Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dengan denda Rp1 miliar atau pengganti penjara 190 hari. Nadiem oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dinilai membuat kerugian mencapai Rp1,56 triliun dalam korupsi pengadaan Laptop Chromebook.
Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar.
Jika Nadiem tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai Menteri era Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Putusan ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan. Jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar atau pengganti penjara 190 hari, serta uang pengganti Rp5,6 triliun atau pengganti penjara sembilan tahun.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan Nadiem Makarim bersalah melakukan tindak pidana dakwaan subsider.
“Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsidair,” sebut Majelis Hakim.
Kerugian Negara dari Pengadaan Laptop Rp1,56 Triliun
Majelis Hakim menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2020-2022 mencapai Rp 1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp 1,56 triliun.
Dalam pertimbangan putusan dibacakan hakim anggota Mardiantos, majelis hakim menilai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai perhitungan kerugian negara telah disusun dengan metode sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Majelis hakim berkesimpulan bahwa hasil audit BPKP sebagaimana dituangkan dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian negara yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 adalah valid, sahih, dan dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis,” kata Mardiantos saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor.
Menurut dia, metode digunakan BPKP menghitung selisih antara realisasi pembayaran bersih dengan nilai wajar laptop seharusnya dibayarkan negara.
Perhitungan tersebut dilakukan berdasarkan jumlah unit barang tercatat dalam dokumen pengadaan serta membandingkan harga dibayarkan negara dengan harga perkiraan sendiri dan harga pasar barang sejenis saat pengadaan berlangsung.
Mardiantos menyatakan kerugian negara tersebut bersifat nyata dan pasti telah terjadi serta memiliki hubungan sebab akibat langsung dengan penyalahgunaan kewenangan terdakwa. Nilainya juga didukung dokumen dapat diverifikasi.
Yang Memberatkan dan Meringankan Nadiem
Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi hingga perbuatan dilakukan secara sistematis.
Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa belum pernah dilakukan pidana sebelumnya.
Dissenting Opinion: Nadiem Seharusnya Dibebaskan dari Segala Dakwaan
Salah satu anggota majelis hakim Andi Saputra memiliki pendapat berbeda dalam vonis ini alias dissenting opinion. Andi menilai dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti dan menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan kasus Chromebook.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang ingin Nadiem dihukum dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.
Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp809.597.125.000 (Rp809,5 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun)- yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Atas putusan hakim tersebut, Nadiem memutuskan untuk banding. ***


