Indeks Berita
– Belasan Kepala Daerah Ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
– Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) Terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT)
– Bupati Langkat Diduga Terima Fee Proyek
– Timses Kuasai 85 Proyek Senilai Rp10,2 Miliar

Jakarta, EDITOR.ID,- Bancakan proyek ketika berada di puncak kekuasaan masih menjadi budaya yang dianggap hal wajar oleh para politisi. Mereka bagi-bagi pekerjaan dan mencari cuan disana. Padahal merampok uang rakyat berkedok proyek anggaran negara bernilai miliaran bahkan triliunan adalah kejahatan keji.

Hal itulah yang terus diburu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sudah belasan Kepala Daerah ditangkapi KPK karena berbagi proyek dengan kroni-kroninya. Menggunakan uang rakyat untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya.

Sepanjang 3 bulan terakhir KPK telah menangkapi sejumlah Kepala Daerah dalam jangka jarak tak lama. Dimulai dari Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, berlanjut Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman hingga Bupati  Muara Enim Edison.

Kini KPK menangkap dan membongkar korupsi bagi-bagi proyek oleh Bupati Langkat Syah Afandin (SAF). Penguasa Kabupaten Langkat ini menggunakan orang kepercayaannya atau orang sekelilingnya untuk menikmati setiap proyek APBD Langkat.

Timses Bupati Kuasai 85 Proyek Senilai Rp10,2 Miliar

Pak Bupati menggunakan tim suksesnya pada Pilkada 2024 Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB) merajai dan menguasai 85 paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat senilai Rp 10,2 miliar.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, proyek tersebut diperoleh Yaqub melalui metode pengadaan langsung pada 2025.

“Pada 2025, YQB selaku pihak swasta sekaligus tim sukses SAF pada Pilkada 2024 mendapat paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Langkat melalui metode pengadaan langsung,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026) malam.

Taufik menjelaskan, 85 paket proyek itu terdiri atas 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat senilai Rp 9,5 miliar dan lima paket pekerjaan di Dinas Perkim senilai Rp 748 juta.

Namun, sebagai imbalannya, Yaqub diduga harus memberikan fee kepada Syah Afandin alias Ondim. Besarannya mencapai 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek di Dinas Perkim.

Bupati Langkat Tersangka

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan, Sumatera Utara, pada 2 Juli 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Syah Afandin, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, serta lima pihak swasta.

Sehari kemudian, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025–2026.

Dalam perkara ini, Syah Afandin diduga menerima uang suap sebesar Rp 800 juta dari total komitmen fee senilai Rp 1,117 miliar. ***

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com