Asri Raya Akan Gugat KPKNL Karena Aset Tanahnya Bakal Dilelang

Kuasa hukum PT Asri Raya Indonesia, Farida Sulistyani dalam keterangannya kepada wartawan di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (16/3/2023) Foto Ist

Semarang, Jawa Tengah, MONITORNUSANTARA.COM, PT Asri Raya Indonesia merasa keberatan atas tindakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang akan melelang dua aset tanah perusahaan tersebut. Perusahaan ini melalui kuasa hukumnya pun bersiap akan menggugat ke pengadilan sebagai perbuatan melawan hukum.

Kuasa hukum PT Asri Raya Indonesia Farida Sulistyani, SH., CN., LL.M memastikan akan mengajukan gugatan terhadap KPKNL Kota Semarang ke pengadilan atas tindakan KPKNL yang telah menerbitkan pengumuman akan dilaksanakan lelang kedua aset tersebut. Meskipun diketahui bahwa syarat daripada lelang tersebut tidak terpenuhi.

“Oleh karena itu kami sampaikan ke khalayak ramai juga kepada masyarakat bahwa
terhadap tindakan KPKNL Kota Semarang yang tetap melaksanakan lelang tersebut kami sedang mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Semarang,” tegas Kuasa hukum PT Asri Raya Indonesia, Farida Sulistyani dalam keterangannya kepada wartawan di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (16/3/2023)

PT Asri Raya Indonesia Keberatan Dua Aset Tanahnya Dilelang KPKNL Secara Melawan Hukum

Mewakili kepentingan kliennya PT Asri Raya Indonesia, Farida menyatakan keberatan atas tindakan KPKNL yang telah membuat pengumuman akan melelang tanah milik perusahaan Asri Raya itu.

“Kami dari kuasa hukum PT Asri telah mengajukan keberatan terhadap KPKNL sehubungan dengan akan adanya lelang terhadap dua obyek sengketa dari kantor pertanahan Kota Semarang,” ujar lawyer senior yang pernah menjadi partner di kantor Law Firm O.C Kaligis and Associate itu.

KPKNL Kota Semarang dinilai Farida, telah melanggar Undang Undang No.30 Tahun 2014, tentang Azas Umum Pemerintahan yang baik, terutama azas kepastian Hukum, azas kecermatan, azas keadilan dan azas kepentingan umum ,dan azas pelayanan yang baik.

“Jelas isi surat KPKNL tersebut isinya telah tidak tepat dan tidak benar, oleh karenanya kami mengajukan keberatan atas tindakan KPKNL Kota Semarang yang akan tetap melanjutkan Lelang terhadap Obyek Lelang,” papar Farida.

KPKNL Harus Batalkan Lelang Aset Milik PT Asri Raya Indonesia

Dengan alasan di atas, maka KPKNL Kota Semarang harus membatalkan pelaksanaan lelang atas 2 aset milik PT Asri Raya Indonesia, yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2023.

Dua bidang tanah dan bangunan aset milik PT Asri Raya itu terletak di Jl. Candi Raya Blok 8 Rt 000/Rw 000, Desa / Kel. Ngaliyan, Kec. Ngaliyan, Kab. Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Luas tanah pertama ada 2,6 hektar dan tanah kedua ada 12 hektar.

Dasar Farida keberatan karena objek Lelang masih dalam objek sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Register Perkara No. 1021/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel.

Lebih lanjut Farida mengatakan bahwa kedua obyek tanah yang akan dilelang oleh KPKNL Kota Semarang tersebut masih dalam status dibebani hak tanggungan atas nama PT Bank Bukopin.

“Nah dengan adanya dua hal tersebut, jelas syarat-syarat untuk dilaksanakan lelang, itu tidak terpenuhi,” papar Master hukum jebolan University Technology Of Sydney, di Australia.

“Disini terlihat bahwa KPKNL Kota Semarang telah melanggar. Tidak terpenuhinya syarat maupun melanggar azas pemerintahan yang baik terutama untuk kepastian hukum,” tambahnya.

