Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) minta adanya proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab akibat kelalaian yang mengakibatkan tewasnya lima calon manajer Kopdes Merah Putih.

Mereka merenggang nyawa saat mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (latsarmil) bagi calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).

Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid menegaskan dalam hukum HAM, negara tetap bertanggung jawab atas kematian dalam program yang diselenggarakan. Tanggung jawab itu tidak terhapus hanya karena korban dinyatakan ‘telah lulus tes kesehatan’ atau ‘mengikuti program secara sukarela’.

“Negara memiliki kewajiban positif (positive obligation) untuk secara aktif melindungi nyawa dalam setiap program yang berada di bawah otoritasnya,” ujar Pramono menegaskan dalam siaran pers diterima, Senin (29/6/2026).

Pramono menyebut, setiap kematian dalam konteks program negara wajib diinvestigasi secara cepat, independen, dan menyeluruh, serta hasilnya harus disampaikan kepada publik.

Dia menegaskan Komnas HAM tidak akan tinggal diam dan akan memanggil para pihak terkait untuk menggali keterangan.

Baca Juga : Messi Amazing!

“Komnas HAM berkomitmen untuk terus memantau dan menindaklanjuti peristiwa ini serta memanggil sejumlah pihak agar perlindungan HAM bagi warga negara dan penegakkan HAM dapat dijalankan untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegas Pramono.

Desak Polisi Selidiki Kasus Kematian 5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih

Komnas HAM, lanjut Pramono, juga meminta Kepolisian bergerak responsif dan bekerja secara profesional untuk segera mengajukan permintaan autopsi forensik terhadap jenazah lima korban. Hal ini guna memperoleh bukti ilmiah mengenai penyebab kematian sebagai bagian dari proses penyidikan pidana.

“Memastikan proses pelaksanaan penegakkan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel karena keluarga korban berhak atas kebenaran, keadilan, dan reparasi,” ungkap Pramono.

Komnas HAM meminta pemerintah memberikan akses seluas-luasnya kepada tim penyelidikan independen termasuk Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan.

Desak Stop Latihan Militer

Komnas HAM juga mendesak pemerintah menghentikan atau menyetop menghentikan program pembekalan dalam bentuk latihan dasar militer, karena tak ada korelasinya dengan pengelolaan usaha dan keuangan dalam manajerial Koperasi Desa Merah Putih.

Karena koperasi merupakan institusi ekonomi yang berorientasi pada pengelolaan usaha, pelayanan kepada anggota, dan tata kelola organisasi.

Peningkatan kapasitas manajer koperasi seharusnya difokuskan pada penguatan kompetensi manajerial, kepemimpinan, tata kelola koperasi, literasi keuangan, dan lain sebagainya.

Komnas HAM Sampaikan Duka Cita

Komnas HAM juga menyampaikan ungkapan duka cita kepada keluarga korban atas meninggalnya 5 Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), calon manajer Kopdes Merah Putih. Mereka diketahui tewas saat mengikuti latihan militer yang digelar Kementrian Pertahanan RI.

Daftar Rekomendasi Komnas HAM

Atas dasar itu, Pramono mengatakan salah satu rekomendasi Komnas HAM adalah mendesak agar program yang dimaksud dihentikan. Rekomendasi tersebut muncul setelah rangkaian temuan awal terkait pelaksanaan Latsarmil bagi calon manajer koperasi KDMP dan KNMP.

Berikut enam rekomendasi lengkap Komnas HAM terkait program Latsarmil bagi calon manajer koperasi KDMP dan KNMP:

1, Agar Pemerintah menghentikan program pembekalan dalam bentuk latihan dasar militer terhadap calon manager koperasi KDMP dan KNMP mengingat koperasi merupakan institusi ekonomi yang berorientasi pada pengelolaan usaha, pelayanan kepada anggota, dan tata kelola organisasi.

Peningkatan kapasitas manajer koperasi seharusnya difokuskan pada penguatan kompetensi manajerial, kepemimpinan, tata kelola koperasi, literasi keuangan, dan lain sebagainya.

Pelatihan dasar kemiliteran tidak secara langsung mendukung pencapaian kompetensi tersebut. Apalagi dalam hal ini menimbulkan korban meninggal dunia dalam menjalankan Latsarmil tersebut.

2, Memberikan hak atas remedy dan akuntabilitas sebagaimana dijamin dalam Pasal 2 ayat (3) ICCPR: Negara wajib menjamin tersedianya upaya pemulihan yang efektif bagi korban dan keluarga.

3, Memastikan adanya proses hukum terhadap pihak yang bertanggungjawab akibat kelalaian yang menyebabkan kematian lima peserta dalam latihan dasar militer tersebut.

4, Kepolisian segera mengajukan permintaan autopsi forensik terhadap jenazah lima korban guna memperoleh bukti ilmiah mengenai penyebab kematian sebagai bagian dari proses penyidikan pidana.

5, Memastikan proses pelaksanaan penegakkan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel karena keluarga korban berhak atas kebenaran, keadilan, dan reparasi.

6, Memberikan akses seluas-luasnya kepada tim penyelidikan independen termasuk Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan.

Data 5 Korban Meninggal

Berdasarkan informasi resmi Kementerian Pertahanan per 27 Juni 2026, lima peserta program Latsarmil dinyatakan meninggal dunia saat mengikuti pelatihan di sejumlah satuan pendidikan (satdik) di berbagai daerah. Para korban tersebut mengalami kondisi medis berbeda, mulai dari heat stroke, henti jantung (cardiac arrest), hingga tuberkulosis.

Kelima korban itu masing-masing adalah Yonanda Mohamad Taufiq yang meninggal saat pelatihan di Satdik Puslatpur Kodiklatad Baturaja; Annisa Muyassaroh di Satdik Dodikjur Rindam VI/Mulawarman Balikpapan; Novia Rahmadhani Sihotang di Satdik Pusbahasa Kodiklatau; Muhammad Rifqi Renaldi di Satdik Yon Parako 465; serta Nola Diasari di Satdik C Kalimantan.

Seluruhnya dinyatakan wafat dalam rentang waktu sekitar 10 hari selama mengikuti rangkaian pelatihan dasar militer yang menjadi bagian dari program tersebut.

Pelatihan ini sendiri melibatkan aktivitas fisik intensif, yang dalam sejumlah kasus berpotensi menimbulkan risiko kesehatan serius, terutama bagi peserta sipil yang belum terbiasa dengan latihan fisik berat atau memiliki daya tahan tubuh yang rendah.

Kondisi tersebut membuat kematian lima peserta dalam waktu relatif singkat dalam satu program menjadi perhatian, termasuk terkait aspek kesiapan fisik peserta dan standar keselamatan dalam pelaksanaan latihan. ***

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com