Jakarta, EDITOR.ID,- Perjuangan panjang penuh kepedihan kembali disuarakan oleh Andri Tedjadharma. Mantan salah satu pemegang saham PT Bank Centris Internasional (BCI) ini secara resmi mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk turun tangan langsung mengakhiri apa yang ia sebut sebagai tindakan “zalim” dan salah sasaran oleh negara.

Di usia senjanya, Andri mengaku hidup dalam penderitaan setelah rumah satu-satunya yang ia tinggali beserta seluruh aset pribadinya dirampas dan disita oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), serta Ditjen Kekayaan Negara (DJKN).

Ia dituduh sebagai obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)—sebuah tuduhan yang menurutnya tidak pernah terbukti secara hukum.

Korban “Gebyah Uyah” Kebijakan Masa Lalu

Melalui kuasa hukumnya, Edi Winarto, Andri menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima atau menikmati dana BLBI barang satu sen pun. Ia mengeklaim memiliki bukti kuat secara hukum dan perbankan untuk mematahkan tuduhan tersebut.

“Beliau dituduh menerima BLBI padahal tidak satu sen pun ia menerima atau menikmati dana BLBI. Pak Andri menjadi korban kebijakan pemerintahan di era sebelumnya yang secara gebyah uyah menyamaratakan setiap bank pasti menerima dana BLBI atau obligor, padahal faktanya tidak demikian,” ujar Edi Winarto.

Menurut kubu Andri, generalisasi sepihak ini telah menghancurkan hidup seorang warga negara yang justru berniat baik menyelamatkan perbankan nasional pada masanya. Akibat tindakan eksekusi dan penyitaan yang dinilai cacat hukum, Andri kini berada dalam kondisi lemah dan tak berdaya, terkatung-katung mencari keadilan.

Desakan Audit Menyeluruh dan Penegakan Hukum

Kasus sengketa aset eks Bank Centris ini terus bergulir, termasuk upaya hukum di pengadilan untuk menguji legalitas penyitaan yang dilakukan oleh KPKNL, PUPN, dan DJKN. Kendati demikian, proses peradilan kerap diwarnai ketidakhadiran pihak instansi terkait, yang semakin memicu kekecewaan di pihak pemohon keadilan.

Oleh karena itu, melalui surat terbuka dan permohonan perlindungan hukum yang dilayangkan ke Istana, Andri Tedjadharma sangat mengharapkan intervensi tegas dari Presiden Prabowo Subianto.

Ia mendesak agar pemerintah era kepemimpinan Prabowo bersedia melakukan:

Audit Menyeluruh

Memeriksa kembali sepak terjang dan produk hukum yang dikeluarkan oleh Satgas BLBI, PUPN, dan KPKNL.

Pemulihan Nama Baik

Membersihkan stigma negatif sebagai obligor BLBI bagi pihak yang terbukti tidak pernah menikmati dana negara.

Pengembalian Aset Pribadi

Membatalkan penyitaan sewenang-wenang dan mengembalikan hak milik pribadi serta tempat tinggal sah milik Andri Tedjadharma.

Langkah Presiden Prabowo dalam merespons jeritan ini dinilai menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum, keadilan substantif, dan perlindungan hak asasi warga negara dari cengkeraman birokrasi masa lalu yang keliru.

Bersumber dari Munculnya Rekening Misterius

Meski pemerintah sudah melunasi utang BLBI, kebijakan perburuan obigor penerima BLBI yang digencarkan semasa Menko Polhukam dijabat Mahfud MD dalam pemerintah Presiden Joko Widodo masih menyisakan residu atau imbas. Salah satu pemegang saham PT Bank Centris Internasional (BCI) Andri Tedjadharma kena imbasnya. Ia dituduh menerima BLBI harta pribadinya disita.

Muncul rekening misterius atau rekening rekayasa

Padahal satu sen pun Andri tidak menerima dana tersebut. Pada tahun 1998, saat pengucuran dana BLBI diduga ada rekening misterius atau rekening rekayasa. Nomor rekening itu tercatat 523.551.000 atas nama PT Centris International Bank (CIB).

