selesai seluruhnya.
“Demikian klarifikasi ini kami sampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di publik,” tutupnya. ***