Asri Raya Beli Tanah dari Royal Industries Indonesia

Fakta hukum atau duduk permasalahan berawal ketika PT Asri Raya Indonesia membeli dua aset tanah tersebut dari PT Royal Industries Indonesia sesuai perjanjian jual beli dibawah tangan pada tanggal 30 September 2015.

Perjanjian Jual Beli, sesuai dengan bukti yang ada telah dibayar lunas oleh PT Asri Raya Indonesia ke PT Royal Industries Indonesia. Pembayarannya sebanyak 5 kali pada tanggal 29 September 2015.

Perjanjian jual beli antara PT Asri dengan PT Royal Industries berdasarkan alas hukum Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2847/Ngaliyan seluas 26.266 m², Surat Ukur No. 76/Ngaliyan/2003 tanggal 14 April 2003.

Dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2848 / Ngaliyan seluas 12.099 m², Surat Ukur No. 77/Ngaliyan/2003 tanggal 14 April 2003.

Asri Raya Indonesia Telah Bayar Lunas Pembelian Tanah Senilai Lebih dari Rp160 Miliar

Dua bidang tanah itu dibeli PT Asri Raya Indonesia dari PT Royal Industries secara tunai dan sudah dibayar lunas senilai Rp 160 miliar lebih. Atau tepatnya Rp.160.082.047.261,00-

Namun sampai saat ini dua bidang tanah tersebut ternyata masih atas nama PT Royal Industrie Indonesia. Padahal PT Royal Industries dalam status pailit.

Jual Beli Asri Raya dengan Royal Industries Sah Meski Belum Balik Nama

Farida menegaskan bahwa Perjanjian Jual Beli tersebut adalah sah, MESKI belum dilakukan balik nama oleh PT Asri Raya Indonesia.

Dan oleh karenanya kedua bidang tanah tersebut diatas adalah milik PT Asri Raya Indonesia.

Oleh karena itu, untuk menegaskan hak kepemilikan atas asset PT Asri Raya Indonesia tersebut PT Asri Raya Indonesia telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan penegasan hak atas tanah dimaksud ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register Nomor : 1021/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel, yang sekarang masih dalam proses persidangan.

Kurator Royal Industries Masukkan Tanah Milik Asri Raya Sebagai Harta Pailit, Salah Besar

Namun tim Kurator PT Royal Industries Indonesia yang sedang dalam pailit, telah memasukkan asset PT Asri tersebut dalam boedel pailit PT Royal Industries Indonesia sebagai harta pailit.

Bahwa sesuai dengan Surat dari Kantor Pertanahan Kota Semarang, surat tanggal 10 Maret 2023, Nomor HP.03.03/1568-33.74/III/2023, yang isinya menyatakan :

Bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor.02848, Kelurahan Ngaliyan atas nama PT Royal Industries Indonesia, seluas 12.099 M2, surat ukur Nomor 77/Ngaliyan/2003 tanggal 14-04-2003 terletak di Jl. Candi Raya Blok 8 Rt.000 Rw.000, Kelurahan Ngaliyan, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang masih dibebani Hak Tanggungan atas nama PT. Bank KB Bukopin Tbk.

“Namun ternyata Tim Kurator PT Royal Industries Indonesia telah mengajukan permohonan Lelang kedua atas tanah Klien kami tersebut,” sebut Farida.

“Pada tanggal 14 Februari 2023, kami mengajukan keberatan kepada kantor KPKNL Kota Semarang dikarenakan tanah tersebut masih dalam proses sengketa,” lanjutnya.

KPKNL Tetap Memuat Pengumuman Lelang Tanah Milik Asri Raya

Akan tetapi KPKNL Kota Semarang tetap memuat Pengumuman akan dilakukannya lelang yang dimuat dalam Koran Radar Semarang tertanggal 13 Maret 2023.

Surat dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang tertanggal 21 Februari 2023, No. S-1078/KNL.0901/2023. Hal : Tanggapan atas Permohonan Perlindungan Hukum dari Advokat Farida Sulistyani & Partners.

Yang isinya Kepala KPKNL, Pejabat Lelang Kelas II atau Pemimpin Balai Lelang tidak boleh menolak permohonan Lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan lelang telah lengkap dan memenuhi Legalitas Formal Subyek dan Obyek Lelang. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: