Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Presiden Prabowo Subianto kembali menyaksikan penyerahan uang lebih dari Rp 13,24 triliun hasil kerja Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (6/10/2026). Uang tersebut berasal dari rampasan perusahaan yang ketahuan melakukan pembalakan hutan liar.

Serah terima dari Kejagung kepada negara dilakukan di antara tumpukan uang triliunan rupiah tersebut.

Saat menerima duit, Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi atas keberhasilan PKH menyita uang hasil pembalakan liar.

Sejak pertama kali dibentuk pada 2025 lalu, satgas tersebut sudah menyerahkan lebih dari Rp 52 triliun kepada negara.

Uang sebanyak itu diserahkan dalam 8 tahap. Presiden Prabowo mengaku kinerja satgas yang bergerak di bawah kendali Kejaksaan Agung (Kejagung) dan beberapa kementerian serta lembaga lain sangat baik.

Hari ini (6/10), tidak kurang Rp 13,24 triliun diserahkan oleh Kejagung kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), termasuk diantaranya dan dari hasil kerja Satgas PKH.

”Total uang tunai yang diserahkan kurang lebih sudah Rp 52 triliun, Rp 52 triliun sekitar 3 miliar dollar yang kita selamatkan,” ucap Prabowo.

Satgas PKH dibentuk oleh Prabowo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 pada 21 Januari 2025.

Sejak saat itu, Satgas PKH terus bekerja untuk menyelamatkan keuangan negara. Kepada seluruh jajaran Satgas PKH, Prabowo meminta mereka tetap bersemangat dalam menjalankan tugas.

”Pilihannya ada pada diri kita, apakah kita berani memilih jalan kebenaran, atau kita menyerahkan kepada kekuatan yang serakah, kepada kekuatan yang tidak setia kepada bangsa ini, kekuatan yang menghina rakyat, kekuatan yang bekerja agar Indonesia terus miskin,” ungkapnya.

Dalam laporannya kepada Presiden Prabowo, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa uang lebih dari Rp13,24 triliun itu berasal dari beberapa tindakan.

Pihaknya mempertanggungjawabkan hasil kerja Satgas PKH secara transparan. Semua dilakukan untuk kepentingan negara dan bangsa.

Presiden Prabowo Subianto, menyebut Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah berhasil menyelamatkan keuangan negara. Jumlahnya menurut Prabowo bahkan mencapai USD 3 miliar atau setara dengan Rp 52 triliun.

Prabowo menyebut penyelamatan aset atau keuangan negara tersebut berhasil dikumpulkan satgas PKH dalam kurun waktu dua tahun.

“Saudara-saudara, acara seperti ini sudah yang kedelapan kali. Dan total uang tunai yang diserahkan kurang lebih sudah Rp 52 triliun sekitar 3 miliar dolar yang kita selamatkan dalam dua tahun,” ujar Prabowo di Kejaksaan Agung, Jakarta pada Selasa (6/10/2026).

Prabowo mengatakan, keberhasilan tersebut diraih hasil dari kerja keras dari Satgas PKH yang bekerja keras dalam menertibkan kawasan hutan Indonesia. Ia menyebut, dalam menjalankan tugasnya Satgas PKH tidak sedikit mendapatkan perlawanan dari berbagai pihak yang tidak senang akibat program tersebut.

Perlawanan tersebut, berasal dari pihak yang menikmati korupsi, pihak yang menikmati kecurangan-kecurangan, pihak yang menikmati pencurian dan perampokan kekayaan negara

“Tiap kali ada pemerintah Indonesia mau menertibkan diri. Tiap kali ada unsur-unsur pimpinan bangsa Indonesia yang ingin melawan korupsi, tiap kali ada unsur-unsur kepemimpinan di bangsa ini yang ingin melawan penyelundupan, melawan penyebaran narkotika, melawan penipuan, melawan perampokan kekayaan negara. Tiap kali kita menghadapi perlawanan yang tidak ringan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa uang sebanyak itu berasal dari beberapa tindakan. Pihaknya mempertanggungjawabkan hasil kerja Satgas PKH secara transparan. Semua dilakukan untuk kepentingan negara dan bangsa.

“Kami menegaskan komitmen setiap hasil penertiban kawasan hutan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan untuk kepentingan negara,” tegasnya.

Secara terperinci, uang yang diserahkan oleh Kejagung kepada kas negara Rp 13.241.335.681.910,13. Uang sebanyak itu bersumber dari penagihan denda administratif bidang kehutanan Rp 3.475.738.523.741,13, PNBP Kejagung dari tindak pidana khusus Rp 1.535.750.234.271,00, dan penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH Rp 8.229.846.923.898.

Tidak hanya penyerahan uang belasan triliun rupiah, juga dilakukan penyerahan kawasan hutan tahap VII seluas 259.230,73 hektare. Rinciannya Sektor Perkebunan 140.762,04 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk dikelola Agrinas Palma Nusantara.

Selain itu ada juga lahan yang diserahkan dari sektor Konservasi dan Hutan Lindung dengan luas total mencapai 118.256,74 hektare. Kemenhut diminta melakukan reforestasi pada lahan tersebut. Terakhir lahan dari sektor pertambangan seluas 211,95 hektare.

“Capaian tersebut adalah wujud nyata kehadiran negara menjaga kekayaan alam dan komitmen penegakan hukum bagi kemakmuran rakyat,” jelasnya. ***

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com