Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) beras kembali dilanjutkan hingga Desember 2026 dengan target 33,24 juta penerima manfaat.
Bansos beras yang disalurkan oleh Bapanas untuk penerima manfaat adalah beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Pengambilan bantuan beras dapat dilakukan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), dengan menggunakan undangan barcode dari Dinas Sosial serta Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Penyaluran bantuan beras melalui KDKMP didukung oleh Perum Bulong yang sudah mendistribusikan beras SPHP menuju 107 titik KDKMP di tujuh provinsi.
Selain itu, Bulog berencana untuk mendistribusikan beras SPHP hingga 1.250 titik KDKMP, yang direncanakan dapat naik hingga 8.000 titik KDKMP.
Pemerintah memperkirakan pasokan beras yang diperlukan untuk penyaluran bantuan pangan mencapai sekitar 997 ribu ton.
Syarat Dapat Bansos Pangan Beras
Untuk menukar undangan barcode dengan bantuan beras di KDKMP, masyarakat perlu memastikan sudah memenuhi syarat sebagai penerima bansos sebagai berikut;
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Termasuk dalam keluarga miskin atau rentan dari desil 1-4.
- Membawa surat undangan dari Dinas Sosial yang dilengkapi barcode.
- Membawa kartu identitas.
Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat, kedepannya akan mendapatkan bantuan pangan beras sebesar 10 kg per bulan atau total 30 kg untuk pencairan bantuan tiga bulan sekaligus.
Cara Pengambilan Bantuan Pangan Beras
Untuk mendapatkan bantuan beras di KDKMP, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah pengambilan beras sebagai berikut:
– Mendatangi KDKMP yang ditetapkan sebagai pos penyaluran bantuan sesuai surat undangan.
– Membawa surat undangan resmi dari Dinas Sosial yang dilengkapi barcode serta KTP. Lalu petugas akan memindai barcode untuk memverifikasi kesesuaian data penerima manfaat.
Penerima manfaat akan mendapatkan bantuan pangan beras sesuai ketetapan.
Sebagai catatan, penyaluran bantuan pangan beras dapat dilakukan di area halaman atau gudang KDKMP. Sementara jadwal pencairan bantuan dilakukan dalam periode Oktober-Desember 2026. (**)


