Banyuwangi, MONITORNUSANTARA.COM, – Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T. Danaparamita, mengapresiasi ketegasan Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan penindakan terhadap para pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), termasuk korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran.
Meski demikian, Sonny mengingatkan agar ketegasan Presiden tidak berhenti pada perintah semata. Seluruh kementerian, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum harus benar-benar melaksanakannya, termasuk mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik pembakaran hutan dan lahan.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada orang yang menyalakan api di lapangan. Siapa yang memerintahkan, membiayai, mengendalikan, atau memperoleh keuntungan dari pembakaran harus diusut sampai tuntas. Jika terbukti bersalah, otak di balik pembakaran tersebut harus dipenjarakan,” kata Sonny di Banyuwangi, Selasa (13/10/2026).
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan di Komisi IV DPR RI itu menilai, perintah Presiden Prabowo merupakan langkah penting untuk memberikan efek jera kepada para pelaku Karhutla. Apalagi, kebakaran yang terus berulang selama bertahun-tahun menunjukkan bahwa persoalannya belum benar-benar terselesaikan.
Sebelumnya, dalam rapat terbatas pada 16 September 2026, Presiden Prabowo telah memerintahkan pencabutan izin terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas Karhutla. Presiden juga meminta agar unsur pidana tetap diselidiki meskipun izin perusahaan telah dicabut.
Sonny berharap ketegasan tersebut ditindaklanjuti dengan langkah nyata, termasuk membuka identitas perusahaan yang telah dijatuhi sanksi terkait Karhutla kepada masyarakat.
Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan agar publik dapat ikut mengawasi proses penegakan hukum sekaligus mengetahui sejauh mana tanggung jawab perusahaan terhadap kebakaran yang terjadi di wilayah konsesinya.
“Sebagaimana sudah saya sampaikan dalam rapat bersama Kementerian Kehutanan, saya kembali meminta agar identitas seluruh korporasi yang telah dikenai sanksi terkait Karhutla dibuka kepada publik,” ujarnya.
Sonny mengatakan, masyarakat perlu mengetahui nama perusahaan, lokasi konsesi, luas areal yang terbakar, riwayat kejadian kebakaran, jenis pelanggaran, hingga sanksi yang diberikan pemerintah.
Meski begitu, ia mengingatkan agar pemerintah tetap membedakan perusahaan yang baru menjalani pemeriksaan, perusahaan yang telah dikenai sanksi administratif, dan perusahaan yang telah dinyatakan bersalah melalui proses peradilan pidana.
Keterbukaan tersebut, menurut Sonny, penting untuk menjaga akuntabilitas penegakan hukum tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Ia juga meminta Kementerian Kehutanan melakukan evaluasi khusus terhadap perusahaan yang wilayah konsesinya berulang kali mengalami kebakaran dalam sepuluh tahun terakhir.
Riwayat kebakaran itu perlu dibandingkan dengan tindakan pengawasan dan sanksi yang pernah diberikan. Dengan demikian, dapat diketahui apakah penegakan hukum selama ini sudah berjalan efektif atau justru masih menyisakan berbagai kelemahan.
“Jangan sampai perusahaan yang terus melakukan pelanggaran justru mendapatkan sanksi yang tidak memberikan efek jera,” tegasnya.
Sonny mengingatkan, perangkat hukum untuk menindak pelaku Karhutla sebenarnya sudah tersedia. Selain ancaman pidana, pemerintah juga memiliki instrumen sanksi administratif, gugatan ganti rugi, dan kewajiban pemulihan lingkungan.
Dalam perkara yang memenuhi ketentuan hukum, mekanisme tanggung jawab mutlak atau strict liability juga dapat diterapkan untuk meminta pertanggungjawaban atas kerugian lingkungan.
“Persoalannya sekarang bukan sekadar apakah aturan hukumnya sudah ada. Tetapi apakah seluruh instrumen tersebut benar-benar diterapkan secara konsisten hingga menjangkau pihak-pihak yang bertanggung jawab,” kata Sonny.
