Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Presiden Prabowo Subianto blak-blakan menegaskan ada sejumlah perusahaan asing yang harus ikut bertanggung jawab terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Prabowo mendukung pencabutan izin perusahaan asing itu dan dikelola generasi muda Indonesia.
“Kebakaran hutan, ternyata ada indikasi-indikasi banyak perusahaan asing yang harus bertanggung jawab. Dikasih konsesi sudah belasan tahun ada yang melanggar tiga kali, empat kali, ada yang belasan kali, ada yang 19 kali melanggar,” kata Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Tahun 2026 di Jakarta, Kamis.
“Kalau dua kali melanggar dicabut saja,” ujar Prabowo menambahkan.
Kepala Negara memastikan Indonesia bertanggung jawab dalam upaya penanganan karhutla, namun pada saat bersamaan ada beberapa negara yang malah mengambil pendekatan negatif terhadap upaya itu.
Padahal banyak perusahaan yang berasal dari negara-negara itu ikut berkontribusi menyebabkan karhutla. Presiden memastikan Pemerintah Indonesia akan mengumumkan nama-nama perusahaan dengan afiliasi asing terkait karhutla pada waktu yang tepat.
Prabowo mengatakan tidak perlu lagi memperpanjang izin perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran aturan pengelolaan perkebunan, termasuk melakukan pembakaran lahan.
Pencabutan izin itu juga tidak segan dilakukan terhadap korporasi dengan pemodal asing ketika mereka terbukti terlihat dalam kejadian karhutla.
“Saya tidak ragu-ragu. Saya cabut aja nanti. Tidak apa-apa. Anak-anak Indonesia mampu manage. Nanti daerah-daerah, fakultas-fakultas, cari anak-anak muda yang bagus-bagus. Masa orang Indonesia nggak bisa mengelola perkebunan-perkebunan itu,” jelas Prabowo.
Di hadapan ratusan kepala daerah yang hadir pada acara tersebut, secara khusus Presiden mengapresiasi dukungan dari banyak pihak, mulai dari TNI dan Polri sampai jajaran pemerintah daerah yang ikut berjuang dalam upaya pemadaman karhutla.
Ancaman Singapura
Sebelumnya tiga perusahaan Indonesia kembali menjadi sasaran otoritas Singapura terkait kebakaran di Kalimantan yang diduga berkontribusi terhadap kabut asap di Singapura.
Dalam siaran pers, Senin (19/10/2026), Badan Lingkungan Hidup Nasional (National Environment Agency/NEA) Singapura menyatakan terdapat indikasi bahwa asap dari kebakaran di lahan konsesi milik ketiga perusahaan tersebut mungkin telah mencapai Singapura.
Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa.
Langkah terbaru ini diambil tiga hari setelah NEA mengirimkan pemberitahuan serupa kepada tujuh perusahaan Indonesia lainnya terkait kebakaran di Sumatra.
Dengan demikian, total perusahaan yang disasar berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act/THPA) Singapura kini berjumlah 10 perusahaan.
Berdasarkan pemberitahuan tersebut, ketiga perusahaan diwajibkan untuk mengerahkan personel pemadam kebakaran guna memadamkan api atau mencegah penyebaran api di lahan yang mereka miliki atau kuasai.
Mereka juga harus menghentikan segala aktivitas pembakaran yang sedang berlangsung, tidak memulai pembakaran baru, serta menyerahkan rencana tindakan kepada NEA yang merinci langkah-langkah untuk memadamkan api dan mencegah kebakaran terulang kembali.
“NEA tetap berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti bertanggung jawab menyebabkan kabut asap lintas batas di Singapura,” tegas badan tersebut. ***


