Jakarta, MONITORNUSANTARA – Polemik fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berujung pada langkah tegas pemerintah.

Sebanyak 17 aparatur sipil negara (ASN) dijatuhi sanksi, termasuk Kepala Lapas Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto, yang resmi diberhentikan dari status ASN.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Rudi Setiawan, menegaskan sanksi terberat dijatuhkan kepada Wisnu.

“Diberhentikan ya. Diberhentikan jadi ASN,” ujar Rudi di kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Selain itu, lima ASN direkomendasikan mendapat hukuman disiplin berat, sementara 11 lainnya dikenai hukuman disiplin sedang.

Sanksi dijatuhkan karena mereka dinilai melanggar Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Temuan Ombudsman

Kasus ini mencuat setelah inspeksi mendadak Ombudsman RI pada 23 September 2026.

Tim menemukan bangunan menyerupai hunian mewah di area lapas, lengkap dengan sofa, kulkas, televisi, dan meja makan.

“Tim kami menemukan beberapa lokasi hunian berupa bangunan mirip homestay dengan fasilitas rumah tangga,” kata Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rasahan.

Selain itu, Ombudsman mencatat adanya lebih dari 10 rumah, sejumlah mobil, fasilitas kebugaran, hingga pembangunan simulator golf.

Tim juga menemukan akses keluar di bagian belakang bangunan yang tidak terkunci dan terhubung ke area hutan bambu serta tempat pembuangan sampah.

Dugaan Pungutan Liar

Ombudsman menerima laporan dugaan pungutan liar sebesar Rp150.000 per minggu di Blok A.

Tim bahkan mengalami penolakan saat hendak masuk ke blok sel warga binaan, hingga terjadi aksi dorong-dorongan yang menyebabkan salah satu anggota tim mengalami kaki terjepit.

Selain sanksi terhadap ASN, kasus ini juga berujung pada mundurnya Dirjen Pemasyarakatan Irjen Pol (Purn) Mashudi dari jabatannya.

Pemerintah menegaskan komitmen penegakan aturan di lingkungan pemasyarakatan.

Kronologi Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

23 September 2026 – Sidak Ombudsman: Tim menemukan hunian mewah, fasilitas rumah tangga, simulator golf, serta dugaan pungutan liar.

24 September 2026 – Konferensi Pers: Ombudsman membeberkan temuan, termasuk hunian mirip homestay dan penolakan pemeriksaan.

26 September 2026 – Pemeriksaan Internal: Imipas menonaktifkan lima pejabat struktural dan memeriksa puluhan warga binaan serta pegawai.

28 September 2026 – Rapat DPR: Wisnu Hani Putranto menghadiri rapat Komisi XIII DPR, kasus menjadi sorotan publik.

5 Oktober 2026 – Sanksi ASN: Imipas menjatuhkan sanksi disiplin terhadap 17 ASN, termasuk pemberhentian Wisnu sebagai ASN. Kasus ini memicu mundurnya Dirjen Pemasyarakatan.

Profil dan Biodata Wisnu Hani Putranto

Eks Kalapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto, resmi dipecat dari ASN/PNS setelah 20 tahun berkarier di bidang pemasyarakatan.

Ia lahir pada 3 Oktober 1984, pernah memimpin Lapas Cilacap sebelum menjabat Kalapas Cibinong sejak Oktober 2023, dan tercatat memiliki harta kekayaan Rp3,19 miliar.

– Nama Lengkap: Wisnu Hani Putranto

– Tanggal Lahir: 3 Oktober 1984

– Usia: 42 tahun (per Oktober 2026)

Pendidikan:

– Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP/Poltekip), gelar A.Md.IP

– Sarjana Hukum (S.H.)

– Magister Sains (M.Si.)

Karier:

– Mulai bekerja di Kementerian Hukum dan HAM sejak 2002

– Pernah menjabat di Lapas Kelas I Cipinang (sebagai Kepala Pengamanan)

– Kepala Lapas Kelas IIB Cilacap, Jawa Tengah

– Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong sejak Oktober 2023

– Status: Diberhentikan sebagai ASN pada 5 Oktober 2026 akibat kasus fasilitas mewah di Lapas Cibinong

Rekam Jejak dan Penghargaan

Penghargaan 2025:

– Dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan atas kontribusi pembinaan warga binaan

– Lencana Panca Warsa I dari Kwartir Cabang Kabupaten Bogor atas dukungan kegiatan kepramukaan

Penghargaan 2026:

– Dari Polri atas sinergi dalam pengungkapan jaringan narkoba di Lapas Cibinong

Kekayaan Berdasarkan LHKPN

– Total Kekayaan: Rp3,19 miliar (per 31 Desember 2025)

Rincian Aset:

– Tanah dan bangunan: Rp2,73 miliar (Semarang, Jakarta Selatan, Depok)

– Kendaraan: Jeep SUV & Toyota Hilux senilai Rp380 juta

– Harta bergerak lainnya: Rp25 juta

– Kas dan setara kas: Rp54 juta

– Utang: Tidak tercatat

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com