Selain penegakan hukum terhadap perusahaan, Sonny juga menyoroti pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Inpres yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026 itu memberikan sejumlah perintah kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk memperkuat pencegahan dan penanganan Karhutla.
Sonny meminta pemerintah menjelaskan perkembangan pelaksanaan Inpres tersebut, khususnya mengenai evaluasi produk hukum daerah yang berkaitan dengan pembukaan lahan melalui pembakaran.
Ia menyoroti kewajiban pelaporan evaluasi produk hukum daerah oleh Menko Polkam dalam waktu 30 hari sejak Inpres diterbitkan, yang tenggatnya telah berakhir pada 30 September 2026.
“Saya meminta pemerintah menjelaskan apakah laporan pertama sudah disampaikan kepada Presiden, apa hasil evaluasinya, serta bagaimana tindak lanjutnya,” ujar Sonny.
Ia juga mengingatkan adanya kewajiban pelaporan hasil koordinasi dan pelaksanaan di lapangan dalam jangka waktu 90 hari sebagaimana diatur dalam Inpres tersebut.
Menurut Sonny, evaluasi diperlukan untuk mengetahui apakah kebijakan yang telah diterbitkan benar-benar dijalankan atau masih sebatas pemenuhan kewajiban administratif.
Secara khusus, ia turut menyoroti tanggung jawab Menteri Kehutanan dalam mengawasi kawasan hutan dan perusahaan pemegang izin, melakukan pencegahan Karhutla, menerapkan sanksi administratif, serta berkoordinasi dengan aparat dalam proses penegakan hukum.
Sonny meminta agar pelaksanaan seluruh tanggung jawab tersebut dievaluasi secara menyeluruh. Sebab, kebakaran yang terus berulang semestinya menjadi bahan penilaian terhadap efektivitas kebijakan dan kinerja instansi terkait.
“Jangan sampai berbagai kebijakan dan pembentukan tim penanggulangan Karhutla hanya menghasilkan kegiatan dan laporan, sementara kebakaran terus berulang,” katanya.
Lebih lanjut, Sonny meminta pemerintah tidak hanya mengandalkan upaya pemadaman ketika api sudah membesar. Pengawasan kawasan hutan harus diperketat, pemantauan titik panas perlu diperkuat, dan kesiapan petugas serta peralatan harus ditingkatkan, termasuk di wilayah terpencil yang sulit dijangkau.
Ia juga mengingatkan pentingnya pemulihan ekosistem gambut sebagai bagian dari upaya pencegahan kebakaran. Menurutnya, kondisi lahan gambut yang rusak dan mengering dapat memperbesar risiko kebakaran yang sulit ditangani.
Di sisi lain, pemerintah diminta membantu masyarakat menyediakan teknologi, peralatan, dan pendampingan agar kegiatan pengolahan lahan dapat dilakukan tanpa membakar.
Sonny menilai, pendekatan pencegahan dan pemberdayaan masyarakat harus berjalan beriringan dengan pengawasan serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran.
“Jangan sampai negara terus mengeluarkan anggaran besar setiap tahun untuk memadamkan kebakaran yang berulang, sementara penyebab utamanya tidak pernah benar-benar diselesaikan,” ujarnya.
Ia berharap penanggulangan Karhutla ke depan benar-benar diarahkan untuk memutus mata rantai kebakaran yang terus terjadi dari tahun ke tahun, bukan sekadar mengendalikan api ketika musim kemarau tiba.
Apalagi, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga mengancam kehidupan masyarakat dan kelangsungan hidup satwa liar yang kehilangan habitatnya.
Karena itu, Sonny berharap seluruh pihak yang mendapatkan tanggung jawab dari Presiden dapat bekerja secara serius, mulai dari pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, hingga pemulihan lingkungan.
“Bagi saya, keberhasilan penanggulangan Karhutla bukan sekadar ketika api berhasil dipadamkan, tetapi ketika masyarakat terlindungi, korban mendapatkan pemulihan, para pelaku dihukum, dan kebakaran yang sama tidak terus berulang,” pungkas Sonny. (ded)


