Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit anjlok usai pemerintah mengeluarkan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Sejumlah petani sawit melaporkan harga TBS yang merosot tajam dalam beberapa hari terakhir.

Perhimpunan Organisasi Petani sawit Indonesia (POPSI), pada Jumat (22/5), mencatat data di lapangan menunjukkan harga tender CPO turun dari sekitar Rp15.300/kg menjadi Rp12.150/kg dalam beberapa hari.

Harga TBS juga mengalami penurunan di sejumlah daerah. Harga TBS di Sumatra Selatan dari Rp3.577/kg ke Rp2.722/kg; Kalimantan Tengah dari Rp3.483/kg ke Rp3.163/kg; dan Riau dari Rp3.397/kg ke Rp3.070/kg. Harga TBS di Jambi dari Rp3.266/kg menjadi Rp2.944/kg sedangkan Sumatra Utara dari Rp3.299/kg menjadi Rp2.899/kg.

Terkait munculnya masalah ini Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) RI, Sudaryono, mengancam akan mencabut izin Pabrik Kelapa Sawit (PKS) TBS dari petani di bawah harga ketentuan pemerintah.

“Di hulunya terjadi gejolak, yaitu pembelian TBS yang murah. Maka masalahnya ada di tengah, dan masalah ini seharusnya mudah untuk kita selesaikan,” ujar Wamentan Sudaryono pada Jumat (29/5/2026).

“Jika ada pelanggaran kegiatan-kegiatan sesuai dengan Permentan, tentu ada sanksi administratif dan juga pencabutan ijin barangkali. Jika ada pelanggaran hukum, tentunya Kementan menggandeng Satgas Pangan,” lanjutnya.

Pemerintah Temukan 139 Pabrik Sawit Turunkan Harga Sepihak

Sudaryono menemui petani hingga pengusaha ekspor sawit menyusul anjloknya harga TBS. Berdasarkan hasil identifikasi, pria yang akrab disapa Mas Dar ini menemukan ada sedikitnya 139 pabrik kelapa sawit (PKS) membeli TBS di bawah harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Temuan ini mengemuka setelah banyak petani sawit mengeluhkan anjloknya harga pembelian TBS di sejumlah daerah.

“Dua hari lalu kami telah mengidentifikasi terdapat 139 pabrik kelapa sawit yang melakukan pembelian di bawah harga yang ditetapkan di daerah masing-masing,” ujar Mas Dar.

Mas Dar mengecam keras tindakan sepihak PKS tersebut di tengah meningkatnya permintaan produk olahan sawit dunia.

“Kami meminta refinery dan eksportir tetap melakukan transaksi perdagangan sebagaimana mestinya, dengan volume dan harga yang wajar sesuai acuan pasar. Karena harga dunia tidak turun, permintaan juga tidak turun, maka tidak ada alasan harga TBS petani jatuh,” tutur politisi Partai Gerindra ini.

Menurut Mas Dar, setelah rapat pertama bersama sejumlah asosiasi yang digelar Selasa (26/5/2026) lalu, sebanyak 16 PKS mulai melakukan penyesuaian dengan menaikkan harga pembelian sawit. Namun, masih banyak perusahaan yang belum mengikuti harga acuan pemerintah.

Pemerintah menilai langkah koreksi harus terus diperluas agar harga TBS petani kembali normal.

Karena itu, pemerintah kembali menggelar rapat lanjutan dengan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan industri sawit, mulai dari Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, BUMN perkebunan, GAPKI, asosiasi petani, hingga perusahaan eksportir dan kilang (refinery).

Ia menambahkan, aktivitas perdagangan sawit nasional tetap berjalan normal dan pelaku usaha tetap menjadi penggerak utama rantai pasok industri. Pemerintah juga meminta seluruh transaksi tetap mengacu pada mekanisme pasar yang berlaku agar stabilitas harga dapat terjaga.

“Kedua, refinery dan eksportir tetap menjadi ujung tombak perdagangan sawit nasional. Seluruh transaksi perdagangan tetap berjalan sebagaimana biasa atau business as usual dengan mengacu pada harga lelang KPBN serta menghindari praktik withdraw (WD) yang dapat mengganggu pembentukan harga secara wajar. Langkah ini penting agar stabilitas harga CPO terjaga dan berdampak positif terhadap harga TBS yang diterima petani,” ujar Sudaryono.

Dalam rangka menjaga kesejahteraan petani, pemerintah juga meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap implementasi ketentuan harga TBS.

“Ketiga, pemerintah daerah bersama dinas terkait diminta aktif mengawal pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024, termasuk memastikan harga pembelian TBS petani plasma dan swadaya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Mas Dar.

“Apabila ditemukan PKS yang membeli TBS tidak sesuai ketentuan, agar segera dilakukan identifikasi terhadap status PKS beserta afiliasi atau jaringan usahanya dan dilaporkan kepada Kementerian Pertanian untuk ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Menurutnya, pengawasan tersebut penting agar tidak ada praktik yang merugikan petani maupun mengganggu tata niaga sawit nasional.

“Keempat, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan, Kementerian Pertanian akan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku dan berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum,” ungkapnya.

Selain itu, pemerintah memastikan masa transisi tidak akan menghambat aktivitas usaha di seluruh rantai industri sawit. “Selama masa transisi berlangsung, seluruh kegiatan usaha industri sawit baik refinery, eksportir maupun rantai perdagangan lainnya tetap berjalan normal tanpa hambatan,” ujar Sudaryono. ****

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com