Padahal rekening asli atas nama PT Bank Centris Internasional adalah Nomor rekening tercatat 523.551.0016. Rekening ini adalah milik sah operasional bank.

Sehingga ditemukan adanya kejanggalan administratif berupa pencatatan dua nomor rekening yang berbeda di Bank Indonesia atas nama yang mirip.

Aliran Dana BLBI dan Akta 39

Pihak Bank Centris mengungkapkan bahwa aliran dana fasilitas dari Bank Indonesia saat itu masuk ke rekening misterius (523.551.000), bukan ke rekening operasional resmi milik Bank Centris (523.551.0016).

Angka kewajiban penagihan yang sempat dialirkan melalui Akta Penyerahan dan Pelimpahan (Cessie) No. 39 tanggal 22 Februari 1999 dari BI ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)—sekitar Rp629 miliar—diduga bersumber dari pencatatan rekening rekayasa tersebut.

Hal inilah yang menjadi dasar argumen pihak Bank Centris bahwa klaim utang dan tindakan penyitaan aset pribadi milik Andri Tedjadharma oleh negara melalui Satgas BLBI/KPKNL salah alamat karena didasarkan pada data rekening yang tidak sah atau “siluman”.

Kasus ini terus menjadi sengketa hukum perdata maupun administrasi yang menyoroti validitas data keuangan historis era krisis moneter 1997–1998 di Indonesia.

Akar Konflik dan Polemik dengan Pemerintah

Alih Alih Status Menjadi Utang BLBI

Konflik memuncak ketika instansi pemerintah (BPPN/Kemenkeu) menganggap transaksi likuiditas masa krisis tersebut sebagai utang BLBI yang harus ditanggung oleh pemilik bank, yang berujung pada penagihan jumbo hingga Triliunan rupiah serta penyitaan aset-aset milik Andri Tedjadharma.

Persoalan Akta No. 39

Pihak Bank Centris sering kali mempersoalkan tindakan Bank Indonesia yang kemudian mengalihkan atau menjual promes tersebut kepada Departemen Keuangan/BPPN melalui Akta No. 39.

Menurut Andri Tedjadharma, langkah ini dianggap menyalahi koridor hukum karena bertentangan dengan batasan yang termuat dalam Akta No. 46.

Polemik berkepanjangan antara Andri dengan BI dan Kemenkeu berpusat pada penafsiran status hukum atas Akta No. 46 tanggal 9 Januari 1998.

Substansi Utama Akta Promes No. 46 Tahun 1998

Akta ini merupakan Perjanjian Jual Beli Promes (Surat Promes Nasabah) dengan Penyerahan Jaminan, bukan Perjanjian Pengakuan Utang ataupun fasilitas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) konvensional.

Posisi Bank Centris Internasional ditegaskan Andri Tedjadharma bertindak sebagai pihak yang menjual promes (surat sanggup bayar milik nasabahnya) kepada Bank Indonesia (BI) dengan menyerahkan jaminan, bukan sebagai pihak yang meminjam dana atau berutang kepada negara.

Klausul Khusus (Pasal 3): Disebutkan bahwa dalam substansi akta tersebut, Bank Indonesia diatur tidak memiliki hak untuk melakukan penagihan sepihak terhadap Bank Centris dengan skema utang-piutang biasa karena transaksinya murni merupakan jual-beli aset/promes bersyarat.

Tuntutan Pemulihan Nama Baik dan Hak

Selama puluhan tahun, Andri Tedjadharma konsisten memperjuangkan posisi hukumnya bahwa Bank Centris bukanlah “obligor BLBI” nakal, melainkan korban dari kesalahan administrasi dan kebijakan penanganan krisis perbankan 1997–1998, yang didukung pula oleh klaim keberadaan Akta No. 47 tentang Gadai Saham.

Akta Promes Jadi Paksa Bayar Jadi Sumber Masalah

Persoalan mengapa Akta Promes (Surat Sanggup) antara PT Bank Centris Internasional (BCI) dan Bank Indonesia (BI) berujung pada paksaan pembayaran tagihan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menjadi sumber masalah sengketa hukum yang panjang dan kontroversial sejak krisis moneter 1998.

Berikut adalah bedah kronologi dan substansi hukum mengenai mengapa transaksi promes tersebut bertransformasi menjadi tagihan BLBI:

1. Hakikat Awal: Jual Beli Promes, Bukan Utang BLBI

Menurut pihak pemegang saham Bank Centris Internasional Andri Tedjadharma, transaksi awal antara Bank Centris dan Bank Indonesia bukanlah bentuk fasilitas pinjaman dana talangan atau utang BLBI.

Skema Jual Beli: Bank Centris menyatakan bahwa mereka melakukan perjanjian jual beli promes (surat sanggup bayar) dengan jaminan tertentu, bukan menarik utang likuiditas dari BI.

Klaim Posisi Hukum: Dalam pandangan hukum pihak Bank Centris, mereka bertindak sebagai pihak yang menjual promes kepada BI, sehingga tidak pernah merasa menandatangani perjanjian utang-piutang atau fasilitas darurat BLBI.

2. Peralihan Hak (Cessie) melalui Akta Nomor 39 Tahun 1999

Titik balik perubahan status hukum ini terjadi ketika pemerintah melakukan penataan ulang perbankan pascakrisis:

Pengalihan ke Departemen Keuangan / BPPN: BI mengalihkan portofolio tersebut kepada Departemen Keuangan (yang kemudian pengurusannya melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional / BPPN) melalui instrumen hukum berupa akta penyerahan dan pelimpahan (cessie), salah satunya yang kerap disoroti adalah Akta No. 39 tanggal 22 Februari 1999.

Sungguh Aneh Perubahan Status Administratif Jadi Paksa Bayar

Akibat mekanisme pengalihan piutang negara ini, administrasi tagihan yang mulanya tercatat dalam kerangka bilateral perbankan dengan BI dilebur kedalam kategori pengembalian dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dikelola oleh instansi pemerintah (kini dilanjutkan oleh Satgas BLBI).

3. Akar Sengketa dan Alasan Penolakan Tagihan

Pihak Bank Centris secara konsisten menolak kewajiban bayar tersebut karena mendalilkan beberapa hal fundamental:

Perbedaan Angka dan Dokumen
Pihak Bank Centris mempermasalahkan angka tagihan (sekitar Rp629 miliar dalam akta terkait) yang dinilai bersumber dari pencatatan rekening yang tidak sah atau bukan milik Bank Centris.

Bukan Obligor BLBI
Karena dasarnya adalah transaksi jual-beli promes bersyarat dan bukan kucuran dana penyehatan bank (BLBI), mereka merasa dikriminalisasi secara administratif sebagai “pengemplang atau obligor BLBI” padahal tidak pernah menerima fasilitas dana tersebut.

Upaya Hukum yang Berjalan
Sengketa ini memicu rangkaian gugatan perdata perbuatan melawan hukum (seperti register perkara di PN Jakarta Pusat) hingga permohonan perlindungan hukum kepada negara, lantaran aset-aset pribadi pemegang saham ikut terkena tindakan penyitaan oleh Satgas BLBI.

Akta promes yang aslinya merupakan instrumen transaksi keperdataan/perbankan dengan Bank Indonesia berubah menjadi “paksaan bayar tagihan BLBI” akibat adanya pengalihan piutang (cessie) secara massal oleh negara kepada instansi pengelolaan aset negara (BPPN/Kemenkeu) pascakrisis 1998, yang kemudian digabungkan ke dalam portofolio penagihan nasional obligor BLBI—sebuah langkah yang hingga kini terus diuji keabsahannya melalui jalur peradilan. ****

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com