Berusaha Kabur, Tiga Pencuri Motor Ditembak

PEKALONGAN – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan berhasil meringkus komplotan pencuri motor berjumlah tiga orang di tempat berbeda, Jumat (8/5). Dalam penangkapan tersebut, polisi terpaksa menembak kaki ketiga pelaku karena melawan dan berusaha kabur saat ditangkap.
Dari pengakuan awal, komplotan ini mengakui mencuri di beberapa tempat. Saat ini ketiga tersangka masing-masing SHI alias Mamek Alias Tamrin (28), AW alias Udin (27) dan RD alias Macan (30), ditahan bersama sejumlah barng bukti.
Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko melalui Kasubbag Humas AKP Akrom membenarkan penangkapan 3 pelaku pencurian dengan pemberatan. Dijelaskan, penangkapan berawal dari laporan DF (46) warga Dukuh Tegalsari Desa Kebonrowopucang Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan, yang kehilangan handphone dan sepeda motor.
Peristiwa itu terjadi, Minggu (26/4) sekira pukul 04.30 WIB di teras Musala Dukuh Tegalsari Desa Kebonrowopucang Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan. Saat itu korban ke musala hendak menunaikan salat Subuh berjamaah mengendarai sepeda motor Honda Vario G 6025 JL.
Setibanya di musala, korban menyimpan handphone miliknya di bagasi depan. Ia kemudian masuk ke musala untuk melaksanakan salat subuh berjamaah. Namun usai melaksanakan salat, motor korban sudah tidak berada di tempatnya.
Adanya kejadian itu, korban bersama warga sudah berusaha mencari motor, namun tidak menemukan. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek.
Diterangkan, dari laporan korban tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, Kamis (7/5) sekira pukul 04.00 WIB, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan berhasil menangkap tersangka yang berinisial SHI alias Mamek di tempat kosnya di Kelurahan Medono Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan.
“Anggota kami terpaksa menembak kakinya karena melawan dan berusaha kabur saat ditangkap,” jelasnya.
Diungkapkan, dalam penangkapan tersebut tersangka SHI mengakui perbuatannya. Ia beraksi bersama rekannya berinisial AW mencuri handphone dan satu unit sepeda motor di musala di Dukuh Tegalsari Desa Rowopucang Kecamatan Karangdadap.
Dari pengakuan tersebut petugas langsung bergerak menangkap tersangka AW. Atas kesigapan petugas, AW pun berhasil ditangkap di tempat kosnya. Dalam penangkapan itu, AW juga dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya, karena mencoba kabur saat ditangkap.
Oleh polisi AW interogasi. Dalam pemeriksaan, AW mengakui lokasi pencurian yang lain. Namun dalam pencurian tersebut, ia mengaku bersama rekannya RD alias Macan. Keduanya mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy di Desa Kutorejo Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan.
Berbekal informasi itu, petugas kembali bergerak. Saat itu petugas kembali berhasil menangkap tersangka RD Alias Macan di rumahnya di Kelurahan Ambokembang Kecamatan Kedungwuni. Sama dengan kedua rekannya, RD aliasn Macan juga berusaha kabur saat ditangkap sehingga polisi terpaksa menembak kakinya.
“Ketiga tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pekalongan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa ketiga tersangka tersebut merupakan Residivis kasus pencurian sepeda motor dan penjambretan,” terangnya seraya menjelaskan ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dnegan ancaman lima tahun penjara.
 
editor : dealova @polda jateng
 
 
 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: