Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Sengketa hukum antara pemilik Bank Centris Internasional (BCI), Andri Tedjadharma, dengan Dirjen Kekayaan Negara cq Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cq Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKNL) Jakarta 1 kembali memanas dan menarik perhatian publik. Andri menuntut kebenaran atas tuduhan dari Dirjen Kekayaan Negara, PUPN dkk bahwa dirinya menanggung utang Bank Centris Internasional.
Padahal faktanya Andri Tedjadharma tak menerima satu sen pun dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebagaimana dituduhkan oleh Dirjen Kekayaan Negara, PUPN dkk. Tapi rumah, tanah dan bangunan pribadi milik Andri disita secara sewenang-wenang, sepihak dan dzolim tanpa dasar putusan pengadilan dan proses hukum yang transparan.
Di tengah pusaran polemik yang telah berlangsung selama puluhan tahun ini, Andri melontarkan kritik keras dan tajam terkait keabsahan dasar hukum penagihan, proses audit, hingga penyitaan aset pribadi yang dinilainya tidak berdasar.
Perseteruan panjang yang melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), hingga Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) di masa lalu. Dan kini memasuki babak baru yang sarat akan tanda tanya mengenai tata kelola hukum dan transparansi dokumen negara.
“Kami Seperti Dikejar Maling”: Kritik Tajam atas Proses Penagihan
Ketegangan sengketa ini tercermin dari ungkapan keras yang disampaikan oleh Andri Tedjadharma. Ia secara terbuka mempertanyakan keadilan dari serangkaian proses penagihan dan eksekusi yang terus membelit dirinya dan bank yang pernah ia pimpin.
“Kita seperti anak kecil atau tikus yang dikejar-kejar sama maling,” ujar Andri dengan nada geram saat kembali membeberkan kronologi sengketa yang ia hadapi.
Perumpamaan tersebut, menurutnya, menggambarkan perasaan tertekan akibat proses hukum dan penyitaan yang dirasa terus memburunya, sementara berbagai persoalan mendasar yang ia ajukan belum pernah mendapatkan jawaban yang memuaskan secara transparan.
Bagi Andri, polemik ini bukan sekadar urusan pelunasan utang korporasi yang macet. Ia secara konsisten mempertanyakan rangkaian akta perjanjian, mekanisme pengalihan kewajiban, penggunaan rekening khusus, hasil audit lintas lembaga, hingga legalitas penyitaan harta benda pribadi dan keluarga yang diklaim tidak memiliki kaitan hukum dengan perkara BCI.
Jejak Perjanjian, Akta, dan Dugaan Praktik “Bank di Dalam Bank”
Dalam pemaparan kronologinya, Andri menyoroti sejumlah dokumen penting seperti akta nomor 75 dan 46 yang berkaitan dengan perjanjian antara Bank Centris Internasional dan Bank Indonesia. Ia menduga dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian dari rangkaian transaksi yang merugikan pihak bank dan tidak sesuai dengan prosedur perbankan yang sehat.
Selain itu, ia juga mempersoalkan akta nomor 39 yang disebut-sebut menjadi dasar perjanjian antara Bank Indonesia dan BPPN. Perjanjian tersebut diduga menjadi landasan pengalihan kewajiban dari Centris International Bank (CIB) kepada Bank Centris Internasional (BCI).
Menurut Andri, kekeliruan dalam menetapkan subjek hukum dan perbedaan identitas badan hukum tidak boleh diabaikan begitu saja. Ia menegaskan bahwa penetapan penanggung jawab kewajiban harus berpijak secara mutlak pada identitas badan hukum yang valid, dokumen perjanjian yang sah, serta aliran dana yang dapat diaudit secara objektif.
Sorotan tajam juga diarahkan pada rekening bernomor 523.551.0016 yang diklaim sebagai rekening milik Bank Centris Internasional. Andri menuding rekening tersebut digunakan dalam transaksi call money overnight secara berulang untuk mengeluarkan dana dari Bank Indonesia tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia bahkan menggambarkan dugaan mekanisme tersebut sebagai praktik “bank di dalam bank” atau “negara di dalam negara”.
“Jika transaksi itu benar terjadi sebagaimana yang kami duga, maka ini bukan sekadar hubungan administratif antarlembaga, melainkan persoalan kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian dan pengendalian dana publik yang sangat serius,” tegas Andri menyoroti pentingnya pembuktian melalui rekening koran asli dan instruksi transaksi antarbank.
Perdebatan Hasil Audit BPK dan Status Hukum Putusan Pengadilan
Bagian paling krusial dalam sengketa ini menyangkut penetapan kewajiban finansial kepada negara yang nilainya disebut mencapai Rp897 miliar. Andri menolak angka tersebut dengan merujuk pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap BPPN terkait program penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) pada 2006.
Menurut penafsirannya, audit tersebut tidak secara sah menyatakan dirinya sebagai penanggung utang negara dalam jumlah tersebut.
Ia juga mempertanyakan validitas audit independen yang, menurut versinya, tidak didasarkan pada rekening koran asli BCI serta minim bukti transfer yang memadai untuk transaksi yang dipersoalkan pada 2003.
Di sisi lain, Andri mengklaim bahwa audit BPK yang berkaitan dengan BCI pernah diuji dalam persidangan, di mana pihak bank berhasil memenangkan perkara di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi pada tahun 2002. Ia mempertanyakan alasan di balik lahirnya audit tandingan yang kemudian mementahkan status hukum tersebut tanpa adanya kejelasan inkrah yang komprehensif.
Pertanyaan Besar Seputar Aset Jaminan dan Eksekusi Harta Pribadi
Perselisihan ini turut merembet pada eksekusi aset pribadi pemegang saham dan keluarga. Andri menuding bahwa harta pribadi telah disita dan dilelang menggunakan salinan keputusan Mahkamah Agung yang ia nilai cacat hukum.
Ia menegaskan bahwa harta pribadi pemegang saham tidak serta-merta dapat dicampuradukkan dengan aset korporasi tanpa adanya jaminan pribadi (personal guarantee) yang sah dan mengikat.
Selain itu, Andri membeberkan bahwa pihak BCI sebelumnya telah menyerahkan promes nasabah—yakni hak tagih bank terhadap para debiturnya—senilai Rp492 miliar, serta jaminan sebidang tanah seluas 452 hektare yang telah dibebani hak tanggungan atas nama Bank Indonesia.
“Kami mempertanyakan ke mana raibnya aset-aset dan dokumen penting bank serta jaminan tanah seluas ratusan hektare tersebut setelah pembekuan dilakukan? Bagaimana pencatatan dan perhitungannya dalam neraca penyelesaian kewajiban?” ujarnya dengan nada penuh tanya.
Urgensi Keterbukaan Dokumen dan Kepastian Hukum
Sengketa berkepanjangan antara Bank Centris Internasional dan Kemenkeu ini menunjukkan betapa kompleksnya penyelesaian kasus likuiditas perbankan masa lalu ketika aspek transparansi dokumen, keabsahan audit, dan perlindungan hak milik saling bersinggungan.
Bagi Andri Tedjadharma, tuntutan utamanya sederhana: keadilan yang didasarkan pada bukti otentik, keterbukaan dokumen negara, serta pengujian hukum yang jujur. Sementara itu, bagi negara, penegakan hukum dan pengamanan hak-hak keuangan negara tetap menjadi prioritas yang harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel.
Di ujung polemik ini, publik menanti langkah konkret dari lembaga-lembaga berwenang untuk membuka arsip, memeriksa alur transaksi secara transparan, dan menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan—bukan sekadar perdebatan angka dan metafora di ruang publik. ****


