Banyuwangi, MONITORNUSANTARA.COM – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang masih terjadi di sejumlah wilayah Indonesia mendapat sorotan anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T. Danaparamita. Ia mendesak pemerintah segera menentukan status dan tingkat bencana Karhutla, menyusul dampaknya yang semakin luas terhadap kesehatan, lingkungan, dan kehidupan ekonomi masyarakat.

Menurut Sonny, kebakaran yang berlangsung selama berbulan-bulan itu sudah seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah. Terlebih, upaya pemadaman yang terus dilakukan hingga sekarang belum sepenuhnya mampu menghentikan kebakaran di sejumlah daerah.

“Menurut saya, pemerintah harus segera mengambil keputusan mengenai status dan tingkat bencana Karhutla. Apakah memang sudah memenuhi kriteria sebagai bencana nasional, atau ditetapkan sebagai bencana tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota sesuai kondisi masing-masing wilayah,” kata Sonny di Banyuwangi, Selasa (13/10/2026).

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan di Komisi IV DPR RI tersebut mengatakan, penentuan status bencana harus didasarkan pada kajian yang menyeluruh. Bukan hanya mengenai luas lahan yang terbakar, tetapi juga jumlah korban, kerugian masyarakat, kerusakan lingkungan, serta dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.

Berdasarkan data Sistem Pemantauan Kebakaran Hutan dan Lahan (SiPongi) Kementerian Kehutanan, sepanjang Januari hingga Juli 2026 tercatat sekitar 202.004 hektare hutan dan lahan terbakar. Jumlah itu meningkat sekitar 69 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Bahkan, dalam laporan BNPB kepada Presiden Prabowo Subianto pada 12 Oktober lalu, masih terdapat 639,23 hektare kebakaran yang sedang ditangani di enam provinsi prioritas.

Sonny menilai, angka-angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan Karhutla masih jauh dari selesai. Apalagi dampak kebakaran tidak hanya dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan, tetapi juga warga di wilayah lain yang terkena sebaran kabut asap.

Ia menyinggung data Kementerian Kesehatan yang mencatat 174.694 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di tujuh provinsi terdampak selama 18 Agustus hingga 21 September 2026. Dari jumlah tersebut, 40.363 kasus dialami balita.

Meskipun tidak seluruh kasus ISPA tersebut dapat dipastikan secara individual disebabkan oleh asap Karhutla, Sonny mengingatkan bahwa kondisi kesehatan masyarakat di wilayah terdampak tetap harus menjadi perhatian.

“Kalau sudah menyangkut kesehatan dan keselamatan masyarakat, apalagi sampai banyak anak-anak yang sakit, tentu persoalannya tidak bisa lagi dilihat hanya dari berapa luas hutan yang berhasil dipadamkan. Ada kehidupan masyarakat yang harus kita selamatkan,” ujarnya.

Terkait penetapan status bencana, Sonny menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana telah mengatur sejumlah indikator yang menjadi dasar penilaian.

Ketentuan tersebut juga telah mendapatkan penegasan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025, yang mensyaratkan pemenuhan sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator untuk penetapan bencana nasional, dengan jumlah korban sebagai indikator utama.

Kelima indikator itu meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.

Karena itu, Sonny meminta BNPB bersama BPBD dan kementerian terkait segera menyelesaikan kajian untuk mengetahui sejauh mana dampak Karhutla telah memenuhi indikator tersebut.

“Kalau memang sudah memenuhi kriteria bencana nasional, saya mendesak Presiden segera menetapkannya. Tetapi kalau belum, pemerintah juga perlu menjelaskan kepada masyarakat apa yang menjadi dasar penilaiannya. Jangan sampai masyarakat sudah berbulan-bulan menghadapi kenyataan sebuah bencana, sementara pemerintah masih berlarut-larut menentukan statusnya,” tegas Sonny.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan menetapkan status keadaan darurat bencana sesuai tingkatannya. Berdasarkan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, kewenangan tersebut berada pada Presiden untuk tingkat nasional, gubernur untuk tingkat provinsi, serta bupati atau wali kota untuk tingkat kabupaten/kota.

Namun, bagi Sonny, ada persoalan yang tidak kalah penting dari penetapan status bencana, yakni nasib masyarakat yang selama ini harus menghadapi dampak kebakaran dan kabut asap.

Ia meminta pemerintah tidak hanya mendata masyarakat yang sakit atau kehilangan tempat tinggal, tetapi juga mereka yang kehilangan kesempatan bekerja dan mencari nafkah.

“Jangan hanya menghitung berapa hektare hutan yang terbakar. Coba hitung juga berapa banyak masyarakat yang tidak bisa bekerja, berkebun, berdagang, atau mencari penghasilan karena kebakaran dan kabut asap,” katanya.

Menurut Sonny, persoalan tersebut kerap luput dari perhatian. Padahal, bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari penghasilan harian, berhentinya aktivitas pekerjaan selama beberapa hari saja dapat menimbulkan kesulitan ekonomi.

Ia mencontohkan petani yang tidak dapat menggarap lahan, pedagang kecil yang kehilangan pembeli, maupun pekerja harian yang terpaksa menghentikan aktivitasnya akibat kondisi udara yang memburuk.

“Bayangkan kalau mereka tidak bisa bekerja. Penghasilannya berhenti, tetapi kebutuhan makan tetap ada. Anak-anak tetap membutuhkan biaya sekolah, belum lagi kebutuhan rumah tangga lainnya. Kalau kondisi seperti ini berlangsung lama, bagaimana mereka harus bertahan?” ujar Sonny.

Karena itu, ia meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, termasuk bantuan sosial serta dukungan pemulihan ekonomi bagi keluarga yang kehilangan sumber penghasilan.

Sonny mengingatkan agar bantuan tidak hanya berhenti pada pembagian masker dan pelayanan kesehatan. Menurutnya, perlindungan masyarakat harus diberikan sesuai dengan kerugian dan kesulitan yang benar-benar mereka alami.

“Jangan sampai masyarakat sudah menjadi korban Karhutla, kemudian harus menanggung sendiri beban ekonomi akibat bencana tersebut. Negara harus hadir membantu mereka,” tegasnya.

Lebih jauh, Sonny menekankan bahwa pemberian bantuan maupun perlindungan masyarakat tidak boleh menunggu sampai pemerintah memutuskan apakah Karhutla ditetapkan sebagai bencana nasional atau tidak.

Menurutnya, pemerintah pusat dan daerah harus tetap menjalankan tanggung jawab masing-masing untuk memastikan warga yang terdampak mendapatkan penanganan sebagaimana mestinya.

Ia juga mengingatkan agar penanggulangan Karhutla tidak melupakan nasib satwa liar yang hidup di kawasan hutan. Kebakaran yang meluas dapat mengakibatkan satwa kehilangan habitat, sumber makanan, bahkan mengancam kelangsungan hidupnya.

“Satwa-satwa yang hidup di dalam hutan juga harus diselamatkan. Jangan sampai kita hanya sibuk memadamkan api, sementara habitat mereka rusak dan tidak ada upaya pemulihan yang memadai,” tambahnya.

Sonny berharap persoalan Karhutla tidak terus dianggap sebagai kejadian musiman yang cukup ditangani dengan pemadaman setiap kali memasuki musim kemarau.

Ia meminta pemerintah menempatkan keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan, dan pemulihan kehidupan warga sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari seluruh upaya penanggulangan.

“Bagi saya, keberhasilan penanganan Karhutla bukan sekadar ketika api berhasil dipadamkan, tetapi ketika masyarakat terlindungi, para korban mendapatkan pemulihan, dan kebakaran yang sama tidak terus berulang setiap tahun,” katanya.

“Pada akhirnya, negara harus hadir bukan hanya untuk menyelamatkan hutan, tetapi juga untuk melindungi kehidupan dan penghidupan rakyatnya,” pungkas Sonny. (ded)

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com