Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM – Nama Luky Alfirman kembali menjadi sorotan setelah resmi dilantik menjadi Wakil Menteri Keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Pelantikan tersebut menjadi babak baru dalam perjalanan karier Luky di Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, ia menjabat Direktur Jenderal Anggaran sebelum dicopot oleh Menteri Keuangan saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa, pada April 2026.

Pencopotan Luky kemudian menjadi perhatian publik setelah dikaitkan dengan polemik pengadaan motor listrik untuk mendukung operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Di tengah kabar pelantikannya sebagai wakil menteri, harta kekayaan Luky yang mencapai puluhan miliar rupiah turut menarik perhatian.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun pelaporan 2025, Luky tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp52.827.928.569 atau sekitar Rp52,83 miliar. Dalam laporan tersebut, ia juga tidak mencatatkan utang.

Kekayaan Luky Alfirman Tembus Rp52,8 Miliar
Mengacu pada pengumuman LHKPN yang disampaikan pada 27 Februari 2026, total harta Luky mencapai Rp52,82 miliar.

Kekayaan tersebut terdiri atas sejumlah kategori, mulai dari tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, surat berharga, kas dan setara kas, hingga harta lainnya.

Berikut rincian harta kekayaan Luky Alfirman:

Tanah dan bangunan: Rp13.000.000.000
Alat transportasi dan mesin: Rp550.000.000
Harta bergerak lainnya: Rp205.000.000
Surat berharga: Rp15.034.806.720
Kas dan setara kas: Rp23.099.474.305
Harta lainnya: Rp938.647.544
Utang: Rp0
Dengan demikian, total kekayaan bersih Luky yang dilaporkan mencapai Rp52.827.928.569.
Punya Tiga Aset Tanah dan Bangunan Senilai Rp13 Miliar
Salah satu komponen kekayaan Luky berasal dari tanah dan bangunan dengan nilai total Rp13 miliar.

Dalam laporan tersebut, terdapat tiga aset properti yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Bandung.

Rinciannya sebagai berikut:

Tanah dan bangunan seluas 270 meter persegi dengan luas bangunan 225 meter persegi di Jakarta Selatan, senilai Rp4,5 miliar.
Tanah dan bangunan seluas 207 meter persegi dengan luas bangunan 113 meter persegi di Bandung, senilai Rp3 miliar.
Tanah dan bangunan seluas 846 meter persegi dengan luas bangunan 300 meter persegi di Jakarta Selatan, senilai Rp5,5 miliar.
Ketiga properti tersebut dalam LHKPN dicatat sebagai hasil sendiri.

Jika dijumlahkan, nilai aset tanah dan bangunan itu mencapai Rp13 miliar.

Koleksi Empat Mobil, Nilainya Rp550 Juta
Selain properti, Luky juga melaporkan empat mobil pribadi dengan total nilai Rp550 juta.

Koleksi kendaraan yang tercantum dalam LHKPN tersebut terdiri atas mobil keluaran 2012 hingga 2023.

Berikut rinciannya:

Honda Jazz Minibus tahun 2012: Rp60 juta.
Honda Accord tahun 2013: Rp150 juta.
Toyota Avanza tahun 2023: Rp210 juta.
Honda City tahun 2014: Rp130 juta.
Toyota Avanza tahun 2023 menjadi kendaraan dengan nilai tertinggi di antara empat mobil yang dilaporkan, yakni Rp210 juta.

Seluruh kendaraan tersebut tercatat sebagai hasil sendiri.

Perlu dicatat, angka tersebut merupakan nilai aset yang dilaporkan dalam LHKPN, bukan harga jual terkini kendaraan di pasar.

Surat Berharga Rp15 Miliar, Kas dan Setara Kas Rp23 Miliar
Komponen besar lainnya berasal dari surat berharga serta kas dan setara kas.

Luky melaporkan kepemilikan surat berharga senilai Rp15.034.806.720, atau sekitar Rp15,03 miliar.

Sementara itu, kas dan setara kas tercatat mencapai Rp23.099.474.305, atau sekitar Rp23,10 miliar.

Nilai kas dan setara kas tersebut menjadi komponen terbesar dalam rincian harta yang dilaporkan Luky.

Namun, kategori kas dan setara kas dalam LHKPN tidak serta-merta berarti seluruh nominal tersebut tersimpan dalam satu rekening bank. Angka itu merupakan kategori pelaporan aset sebagaimana tercantum dalam laporan kekayaan.

Luky juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp205 juta serta harta lainnya sebesar Rp938,64 juta.

Dicopot Purbaya di Tengah Polemik Anggaran Motor Listrik MBG

Sebelum dilantik menjadi Wakil Menteri Keuangan, Luky menjabat Direktur Jenderal Anggaran di Kementerian Keuangan.

Pada 21 April 2026, Purbaya Yudhi Sadewa mencopot Luky dari jabatan tersebut. Pencopotan itu kemudian dikaitkan dengan polemik pengadaan motor listrik untuk operasional Badan Gizi Nasional (BGN) dalam program MBG.

Purbaya sebelumnya menyampaikan bahwa pengadaan motor listrik tersebut sempat ditolak, tetapi anggarannya tetap dapat berjalan karena adanya celah dalam sistem Direktorat Jenderal Anggaran.

Dalam keterangannya kepada wartawan pada 11 Mei 2026, Purbaya menjawab pertanyaan mengenai kaitan pencopotan Luky dengan persoalan pengadaan motor tersebut dengan mengatakan, “Mungkin (karena kebobolan pengadaan motor SPPG). Anda tebak aja sendiri.”

Pernyataan itu menjadi salah satu pemicu perhatian publik terhadap pencopotan Luky. Meski demikian, kaitan tersebut perlu dibedakan dari kesimpulan hukum mengenai tanggung jawab pribadi seseorang.

Kini Kembali ke Jajaran Pimpinan Kementerian Keuangan
Setelah sempat dicopot dari posisi Dirjen Anggaran, Luky kembali menduduki jabatan strategis di Kementerian Keuangan.

Presiden Prabowo Subianto melantiknya sebagai Wakil Menteri Keuangan pada Kamis, 1 Oktober 2026, untuk periode 2026–2029.

Dalam posisi barunya, Luky akan membantu pelaksanaan tugas Menteri Keuangan Suahasil Nazara bersama Wakil Menteri Keuangan lainnya, Juda Agung.

Perjalanan jabatan Luky pun menjadi perhatian, mulai dari pencopotan di tengah polemik anggaran motor listrik MBG hingga pelantikannya sebagai wakil menteri.

Sementara itu, LHKPN menjadi salah satu dokumen yang dapat digunakan masyarakat untuk mengetahui aset yang dilaporkan penyelenggara negara. Angka kekayaan tersebut merupakan data pelaporan harta, bukan dengan sendirinya bukti adanya pelanggaran atau kaitan dengan polemik anggaran yang pernah mencuat. ***

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com