Apa Syarat Mudik Terbaru? Baca Selengkapnya Disini

MONITORNUSANTARA.COM, Jakarta,- Jumlah warga yang akan mudik tahun ini diramal akan mencapai puluhan juta. Sebagian besar menggunakan mobil pribadi. Sehingga jalur lalu lintas keluar Jakarta akan sangat macet dan krodit menjelang liburan Idul Fitri 1443H.
Selain itu Satgas Penanganan Covid-19 juga menambah aturan baru bagi pemudik domestik. Berikut persyaratan wajib terbaru untuk mudik Lebaran 2022?

Ada beberapa kriteria bagi pelaku perjalanan mudik terbaru, dimana harus memenuhi persyaratan PCR dalam mudik Lebaran 2022.

Sebagaimana hal ini tercantum dalam lampiran Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pokja Penanganan Covid-19 tentang Peraturan Perjalanan Dalam Negeri selama masa pandemi Covid-19.

Adanya tambahan persyaratan terbaru ini berlaku bagi semua pemudik, baik mudik melalui jalur transportasi darat, laut maupun udara.

Selain itu, juga ada aturan tambahan terbaru untuk anak usia 6-17 tahun. Untuk itu simak ada apa saja persyaratan PCR wajib terbaru untuk mudik Lebaran 2022?

Berikut persyaratan terbaru mudik lebaran 2022, simak poin-poinnya di bawah ini yang akan berlaku mulai 19 April 2022:

1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah menerima vaksin dosis ketiga (dosis booster) tidak diharuskan untuk menunjukkan tes RT-PCR negatif atau tes antigen cepat.

2. PPDN yang telah divaksinasi dosis kedua diperlukan untuk menunjukkan hasil rapid antigen test yang negatif 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif dari tes RTPCR yang dilakukan 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

3. PPDN yang telah divaksinasi dosis pertama harus memiliki hasil tes RT-PCR negatif 3 x 24 jam sebelum pemberangkatan.

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit penyerta yang tidak dapat divaksinasi harus memiliki hasil tes RT-PCR negatif maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus juga harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. PPDN di bawah usia 6 tahun dikecualikan pada peraturan vaksinasi dan tidak diwajibkan untuk menunjukkan tes RT-PCR negatif atau tes antigen cepat.

6. PPDN berusia 6-17 tahun yang telah menerima vaksin dosis kedua dibebaskan dari kewajiban hasil rapid antigen test negatif, tetapi harus disertai dengan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

Itulah persyaratan terbaru mudik lebaran 2022. Semoga bermanfaat. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: