Lampung, MONITORNUSANTARA.COM,- Sungguh malang nasib yang dialami seekor Tapir (Tapirus indicus) di Kabupaten Mesuji, Lampung. Binatang langka yang dilindungi Undang-Undang ini dibantai warga dan dagingnya disembelih untuk dimakan beramai-ramai, sebelum sempat dievakuasi petugas.
Pembantaian binatang tak bersalah ini terekam video dan beredar viral di media sosial. Tapir tersebut sempat terekam berjalan di Jalan Lintas Timur kawasan Register 45, Sungai Buaya, Kabupaten Mesuji, Lampung. sekelompok warga sebelum sempat dievakuasi petugas.
Video pembantaian tapir tersebut kembali beredar luas di media sosial dan memicu kecaman publik. Dalam rekaman yang beredar dimedia sosial, tapir tersebut awalnya masih terlihat berjalan di badan jalan hingga menjadi tontonan warga.
Tak lama kemudian, sejumlah orang mengejar satwa tersebut sebelum akhirnya membunuhnya.
BKSDA: Pembantainya Akan Diproses Hukum
Menanggapi kejadian itu, Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung di bawah Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung langsung turun tangan.
Pihak SKW III Lampung, M. Husen, mengatakan petugas sebenarnya telah melakukan pemantauan sejak menerima laporan awal dari mitra BKSDA dan personel Pemadam Kebakaran (Damkar) setempat. Namun, upaya penyelamatan tidak sempat dilakukan karena satwa tersebut lebih dulu dibunuh massa.
“Kami masih melakukan pemantauan melalui petugas di lapangan. Pelapor awal ada mitra kami dan juga dari Damkar yang turun ke lokasi. Namun menjelang Maghrib kami justru menerima video bahwa satwa tersebut telah disembelih,” kata Husen, Jumat (3/7/2026) sebagaimana dilansir dari liputan6.com
BKSDA menegaskan kasus tersebut akan diproses secara hukum. Koordinasi dengan kepolisian telah dilakukan untuk mengidentifikasi dan memburu para pelaku.
“Kami sudah berkoordinasi langsung dengan Polres Mesuji melalui Kasat Reskrim IPTU Adi Setiawan. Seluruh informasi dan bukti video sudah kami kirimkan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada perkembangan,” ungkapnya.
Menurut Husen, perkara tersebut akan difokuskan pada dugaan tindak pidana kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi.
Sementara itu, Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait peristiwa tersebut. Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Mesuji kini diterjunkan untuk mengejar para pelaku.
“Tekab 308 sedang memburu para pelakunya. Kita tunggu saja perkembangannya,” kata Firdaus.
Tapir Binatang Dilindungi UU, Bagi Yang Membunuh Diancam 5 Tahun Penjara
Tapir merupakan salah satu mamalia langka yang berstatus satwa dilindungi di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018, tapir dilarang diburu, dipelihara, diperdagangkan maupun dibunuh.
Pelaku pembunuhan satwa dilindungi juga dapat dijerat ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta.
BKSDA mengimbau masyarakat agar tidak bertindak sendiri apabila menemukan satwa liar keluar dari habitatnya. Warga diminta segera melapor kepada petugas BKSDA atau aparat kepolisian agar satwa dapat dievakuasi dengan aman tanpa membahayakan manusia maupun satwa tersebut.
Tapir Sempat Muncul di Jalan dan Jadi Tontonan Warga
Sebelumnya, video berdurasi sekitar 17 detik yang memperlihatkan seekor tapir berjalan di Jalan Lintas Timur kawasan Register 45, Mesuji, viral di media sosial. Kemunculan satwa itu sempat memicu kekhawatiran publik karena diduga keluar dari habitat alaminya.
Saat itu, BKSDA menyatakan akan melakukan penelusuran dan mengimbau masyarakat tidak mengganggu maupun memprovokasi satwa liar apabila kembali ditemukan.
Inilah Motif Pelaku : Sengaja Disembelih Buat Dimakan
Polisi mengungkap motif di balik pembantaian seekor tapir (Tapirus indicus) yang videonya viral di media sosial. Satwa dilindungi tersebut ternyata diburu oleh enam warga di kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung, untuk dimasak dan dikonsumsi bersama.
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan hasil pemeriksaan terhadap empat pelaku yang telah diamankan menunjukkan tidak ada indikasi tapir itu diburu untuk diperjualbelikan atau tujuan komersial. Menurutnya, para pelaku mengaku membunuh satwa tersebut semata-mata untuk dikonsumsi bersama.
“Motifnya memang hanya diburu untuk dikonsumsi saja. Dari keterangan para pelaku, tidak ada motif lain,” kata Firdaus, Jumat (3/7/2026).
Penyidik mengungkap, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut. Ketut Suwarne (50) diduga menombak tapir, Wayan Supatre (30) mengejar tapir, Tri Suharyanto (45) menyembelih satwa tersebut, sedangkan Made Putra Yasa (43) menyediakan golok yang digunakan dalam penyembelihan.
Selain mengungkap motif, polisi juga meluruskan informasi yang beredar bahwa video penyembelihan sengaja dibuat untuk viral di media sosial.
Menurut Firdaus, hasil penyelidikan sementara menunjukkan rekaman tersebut dibuat oleh warga yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung, kemudian menyebar luas melalui media sosial.
“Video itu bukan sengaja direkam oleh para pelaku untuk dijadikan konten. Saat kejadian ada warga di lokasi yang merekam, kemudian videonya beredar luas,” bebernya.
Polisi hingga kini masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi saat pembantaian tapir terjadi.
Dalam pemeriksaan, para tersangka juga mengaku tidak mengetahui bahwa tapir merupakan satwa yang dilindungi undang-undang. Namun, Firdaus menegaskan alasan tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana para pelaku.
“Para tersangka mengaku tidak mengetahui bahwa tapir merupakan satwa yang dilindungi. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. ***


