Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Modus korupsi sang bupati, dia melakukan praktek jual beli jabatan. Satu jabatan dihargai dengan sebuah Mobil Mewah Land Cruiser.

Namun nasib Bupati Kuansing lagi sial. Ia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Kuansing pada Senin (29/6). Usai diperiksa sang Bupati keluar dari Gedung Pemeriksaan KPK dengan tangan diborgol dan memakai seragam tahanan oranye. Ia digiring petugas masuk mobil tahanan di Jakarta, Rabu (01/06/2026)..

Selain Bupati, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) sebagai tersangka.

“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah/janji di Pemkab Kuantan Singingi, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7).

Taufik menjelaskan, dugaan suap itu diduga terkait lelang jabatan untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda).

Barter Jabatan Sekda dengan Land Cruiser

Diduga, Bupati Suhardiman ‘meminta syarat’ mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing.

“Dalam prosesnya, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut. Sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing Periode 2025,” ujar Taufik.

Mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S itu dibeli Zulkarnain di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek seharga Rp 2,05 miliar.

“Pembelian dilakukan secara kredit atau ‘mencicil’ senilai Rp 46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun,” ucapnya.

Namun saat proses pengambilan mobil tersebut, keuangan Zulkarnain tidak memenuhi syarat untuk bisa mengajukan kredit sebesar itu. Lantas, Zulkarnain menggunakan identitas Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC untuk pengajuan proses kreditnya.

KPK pun telah menahan ketiga tersangka tersebut untuk 20 hari pertama. Penahanan itu dilakukan setelah mereka dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Sebelum memasuki mobil tahanan, Suhardiman sempat menyampaikan pesan singkat. Ia meminta masyarakat mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

“Makasih mohon dukungannya doa ya kita asas praduga tak bersalah ya sama-sama kita berdoa ya,” pungkas Suhardiman.

KPK amankan 10 orang dalam OTT di Kabupaten Kuansing

Tim penindakan KPK mengamankan 10 orang dalam giat penindakan yang dilakukan pada Senin (28/6). Ia merinci, sembilan orang ditangkap di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi dan satu orang lainnya diamankan di Jakarta.

“Dalam peristiwa tangkap tangan tersebut, tim penyelidik mengamankan sejumlah sepuluh orang. Sembilan orang di antaranya diamankan di wilayah Kuantan Singingi dan satu orang lainnya diamankan di wilayah Jakarta,” ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6).

Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik KPK turut menyita barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut meliputi perangkat elektronik yang berisi dugaan jejak transaksi keuangan.

KPK Amankan Mobil Mewah

Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai sarana dalam praktik suap yang tengah diusut. KPK menyebut, operasi senyap tersebut berkaitan dengan kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

“Tertangkap tangan ini terkait suap jabatan,” paparnya. ***

Baca Juga : Messi Amazing!

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com