Aparat PJR Amankan Tiga Debt Collector Perampas Truck, Satu Masih Buron

SEMARANG – Tiga orang debt collector  ditetapkan jadi tersangka oleh polisi, satu lainya masih dalam pengejaran. pelaku ditangkap setelah melakukan perampasan truck. Saat Penangkapan tersangka sempat melarikan diri. Empat orang tersangka baru berhasil  ditangkap setelah diblokade di pintu tol Semarang. Sampai saat ini tersangka beserta barag bukti telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pekalongan.

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara polisi dan pelaku pada Sabtu lalu. Aparat kepolisian berhasil membekuk para pelaku yang mengendari dua mobil dan membawa kabur satu truk  dipintu tol Kalikangkung Semarang.

“Barang bukti yang diamankan adalah truk dengan nopol G 1508 ND. yang dibawa kabur, dan dua buah mobil yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya,” jelas Kasat Reskrim.

Tersangka yang disudah ditahan dan ditetapkan tersangka adalah Dimas Pratama Ardiyono, alias Dimas warga Desa Bojongbata Pemalang, Amat Faturohman alias Uuk warga Desa Wonotunggal Batang dan Ainul Machnis, warga Desa Proyonanggan Utara, Batang. Tersangka pelaku yang masih DPO atau buron adalah, Siswanto alias Kopyor alias Anto warga Desa Karangasem Selatan, Batang.

“Kami memang sebagai debt collector bertugas untuk menarik kendaraan yang tidak bayar angsuran. Kami cegat truk itu di Jalan Raya Wiradesa, Pekalongan, Kamis 28 Mei sore. Sempat terjadi penolakan dan kami langsung bawa armada ke Semarang,” jelas Amat Faturahman alias Uuk.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Poniman, menyebutkan, pihaknya menerima laporan perampasan truk lalu segera mengejar para pelaku. Kawanan tersangka berhasil ditangkap dengan memblokade pintu tol arah Semarang.

“Kami menerima laporan ada perampasan kendaraan truk oleh debt collector. Kami bekerjasama dengan Patroli Jalan Raya Unit 1 Gombel Polda Jawa Tengah dan berhasil menangkap para pelaku perampasan ini. Tiga tersangka masih menjalani pemeriksaaan sedang satu masih dalam pengejaran,” kata AKP Poniman.

Setelah menerima laporan dari Mapolres Pekalongan, dengan sigap tim dari Patroli Jalan Raya Unit 1 Gombel Polda Jawa Tengah melalui AKP Ari Prayitno langsung mengarahkan anggotanya untuk melakukan blokade dipintuTol Kalikangkung sampai akhirnya berhasil menengkap  3 pelaku beserta barang bukti serta 1 pelaku masih dalam pengejaran. Kini seluruh tersangka dibawa ke Mapolres Pekalongan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah menerima laporan, tim kami langsung berkoordinasi untuk melakukan penangkapan pada para pelaku. Kemudian saya arahkan anggota untuk memblokade pintu tol kalikangkung. Tiga tersangka sudah kami serahkan ke Mapolres Pekalongan untuk pemeriksaan sedangkan satu lainya masih dalam pengejaran” jelas AKP Ari saat ditemui di tol kalikangkung sore kemarin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka  diancam dengan pasal 368 / 363 dan 378  dengan ancaman 7 tahun penjara.

Pemilik truk, Heru Kundhimiarso didampingi kuasa hukumnya, Agus Wijanarko, mengapresiasi kecepatan aparat Patroli Jalan Raya Unit 1 Gombel Polda Jawa Tengah dan Mapolres Pekalongan dalam menerima laporan dan berhasil menangkap para pelaku tersebut. “Kami sangat keberatan dengan perampasan ini, karena sudah melanggar hukum dan aksi premanisme. Saya minta agar pelaku dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Heru Kundhimiarso.

Agus Wijanarko, penasehat hukum menyebutkan, perampasan ini sangat merugikanya kliennya. “Perampasan ini tidak harus terjadi. Karena sebenaranya klien saya ditawari keringanan kredit selama masa pendemi. Diakui sejak bulan Maret angsuran belum dibayar penuh hanya sebagian saja, sesuai kesepakatan. Sehingga ketika ada perampasan, hal ini jelas melanggar hukum,” jelas Agus Wijanarko.

sumber: humas polda jateng

editor : dealova @polda jateng #polres wonogiri #polres brebes

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: