Bharada E Ngaku Diperintah Atasan untuk Membunuh, Kematian Brigadir J Makin Terkuak

Jakarta, MonitorNusantara – Kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mulai menemukan titik terang. Dalam pemeriksaan di depan penyidik Timsus Polri, tersangka Richard Eliezer Pudihang atau Bharada E banyak membuat pengakuan baru.

Salah satu yang mengejutkan Bharada E mengaku mendapat perintah dari atasan untuk membunuh. Hal ini disampaikan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dalam keterangannya.

“Dia (mengaku, red) diperintah oleh atasannya. Ya, perintahnya, ya, untuk melakukan tindak pidana pembunuhan,” ucap Deolipa melalui layanan pesan, Minggu (7/8/2022).

Namun, Deolipa mengatakan kliennya itu tidak memerinci target dari pihak yang menyuruh melakukan pembunuhan.

Deolipa juga tidak menyebut nama atasan yang memberi perintah. Dia hanya menyinggung sosok pemberi perintah merupakan atasan langsung. “Atasan langsung,” ujar
Deolipa.

Bharada E Sebut Sejumlah Nama Dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

Sebelumnya pengacara Bharada E yang lain Muhammad Burhanuddin menyebut kliennya sudah mengungkap nama yang diduga terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Menurutnya, nama yang disampaikan Bharada E telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepada tim khusus (Timsus) dari Polri.

“Dia (Bharada E, red) sebutin dan dijelasin semua di situ,” kata Muhammad Burhanuddin saat dihubungi, Minggu (7/8/2022).

Namun, Burhanuddin tidak memerinci nama yang disampaikan Bharada E terkait kasus tewasnya Brigadir J. Dia mengatakan hal tersebut masuk dalam kepentingan penyidikan.

“Kepentingan penyidikan saya belum bisa publish. Intinya, sudah terang benderang, sih, dari semalam dengan adanya pengakuan dari bharada E,” ujarnya.

Burhanuddin menjelaskan, nama yang disebutkan oleh Bharada E lebih dari seorang. Oleh sebab itu, Bharada E memohon perlindungan ke LPSK.

Sebelumnya Polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Penyidik menggunakan sejumlah pasal untuk menjerat ajudan Irjen
Ferdy Sambo itu.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, jerat untuk Bharada E ialah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 55 KHUP, dan
Pasal 56 KUHP.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55
KUHP dan Pasal 56 KUHP,” ujar Andi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) malam.

Pasal 55 KUHP merupakan jerat untuk pihak yang turut serta melakukan tindak pidana. Dengan kata lain, Bharada E diduga ikut melakukan tindak kejahatan yang juga
dilakukan pihak lain.

Sementara itu, Pasal 56 KUHP merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu kejahatan.

Sangkaan itu mengindikasikan Bharada E membantu pihak lain dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut.

Kapolri Akan Usut Apakah Ada yang Beri Perintah

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa Timsus yang dibentuknya bakal mengusut tuntas berkenaan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau
Brigadir J. Dan Timsus akan bekerja secara profesional dalam membuka kasus ini.

Timsus Polri sekarang mendalami kemungkinan Bharada E, diperintah untuk melakukan penembakan itu.

“Tentu ini sedang kita kembangkan apakah ada yang menyuruh atau atas niat dia sendiri,” tutur Jenderal Sigit dalam keterangannya, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo,
Jaksel, Kamis (4/8/2022).

Masih dari keterangan Sigit, penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J tidak akan berhenti hanya pada tersangka Bharada E.Menurut Sigit, Timsus Polri akan terus
mengembangkan penyidikan itu. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: