Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen (Purn) Napoleon Bonaparte meninggal dunia. Napoleon meninggal karena sakit.
“Iya benar, [karena] sakit,” kata kuasa hukumnya, Putri Maya Rumanti, dikutip Antara, Minggu (18/10/2026).
Napoleon mengembuskan napas terakhir pada 18 Oktober 2026 pukul 10.32 WIB. Jenazah Napoleon akan dimakamkan di Cikeas, Jawa Barat, Senin (19/10).
Kabar duka itu juga disampaikan Putri melalui story Instagram @Putrimayarumanti. Putri bersama segenap keluarga besar Law Firm Puri & Partner juga menyampaikan duka cita sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan.
Putri berharap keluarga almarhum diberikan ketenangan hati, kekuatan, dan ketabahan dalam menghadapi kehilangan tersebut.
“Selamat jalan, Bapak Irjen Napoleon Bonaparte. Ya Allah, ampuni dosanya, terima amal ibadahnya, dan lapangkan kuburnya. Amin,” tulis Putri dalam story instagramnya dengan emotikon sedih.
Putri mengatakan, saat ini sudah tidak lagi menjadi pengacara Napoleon, meski komunikasi keduanya tetap terjalin baik. Ia mengaku belum mengetahui lokasi pasti Napoleon meninggal dunia, tetapi mendapat informasi bahwa almarhum wafat karena sakit.
“Saya tidak lagi karena bapak sudah selesai kan prosesnya, tapi saya selalu berkomunikasi dengan bapak dan ibu dengan baik mas,” ujar Putri.
Berdasarkan keterangan berita duka diterima Putri dari pihak keluarga, upacara pemakaman Napoleon dijadwalkan pada Senin (19/10/2026) pukul 09.00 WIB, di Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Inspektur upacara dijadwalkan dijabat oleh Kadivhubinter Polri Irjen. Pol. Amur Chandra Juli Buana.
Sebelum menjabat sebagai Kadivhubinter Polri pada 2020, Napoleon merupakan Kepala Bagian Kerja Sama Konvensional Sekretariat NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri.
Ia juga tercatat pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Sumatera Selatan, Direktur Reskrim Polda DI Yogyakarta, hingga sejumlah jabatan lain di Bareskrim Polri.
Pada 2021, Napoleon dinyatakan terbukti menerima suap untuk menghapus nama terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, dari daftar pencarian orang (DPO) atau red notice interpol.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Napoleon dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Napoleon kemudian bebas bersyarat pada April 2023. ****


